Pegawai KPK Tak Lolos TWK Bakal Diberhentikan, Jubir Jokowi: Wewenang KPK

Reporter

Dewi Nurita

Rabu, 15 September 2021 14:15 WIB

Staf Khusus Bidang Komunikasi sekaligus Juru Bicara Presiden Joko Widodo Fadjroel Rachman, menunjukkan kartu pengenalnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 22 Oktober 2019. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman menyebut segala hal terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk pengangkatan dan pemberhentian pegawai, menjadi wewenang lembaga antirasuah. Hal tersebut disampaikan Fadjroel merespon kabar bahwa KPK akan memberhentikan 57 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan atau TWK.

"KPK lembaga independen, sehingga segala hal terkait KPK menjadi wewenang KPK. Mohon wawancara Jubir atau Komisioner KPK," ujar Fadjroel lewat pesan singkat, Rabu, 15 September 2021.

Sumber Tempo mengatakan surat keputusan ihwal pemberhentian pegawai KPK sudah ditandatangani terhitung mulai 1 Oktober 2021. Tanggal pemecatan itu lebih cepat dari perkiraan sebelumnya yang berkisar pada 31 Oktober hingga 1 November 2021. Perkiraan itu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN paling lambat dua tahun setelah UU KPK hasil revisi itu mulai diundangkan.

Setelah putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung terbit, para pegawai KPK menggantungkan harapan kepada Presiden Jokowi untuk mengambil alih proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara, sebagaimana rekomendasi Komnas HAM. Fadjroel tidak merespon lebih lanjut saat ditanya sikap Jokowi terhadap rekomendasi Komnas HAM ini.

Selain Komnas HAM, Ombudsman RI juga akan menyerahkan rekomendasi mengenai pelaksanaan TWK KPK kepada Presiden Jokowi, besok.
Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengatakan rekomendasi adalah produk akhir dari lembaganya. “Ini adalah mahkota Ombudsman yaitu rekomendasi," kata Robert dalam keterangan video, Selasa malam, 14 September 2021.

Sebelumnya, Ombudsman telah menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan mengenai TWK KPK. Hasilnya, Ombudsman menemukan telah terjadi maladministrasi, penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan TWK. Ombudsman menyarankan sejumlah tindakan korektif, namun ditolak oleh KPK dan Badan Kepegawaian Negara.

Menurut Robert, saran-saran perbaikan yang telah disampaikan di LAHP akan diperkuat dalam rekomendasi yang sedang disusun ini. Ia berharap rekomendasi lembaganya akan menjadi dasar kuat bagi Presiden Jokowi untuk mengambil alih proses dan menetapkan pegawai KPK yang tak lolos asesmen TWK menjadi ASN.

DEWI NURITA | ROSSENO AJI

Baca: KPK Pecat Pegawai Tak Lolos TWK pada 1 Oktober, ICW: Langkah Mencurigakan

Berita terkait

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

9 jam lalu

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan akan terus mempersempit ruang gerak bagi pelaku judi online.

Baca Selengkapnya

Akhir Politik Jokowi di PDIP

15 jam lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

19 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

20 jam lalu

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

20 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

21 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

21 jam lalu

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

22 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

22 jam lalu

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

Kaesang mengingatkan kader PSi untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024 pada wilayah dengan potensi jumlah kursi terbanyak.

Baca Selengkapnya

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

22 jam lalu

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.

Baca Selengkapnya