TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 34,7 kilogram dari satu tersangka yang diamankan di Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
"Pelaku berinisial IR (47) merupakan warga Jalan Sumber Sari, Kota Madia Tanjung Balai," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira saat ekspose kasus di Mako Polres Asahan, Senin, 20 September 2021.
Ia mengatakan pengungkapan narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat. Kepolisian kemudian menyelidiki.
Kemudian pada Rabu (8/9) petugas berhasil menemukan 34,7 kilogram sabu-sabu yang terbungkus plastik di pinggir sungai di Dusun II, Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai.
"Petugas hanya mendapatkan barang bukti sabu. Karena pada saat akan dilakukan penangkapan, tersangka IR berhasil melarikan diri," katanya.
Selanjutnya pada Ahad (12/9) petugas mendapat informasi keberadaan pelaku berada di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di dekat Lapangan Golf, Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Kota Kisaran Barat. Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi tersebut.
"Saat ini kami sedang mengejar empat orang yang terlibat peredaran gelap narkotika, dan sampai saat ini sudah kami nyatakan dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya.
Terhadap pelaku IR dikenakan Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.