Polri: Terduga Teroris Jamaah Islamiyah yang Ditangkap di Bekasi Pernah Dihukum

Reporter

Andita Rahma

Selasa, 14 September 2021 09:31 WIB

Kabag Penum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan memberikan pernyataan pers mengenai penangkapan eks Sekretaris FPI, Munarman di Polda Metro Jaya, Selasa petang, 27 April 2021. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI menyatakan Thoriquddin alias Abu Rusydan yang ditangkap di Bekasi adalah mantan narapidana teroris. Anggota kelompok Jamaah Islamiyah (JI) sudah pernah menjalani hukuman penjara selama 3,5 tahun, sebelum akhirnya ditangkap untuk kedua kali.

Abu Rusydan diduga terlibat dalam rentetan kasus terorisme yang ditangani oleh kepolisian dalam beberapa tahun terakhir. Misalnya penangkapan terhadap 53 orang terduga teroris, sebagian di antaranya anggota Jamaah Islamiyah, pada Agustus lalu. Lalu keterlibatan Jamaah Islamiyah dalam mengumpulkan dana berkedok sumbangan publik. Sumbangan itu diduga akan digunakan untuk kegiatan terorisme.

"Itu adalah perbuatan baru yang bersangkutan setelah keluar menjalani hukuman," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi pada Selasa, 14 September 2021.

Ramadhan mengatakan, Thoriquddin alias Abu Rusydan masih bergabung dengan Jamaah Islamiyah. Ia bahkan menjadi salah satu anggota Dewan Syuro JI.

Selain itu, Thoriquddin alias Abu Rusydan bersama senior lainnya, mendirikan sebuah majelis yang masih terus menjalani komunikasi dengan Para Wijayanto, pimpinan JI yang telah ditangkap pada 2019 lalu.

"Membentuk majelis kesepuhan, kumpulan senior dan tetap bergabung dengan amir Para Wijayanto yang sudah ditangkap," kata Ramadhan. Saat ini, Densus 88 Antiteror Polri masih memeriksa T alias AR sebagai bagian pengembangan.

Advertising
Advertising

Thoriquddin alias Abu Rusydan ditangkap di Kabupaten Bekasi pada 10 September 2021. Ia ditangkap bersama tiga rekannya yakni MEK, S, dan SH.

ANDITA RAHMA

Baca: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris yang Lakukan Gerakan Lone Wolf, Apakah itu?

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

22 jam lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

2 hari lalu

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

Indonesia menjadi role model upaya penanggulangan terorisme. Uni Eropa sangat ingin belajar dari Indonesia.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

3 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

4 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

4 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

4 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

4 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

4 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya