Menteri KKP Beberkan Alasan Penangkapan Terukur

Selasa, 21 September 2021 17:14 WIB

Bincang Bahari bertajuk "Mengelola Sektor Kelautan dan Perikanan di Tengah Pandemi" yang disiarkan secara daring, Selasa (21/9)

INFO NASIONAL – Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menerapkan konsep penangkapan terukur mulai Januari 2022. Kebijakan ini penyeimbang antara prinsip ekonomi dan ekologi dalam pemanfaatan sumber daya ikan berkelanjutan.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan latar belakang kebijakan tersebut lantaran dia kerap ditanya tentang IUU Fishing (Illegal, Unreported,and Unregulated) di Indonesia.

“Negara-negara maju di high level panel SDGs sering bertanya tentang IUU Fishing di Indonesia. Saya bingung kenapa tetap dibicarakan, padahal kita sudah menangkap ratusan kapal asing di wilayah perairan kita,” kata Trenggono dalam Bincang Bahari bertajuk “Mengelola Sektor Kelautan dan Perikanan di Tengah Pandemi” di Ruang Archipelago, KKP, Jakarta, Selasa, 21 September 2021.

Ternyata yang dimaksud penangkapan ikan ilegal oleh negara-negara maju bukan hanya kegiatan menangkap kapal asing. “Tetapi juga pola penangkapan ikan di dalam negeri masih banyak yang belum benar,” ujarnya.

Menteri Trenggono membentuk unit kerja di KKP untuk meriset masalah tersebut. Hasilnya, di seluruh dunia hanya tiga negara yang masih melakukan penangkapan ikan secara bebas, yakni Vietnam, Filipina, dan Indonesia. “Hal itu menjadi konsen saya. Bagaimana mengelola kelautan perikanan ini tidak lagi memakai metode penangkapan barbar,” katanya.

Advertising
Advertising

Trenggono mengatakan implementasi penangkapan terukur basisnya adalah kuota, yaitu kuota untuk industri, kuota untuk nelayan tradisional dan kuota untuk hobi. Penangkapan ikan terukur ini juga dibagi dalam tiga zona, yaitu zona industri, zona untuk nelayan tradisional, dan zona spawning ground, wilayah untuk ikan bisa beranak pinak.

“Zona industri nanti punya manfaat yang cukup bagus. Kalau sekarang ini semua tangkapan muaranya ada di Jawa, contohnya nangkep di Jayapura dibawa ke Jawa. Nanti kita geser, jadi penangkapan itu hanya di wilayah-wilayah penangkapan,” ujarnya. Konsep ini memungkinkan ekspor bisa langsung dilakukan di wilayah penangkapan, tidak lagi berpusat di Jawa.

Manfaat lainnya, kata Trenggono, penangkapan ikan yang langsung dimanfaatkan oleh wilayah penangkapan dapat menambah pendapatan daerah. Contoh, Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 718 meliputi Provinsi Maluku, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di WPP tersebut mencapai Rp 3 triliun per tahun.

“Selama ini mereka tidak mendapat PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari WPP itu. Ke depan, akan ada manfaat. Para gubernur menyatakan sangat mendukung kebijakan ini, karena mereka merasa perikanan di wilayah mereka akhirnya benar-benar ada di ‘rumah’ mereka,” tutur Trenggono.

Tantangan terhadap kebijakan penangkapan terukur yakni pemahaman nelayan tradisional. Pasalnya, penangkapan terukur berarti menentukan jenis ikan yang boleh dijaring pada waktu tertentu maupun zona yang diizinkan. “Bisa jadi ada nelayan lokal belum paham makna penangkapan terukur akan protes,” kata Trenggono. Namun, ia memastikan prinsip keadilan diterapkan dalam kebijakan penangkapan terukur ini. Di setiap zona akan dibagi kuota untuk industri dan kuota untuk nelayan tradisional.

Kebijakan penangkapan terukur juga membutuhkan kontrol ketat di seluruh wilayah perairan Indonesia. Untuk iyu KKP sedang menyusun anggaran untuk menyediakan kapal-kapal yang akan berpatroli terus-menerus. “Juga akan ada pesawat pengawas dan teknologi satelit,” katanya.

Sebagaimana telah berlaku saat ini, setiap kapal penangkap ikan wajib dilengkapi dengan Automatic Identification System (AIS) dan Vessel Monitoring System (VMS) yang dapat mendeteksi dari posisi kapal hingga jumlah muatannya.

Melalui kebijakan penangkapan terukur, Trenggono berharap tugasnya sebagai menteri dapat mewariskan manfaat untuk generasi mendatang. Prinsipnya adalah bagaimana menjaga ekologi. Keberadaan saya di sini harapannya generasi berikut masih bisa mendapat manfaat. Jadi ekologi adalah utama, ekonomi itu manfaatnya,” ujarnya. (*)

Berita terkait

KKP Gandeng Universitas Tidar Mendata Populasi Ikan Belida

7 jam lalu

KKP Gandeng Universitas Tidar Mendata Populasi Ikan Belida

Pendataan dijadikan bahan pertimbangan pengambilan kebijakan tentang pengelolaan ikan belida.

Baca Selengkapnya

KKP Kick Off Gerakan Nasional Bulan Cinta Laut 2024

9 jam lalu

KKP Kick Off Gerakan Nasional Bulan Cinta Laut 2024

Dilaksanakan serentak dari awal Mei hingga akhir Juni. Melibatkan 1.760 nelayan dari 22 kabupaten/kota dari 20 provinsi.

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta Modeling Budidaya Ikan Nila Salin yang Diresmikan Jokowi di Karawang

2 hari lalu

Sederet Fakta Modeling Budidaya Ikan Nila Salin yang Diresmikan Jokowi di Karawang

Presiden Jokowi mengatakan pembukaan modeling Budidaya Ikan Nila Salin (BINS) ini karena ada permintaan pasar yang sangat besar. Berikut sederet fakta

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Resmikan Modeling Kawasan Tambak BINS

2 hari lalu

Presiden Jokowi Resmikan Modeling Kawasan Tambak BINS

Presiden Joko Widodo (Jokowi), didampingi Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, meresmikan modeling kawasan tambak budidaya ikan nila salin (BINS), di Karawang, Rabu 8 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi akan Resmikan Budidaya Ikan Nila Salin Milik KKP

3 hari lalu

Presiden Jokowi akan Resmikan Budidaya Ikan Nila Salin Milik KKP

Modeling budidaya ikan nila salin merupakan terobosan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang dibangun sejak 2023 di lahan seluas 80 hektare.

Baca Selengkapnya

KKP Tangani Paus Terdampar di Gorontalo

10 hari lalu

KKP Tangani Paus Terdampar di Gorontalo

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, Wilayah Kerja (Wilker) Gorontalo, tangani paus terdampar.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

14 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.

Baca Selengkapnya

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

14 hari lalu

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.

Baca Selengkapnya

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

16 hari lalu

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menggalang dukungan internasional untuk mewujudkan perluasan kawasan konservasi laut seluas 97,5 juta hektare (ha) atau setera 30 persen luas laut perairan Indonesia pada tahun 2045.

Baca Selengkapnya

KKP dan Kejagung Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

17 hari lalu

KKP dan Kejagung Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Sebagai upaya menjaga keberlanjutan Benih Bening Lobster (BBL), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola lobster.

Baca Selengkapnya