Jelang Sidang Kasus Nurhadi, AHRC dan AJI Ajak Publik Kirim Petisi ke Jokowi

Reporter

Friski Riana

Sabtu, 18 September 2021 17:13 WIB

Kelompok Jurnalis saat melakukan aksi teatrikal kekerasan terhadap Jurnalis di Taman Aspirasi, Jakarta, Kamis, 26 September 2019. Dalam aksinya terdapat tiga tuntutan dari Kelompok Jurnalis yakni periksa dan adili pelaku pemukulan dan perampasan alat kerja wartawan, beri sanksi tegas agar bisa menimbulkan efek jera, dan perintahkan kepada seluruh jajaran Polri untuk mempelajari UU Pers. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Asian Human Rights Commission (AHRC) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menggalang dukungan untuk jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi, menjelang persidangan kasus kekerasan.

AHRC dan AJI meminta masyarakat mengirim petisi yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan sejumlah otoritas, demi memastikan proses hukum terhadap pelaku kekerasan berjalan transparan, akuntabel, dan mudah diakses.

“Minta mereka untuk memastikan bahwa pelaku yang secara brutal menyerang dan melakukan kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi dimintai pertanggungjawaban, ditahan dan diadili berdasarkan prinsip pengadilan yang adil," kata Director Policy Program AHRC Basil Fernando dalam keterangannya, Sabtu, 18 September 2021.

Para pemberi dukungan dapat menyematkan nama dan mengirimkan surat desakan tersebut melalui link bit.ly/AHRCDukungNurhadi.

Selain Jokowi, otoritas yang ditujukan di antaranya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Dirjen HAM Kemenkumham Mualimin Abdi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Komisi III DPR RI, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, dan Ketua Komnas HAM Taufan Damanik.

Advertising
Advertising

Basil mengatakan, penggalangan dukungan dilakukan karena dua tersangka penyerangan terhadap Nurhadi belum ditahan. Padahal, mereka akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito mengatakan kasus Nurhadi wajib dituntaskan. Sebab, kasus tersebut akan menjadi pintu masuk atau yurisprudensi bagi proses hukum kasus kekerasan jurnalis yang dilakukan anggota polisi.

“Ini juga akan menjadi bukti bahwa Polri berkomitmen melakukan reformasi dan tidak melindungi pelaku kejahatan,” ujar Sasmito.

Nurhadi sebelumnya dianiaya sekelompok orang saat berupaya meminta klarifikasi kepada bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji. Ia mengalami kekerasan dari sejumlah orang saat meliput. Kepolisian sudah menetapkan dua tersangka yang merupakan polisi aktif, dalam kasus kekerasan yang menimpa Nurhadi. Namun hingga kini mereka tidak ditahan.

FRISKI RIANA

Baca: Pengacara Jurnalis Nurhadi Desak Jaksa Tahan Tersangka Kasus Kekerasan

Berita terkait

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

2 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

2 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

3 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

3 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

3 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

6 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

7 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

14 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

16 jam lalu

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal kelanjutan rencana pemerintah memberi insentif untuk mobil hybrid.

Baca Selengkapnya

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

16 jam lalu

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

Nadiem mengatakan, semua keberhasilan gerakan Merdeka Belajar selama ini berkat dukungan dan arahan dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya