Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Hinsa Siburian (kedua dari kanan) dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo (ketiga dari kiri) dalam acara diskusi publik rancangan undang-undang keamanan dan ketahanan siber di Hotel Borobudur, Jakarta, 12 Agustus 2019. TEMPO/Ahmad Faiz
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) meminta kementerian dan lembaga agar membangun sumber daya manusia yang handal untuk mencegah kebocoran data.
"Dari beberapa kasus yang terjadi kami sedih melihatnya, sebagai contoh BPJS Kesehatan," kata Kepala BSSN Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian, Senin, 13 September 2021.
Ia mengatakan seharusnya setiap kementerian atau lembaga negara menyadari yang harus mengamankan pusat datanya ialah instansi itu sendiri bukan pihak lain. Hinsa mengutip pernyataan Mayjen TNI (Purn) Roebiono Kertopati yang dijuluki sebagai Bapak Persandian Republik Indonesia mengatakan kekhilafan satu orang saja cukup menyebabkan keruntuhan negara.
BSSN, kata dia, mengajak semua kementerian dan lembaga serta publik agar melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019. Prinsip utama dari PP itu ialah setiap penyelenggara sistem elektronik harus yakin bahwa sistem elektroniknya aman dan handal.
Dia menyatakan persoalan yang sering dijumpai saat ini ialah cenderung tidak aman dan handal. Bahkan lebih buruk lagi, yakni masih ada kementerian maupun lembaga yang menggunakan jasa pihak swasta untuk mengamankan datanya.
"Ini permasalahan yang utama. Oleh karena itu, tiap-tiap kementerian dan lembaga harus membangun SDM yang handal," kata Hinsa.
Merujuk dari kebocoran data yang masih terjadi, BSSN mendorong semua kementerian dan lembaga segera berbenah dan melindungi data-data yang ada. Apalagi, di era serba digital semua sektor dituntut mahir dan cakap menggunakan teknologi informasi. "Saya mengajak mari bekerja menyesuaikan paradigma baru yakni digitalisasi," tutur Kepala BSSN Hinsa.
Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).