Revisi UU ITE dan 3 RUU Lain Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Reporter

Egi Adyatama

Editor

Amirullah

Rabu, 15 September 2021 18:41 WIB

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly memberikan pemaparan saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 17 Maret 2021. Rapat tersebut membahas evaluasi kinerja Kementerian Hukum dan HAM RI tahun 2020 dan program prioritas Kementerian Hukum dan HAM RI Tahun 2021, upaya tindak lanjut atau penyelesaian permasalahan di bidang keimigrasian, bidang pemasyarakatan dan kinerja pegawai dalam meningkatkan pelayanan publik, dan isu-isu aktual. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati empat rancangan undang-undang yang merupakan usulan pemerintah, untuk masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021. Salah satunya, adalah Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal ini disepakati dalam rapat antara Baleg DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Rabu, 15 September 2021.

"Kami menyepakati bersama pemerintah, bahwa 3 usulan pemerintah terkait dengan RUU yang baru, yakni RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana status carry over, RUU tentang Lapas status carry over, dan juga perubahan terhadap UU ITE, itu masuk sebagai usulan baru dalam Prolegnas tahun 2021," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas, di akhir rapat.

Baleg juga menyepakati Revisi UU Badan Pemeriksa Keuangan. Hal ini disepakati terakhir dalam rapat tersebut.

Menkumham Yasonna Laoly sebenarnya di awal meminta agar DPR memasukkan 5 RUU untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas. Selain RUU KUHP, RUU Lapas, Revisi UU ITE, dan Revisi BPK, Yasonna juga meminta RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana juga masuk Prolegnas. Namun pada akhirnya, hanya 4 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas.

Advertising
Advertising

Dalam penjelasannya, Yasonna mengatakan UU ITE mengalami banyak persoalan, khususnya pasal-pasal ketentuan pidana yang berpotensi multitafsir. Karena itu, ia mengatakan revisi perlu dilakukan terhadap UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Revisi berupa memperjelas kembali perbuatan-perbuatan yang dilarang menggunakan sarana elektronik, dengan menyesuaikan kembali ketentuan pidana yang diatur dalam KUHP.

"Selain itu juga menambah ketentuan pidana bagi setiap orang yang menyebarluaskan informasi atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat yang dilakukan melalui sarana elektronik," kata Yasonna Laoly.

Berita terkait

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

14 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

15 jam lalu

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal

Baca Selengkapnya

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

16 jam lalu

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.

Baca Selengkapnya

Kewarganegaraan Ganda Arcandra Tahar Pernah Jadi Persoalan, Jokowi Tunjuk sebagai Wakil Menteri ESDM

23 jam lalu

Kewarganegaraan Ganda Arcandra Tahar Pernah Jadi Persoalan, Jokowi Tunjuk sebagai Wakil Menteri ESDM

Eks Menteri ESDM, Arcandra Tahar tersangkut soal kewarganegaraan ganda hingga dicopot dari jabatan. Kkemudian diangkat Jokowi lagi jadi wakil menteri.

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

1 hari lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

1 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

3 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

3 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

3 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

3 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya