Luhut dan Moeldoko, Pejabat Jokowi yang Pakai UU ITE Laporkan Aktivis ke Polisi

Kamis, 23 September 2021 14:08 WIB

Haris Azhar dan Luhut Binsar Panjaitan. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Dua pejabat di pemerintahan Presiden Joko Widodo melaporkan aktivis ke Kepolisian menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atas tuduhan pencemaran nama baik. Mereka ialah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Luhut melaporkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti. Sedangkan Moeldoko mengadukan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dan Miftahul Choir.

Pelaporan dua pejabat itu menuai sorotan. Koalisi Masyarakat Sipil Serius Revisi UU ITE menilai pelaporan tersebut ancaman serius terhadap demokrasi dan kerja pembela HAM.

"Pembela HAM yang seharusnya diberikan jaminan perlindungan atas kerja-kerjanya, justru mendapatkan serangan dari pejabat publik," kata perwakilan Koalisi, Ade Wahyudin dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 September 2021.

Luhut melaporkan Haris dan Fatia lantaran percakapan keduanya di kanal Youtube. Mereka membahas hasil riset sejumlah organisasi masyarakat sipil bertajuk "Ekonomi Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".

Advertising
Advertising

Salah satu hasil riset menyebutkan dugaan afiliasi Luhut dengan perusahaan pemegang izin proyek Sungai Emas Derewo di Papua. Sebelum melapor ke polisi, Luhut dua kali melayangkan somasi kepada Fatia dan Haris.

Selain melaporkan secara pidana, Luhut juga menggugat Haris Azhar dan Fatia sebesar Rp 100 miliar. Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, mengatakan uang itu untuk masyarakat Papua.

Juniver membantah kliennya dianggap melakukan pembungkaman terhadap aktivis. Menurut Juniver, mantan Menteri Koordinator Bidang Polhukam itu sering menerima aktivis untuk berdiskusi.

"Berkali-kali dia katakan kepada saya, saya (Luhut) ini responsif terhadap kritik, sepanjang kritik itu membangun," kata Juniver kepada Tempo, Rabu, 22 September 2021.

Sedangkan pelaporan Moeldoko terhadap Egi Primayogha dan Miftahul Choir bermula dari hasil riset ICW tentang dugaan kedekatan dirinya dengan petinggi PT Harsen Laboratories, produsen ivermectin. Kedekatan itu ditengarai berpotensi pada terjadinya konflik kepentingan.

Sebelum melapor ke polisi, Moeldoko tiga kali mengirimkan somasi kepada dua aktivis antikorupsi itu. Moeldoko mengaku telah memberikan kesempatan kepada dua peneliti ICW tersebut untuk menjelaskan seluruh tudingan yang dialamatkan kepadanya. Ia juga meminta kepada Egi dan Miftah untuk meminta maaf dan mencabut pernyataan, tetapi tak dilakukan.

"Saya Moeldoko, selaku warga negara yang taat hukum hari ini melaporkan Saudara Egi dan Saudara Miftah karena telah melakukan pencemaran atas diri saya," kata Moeldoko pada 10 September lalu.

Ade mengatakan, pola ancaman hukum seperti ini berpotensi tereskalasi menjadi proses Strategic Lawsuits Against Public Participation (SLAPP), menciptakan lingkungan tanpa ruang demokrasi, dan melemahkan kemampuan pembela HAM menjalankan pekerjaan mereka dan berbicara kebenaran kepada kekuasaan tanpa rasa takut akan pembalasan.

Padahal, ia mengingatkan, hak para pembela HAM atas kebebasan berekspresi dijamin tak hanya di bawah hukum HAM internasional. Namun, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yakni Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 25, serta Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E juga mengatur hal tersebut.

Ia mengingatkan, konstitusi menjamin bahwa setiap orang bebas menyatakan pendapat di muka umum. Konstitusi juga melindungi hak untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan gagasan, secara lisan dan tertulis, melalui media cetak dan elektronik.

"Pelaporan ini semakin menunjukkan bagaimana UU ITE terutama pasal defamasi, kian menunjukkan relasi asimetrik, bahwa mereka yang punya kekuasaan menggunakan UU ITE kepada orang yang lebih lemah," kata Ade.

Koalisi pun mendesak Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Purnomo mendesak jajarannya untuk tak menindaklanjuti pelaporan pidana, baik oleh Luhut maupun Moeldoko. Ade mengatakan, apa yang dilakukan Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Egi Primayogha, dan Miftahul Choir adalah murni kebebasan berekspresi, pendapat, dan kerja-kerja pembela HAM yang dilindungi konstitusi dan undang-undang.

Ia juga meminta Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Fadil Imran menginstruksikan anak buahnya untuk mematuhi Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan, dan Kepolisian yang mengatur pedoman interpretasi UU ITE.

Selain itu, Koalisi mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menjamin perlindungan terhadap empat aktivis yang sama-sama dilaporkan dengan pasal pencemaran nama di UU ITE tersebut. Terakhir, Koalisi mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi pasal-pasal bermasalah di UU ITE. "Untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan," kata Ade Wahyudin.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | YUSUF MANURUNG

Berita terkait

Bos Microsoft ke Indonesia, Investasi hingga Luhut Menjamin Keuntungan

23 jam lalu

Bos Microsoft ke Indonesia, Investasi hingga Luhut Menjamin Keuntungan

Presiden Jokowi menerima kunjungan kerja Chief Executive Officer Microsoft Satya Nadella di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 30 April 2024

Baca Selengkapnya

Media Asing Soroti Tawaran Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora dari Luhut

1 hari lalu

Media Asing Soroti Tawaran Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora dari Luhut

Media asing menyoroti pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Pandjaitan soal tawaran kewarganegaraan ganda

Baca Selengkapnya

Satgas-Satgas Bentukan Jokowi, Terbaru Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol

2 hari lalu

Satgas-Satgas Bentukan Jokowi, Terbaru Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol

Presiden Joko Widodo atau Jokowi kerap membentuk Satuan Tugas alias Satgas. terakhir tunjuk Bahlil pimpin Satgas Gula dan Bioetanol.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Pertanyakan Benih Padi Cina Mampu Taklukkan Lahan Kalimantan

2 hari lalu

Peneliti BRIN Pertanyakan Benih Padi Cina Mampu Taklukkan Lahan Kalimantan

BRIN sampaikan bisa saja padi hibrida dari Cina itu dicoba ditanam. Apa lagi, sudah ada beberapa varietas hibrida di Kalimantan. Tapi ...

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

4 hari lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Ini jabatan kesekian yang diterima Luhut.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: 40 Pabrik Baja Ilegal hingga 'Karpet Merah' Jokowi untuk Program Makan Siang Gratis

5 hari lalu

Terpopuler Bisnis: 40 Pabrik Baja Ilegal hingga 'Karpet Merah' Jokowi untuk Program Makan Siang Gratis

Zulhas mengatakan ada 40 pabrik yang memproduksi baja ilegal atau tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

5 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

5 hari lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Baca Selengkapnya

Pro Kontra Rencana Pemerintah Buka Lahan Sejuta Hektar di Kalimantan untuk Padi Cina

5 hari lalu

Pro Kontra Rencana Pemerintah Buka Lahan Sejuta Hektar di Kalimantan untuk Padi Cina

Rencana pemerintah membuka lahan sejuta hektar di Kalimantan Tengah untuk proyek penanaman padi Cina dinilai tidak perlu.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

6 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya