Kemnaker Pertahankan Opini WTP dari BPK

Rabu, 15 September 2021 19:03 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020 dari BPK RI

INFO NASIONAL - Kementerian Ketenagakerjaan berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020 dari BPK RI. Hasil ini merupakan capaian selama lima tahun berturut-berturut sejak 2016.

“Kami berterima kasih kepada seluruh pegawai kementerian Ketenagakerjaan yang telah bekerja keras menyajikan sebuah laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Capaian ini adalah buah kerja keras kita bersama,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada Rabu, 15 September 2021.

Anwar menyatakan capaian ini jadi pemacu untuk bekerja lebih keras lagi. “Karena memang mempertahankan itu biasanya lebih susah daripada meraih,” ucapnya.

Inspektur Jenderal Kemnaker, Estiarty Haryani, mengatakan Menteri Ketenagakerjaan telah mengamanatkan seluruh jajaran Kemnaker agar Opini WTP tersebut terus dipertahankan.

Opini dari BPK tersebut adalah cerminan tanggung jawab dan akuntabilitas Kemnaker dalam mengelola keuangan negara. Sehingga, adanya penilaian terhadap laporan keuangan harus dijadikan pemicu seluruh jajaran Kemnaker untuk bekerja sebaik mungkin.

Advertising
Advertising

Esty menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mempertahankan Opini WTP dari BPK. Pertama, mengkonsolidasi internal Kemnaker untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan. “Seluruh unit eselon I mempunyai tanggung jawab yang sama untuk bisa meyakini tata kelola keuangannya baik dan akuntabel,” ujarnya.

Kedua, memperkuat pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan. “Dan secara periodically itu juga dilakukan pengawasan dan pengendalian dalam hal implementasi. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan,” kata Esty.

Ia mengingatkan seluruh jajaran Kemnaker untuk memperkuat komitmen mengelola keuangan negara dengan sebaik-baiknya, serta dengan sigap melakukan perbaikan-perbaikan atas rekomendasi dari BPK.

“Dan sekarang sudah masuk ke semester kedua, untuk itu kita harus meyakini tata kelola Kementerian Ketenagakerjaan di tahun 2021 pun bisa kita sajikan di dalam laporan keuangan yang nanti di awal tahun 2022 akan diperiksa oleh BPK, sehingga opininya pun bisa kita pertahankan Wajar Tanpa Pengecualian,” ujarnya. (*)

Berita terkait

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

13 hari lalu

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

13 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

18 hari lalu

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.

Baca Selengkapnya

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

42 hari lalu

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.

Baca Selengkapnya

Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

42 hari lalu

Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

Asosiasi Driver Online atau ADO angkat bicara atas sengkarut pemberian THR kepada mitra pengemudi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

44 hari lalu

Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022.

Baca Selengkapnya

Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

45 hari lalu

Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

Kemnaker menegaskan perusahaan Ojol wajib memberikan THR Idulfitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir.

Baca Selengkapnya

Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

46 hari lalu

Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

Kemnaker mengimbau pengusaha membayar THR maksimal sepekan sebelum Lebaran. Simak cara melaporkan pengusaha yang belum memberikan THR berikut ini.

Baca Selengkapnya

Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

46 hari lalu

Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Menaker Ida Fauziyah menegaskan agar perusahaan mematuhi ketentuan THR bagi pekerja dan buruh. Dia mengatakan, THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha.

Baca Selengkapnya