Gufron Bantah Ada Surat Tawaran Pegawai KPK Tak Lolos TWK Dialihkan ke BUMN

Reporter

M Rosseno Aji

Selasa, 14 September 2021 11:39 WIB

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membantah adanya surat penawaran bagi pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk diusulkan bergabung di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Yang jelas form-nya saya tidak tahu, kalau ditawari itu bukan ditawari. Mereka itu katanya sih ya mereka nanya masa sih pimpinan (KPK) tidak memikirkan mereka, begitu," kata Ghufron dalam keterangannya, Selasa 14 September 2021.

Hingga saat ini, kata Ghufron, tidak ada permintaan pengunduran diri bagi pegawai yang tidak lolos TWK tersebut. "Yang jelas dari kami tidak ada meminta pengunduran diri dan lain-lain," ucap Ghufron.

Ia menduga tidak semua pegawai yang tidak lolos TWK tersebut melawan, namun ada juga yang meminta agar Pimpinan KPK memikirkan nasib mereka. "Artinya, mereka yang TMS (tidak memenuhi syarat) kan ada macam-macam levelnya, ada yang melawan kemudian ada yang meminta tolong. Mungkin ada yang minta tolong begitu, mereka mungkin inisiasi di antara mereka sendiri, itu mungkin," ujar dia.

Sebelumnya, Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam Tes Wawasan Kebangsaan dikabarkan mendapatkan tawaran untuk pindah bekerja ke Badan Usaha Milik Negara. Tawaran yang diduga disodorkan oleh atasannya di KPK itu punya syarat, yaitu si pegawai yang tak lolos TWK harus mengundurkan diri dari lembaga antirasuah.

Sumber di KPK menyebut ada beberapa pegawai yang mendapatkan tawaran tersebut. Mereka ditawari untuk membuat surat permohonan ke BUMN ditambah surat permohonan pengunduran diri dari lembaga antirasuah.

“Yang ditawari adalah mereka yang dianggap tidak banyak berbicara ke publik mengenai masalah TWK,” kata seorang sumber di KPK, Senin, 13 September 2021.

Kabar ini diperkuat dengan beredarnya draf surat permohonan penyaluran pegawai. Dalam draf itu, surat ditujukan ke pimpinan KPK dengan daftar isian identitas berupa nama, alamat dan jabatan yang masih kosong dan tinggal diisi pegawai.

Dalam draf surat itu, pegawai diminta memohon ke pimpinan untuk menyalurkan mereka ke tempat lain sesuai dengan pengalaman dan kompetensi kerja yang dimiliki.

Advertising
Advertising

Tempo berupaya mengkonfirmasi adanya tawaran ini ke pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri. Namun, Ali belum meresponnya.

Seperti diketahui ada 57 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK. Mereka akan diberhentikan dari lembaga antirasuah pada 1 November 2021. Ombudsman dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan TWK cacat prosedur dan melanggar HAM. Sementara, putusan Mahkamah Konsitusi dan Mahkamah Agung menyatakan pelaksanaan TWK adalah konstitusional dan legal. Setelah putusan dari pengadilan itu, para pegawai masih menunggu sikap dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Berita terkait

KPK Sebut Pembentukan Kortas Tipikor Polri Tak Bikin Pemberantasan Korupsi Tumpang Tindih

24 menit lalu

KPK Sebut Pembentukan Kortas Tipikor Polri Tak Bikin Pemberantasan Korupsi Tumpang Tindih

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan pembentukan Kortas Tipikor Polri tidak akan tumpang tindih dengan aparat penegak hukum lain.

Baca Selengkapnya

Mantan Komisaris Pertamina Edy Hermantoro Diperiksa KPK

3 jam lalu

Mantan Komisaris Pertamina Edy Hermantoro Diperiksa KPK

Komisaris PT Pertamina (Persero) periode 2013-2014, A. Edy Hermantoro, diperiksa KPK terkait dengan dugaan korupsi pengadaan LNG

Baca Selengkapnya

Diduga Terima Fee Proyek Rp10 Miliar, 3 Pejabat Kementan Dicopot

3 jam lalu

Diduga Terima Fee Proyek Rp10 Miliar, 3 Pejabat Kementan Dicopot

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mencopot tiga orang pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

KPK Digugat Kakak Rafael Alun, Jubir Pastikan Penyitaan Harta Kekayaan Sesuai Prosedur

3 jam lalu

KPK Digugat Kakak Rafael Alun, Jubir Pastikan Penyitaan Harta Kekayaan Sesuai Prosedur

Kakak dan adik Rafael Alun merasa aset-aset yang disita KPK adalah milik keluarga

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Siap Hadapi Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Kenapa Novel Baswedan Bilang Dagelan?

5 jam lalu

KPK Sebut Siap Hadapi Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Kenapa Novel Baswedan Bilang Dagelan?

KPK sebut siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin terkait dengan penetapan status tersangka.

Baca Selengkapnya

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka KPK, Apa Alasan Paman Birin?

6 jam lalu

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka KPK, Apa Alasan Paman Birin?

Penyidik KPK memberlakukan larangan keluar negeri terhadap Sahbirin Noor alias Paman Birin terkait dengan penyidikan dugaan korupsi tersebut

Baca Selengkapnya

Terpopuler: 7 Pemicu Penurunan Daya Beli Masyarakat, Skema KPR BTN untuk Program 3 Juta Rumah Prabowo

7 jam lalu

Terpopuler: 7 Pemicu Penurunan Daya Beli Masyarakat, Skema KPR BTN untuk Program 3 Juta Rumah Prabowo

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Kamis, 17 Oktober 2024, dimulai dari tujuh faktor pemicu penurunan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Proses PKPU Diperpanjang, Anak Usaha Indofarma Ini di Ambang Gulung Tikar

14 jam lalu

Proses PKPU Diperpanjang, Anak Usaha Indofarma Ini di Ambang Gulung Tikar

PT Indofarma Global Medika (IGM), disebut-sebut sedang menunggu hasil Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Baca Selengkapnya

Direktur BEI Sayangkan Tak Ada BUMN yang IPO Tahun Ini, Bandingkan dengan di Malaysia dan Cina

15 jam lalu

Direktur BEI Sayangkan Tak Ada BUMN yang IPO Tahun Ini, Bandingkan dengan di Malaysia dan Cina

BEI menyebut selama tahun 2024 tidak ada BUMN yang melakukan IPO. Bahkan tahun lalu, salah satu anak BUMN, Pertamina Hulu, batal untuk listing.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Pertanyakan Penanganan Dugaan Pelanggaran Pilkada

16 jam lalu

Tim Hukum Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Pertanyakan Penanganan Dugaan Pelanggaran Pilkada

Menurut tim hukum Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, terdapat 15-20 dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN di Pilgub Jateng.

Baca Selengkapnya