TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch menilai janggal rencana pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mempercepat pemecatan pegawai tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 1 Oktober 2021. ICW menilai ada dua faktor yang menjadi latar belakang keputusan itu.
“Pertama, pimpinan KPK khawatir akan sikap Presiden jika kemudian mendukung pegawai,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, lewat keterangan tertulis, Rabu, 15 September 2021.
Faktor kedua, kata dia, pimpinan KPK tidak mampu membendung kritik dari publik atas penyelenggaraan TWK. Kurnia mengatakan TWK yang menjadi dasar pemecatan pegawai memiliki banyak persoalan, mulai dari salah prosedur, penyalahgunaan wewenang, hingga pelanggaran HAM.
ICW, kata Kurnia, meminta Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara, kepala pemerintah dan pembina tertinggi aparatur sipil negara segera bersikap. “Jangan sampai KPK dijadikan alat oleh segelintir pihak untuk bertindak sewenang-wenang,” kata dia.
Sebelumnya, KPK dikabarkan telah meneken surat pemberhentian pegawai yang tidak lolos TWK. Surat pemecatan itu dikabarkan mulai berlaku pada 1 Oktober 2021. Tanggal pemecatan itu lebih cepat dari perkiraan sebelumnya yang berkisar pada 31 Oktober hingga 1 November 2021. Perkiraan itu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN paling lambat dua tahun setelah UU KPK hasil revisi itu mulai diundangkan.
Baca juga: KPK akan Pecat Pegawai yang Tak Lolos TWK Pada 1 Oktober