Top Nasional: Moeldoko Polisikan ICW dan Jokowi Tolak Jabatan Presiden 3 Periode
Reporter
Tempo.co
Editor
Aditya Budiman
Minggu, 12 September 2021 12:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dua berita dari kanal Nasional menjadi perhatian pembaca sepanjang akhir pekan ini. Pertama soal laporan Moeldoko terhadap dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ke kepolisian. Kedua tentang Jokowi yang menegaskan menolak wacana jabatan presiden 3 periode. Berikut rangkumannya.
Laporan Moeldoko
Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mulai mendalami laporan dari Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terhadap dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), yakni Egi Primayogha dan Miftah. Kabareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan proses penyelidikan baru berjalan untuk membuktikan apakah yang dilaporkan peristiwa pidana atau bukan.
"Kalau ternyata berdasarkan keterangan saksi (korban dan yang memiliki keahlian di bidangnya) dan alat bukti lainnya ternyata pidana, ya kita tingkatkan ke penyidikan," kata Agus saat dihubungi, Sabtu, 11 September 2021.
Kemarin, Moeldoko telah melaporkan dua peneliti ICW, yakni Egi Primayogha dan Miftah, ke Mabes Polri. Mereka dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. "Ya saya, Moeldoko, selaku warga negara yang taat hukum hari ini melaporkan saudara Egi dan saudara Miftah karena telah melakukan pencemaran atas diri saya," ujar Moeldoko usai membuat laporan.
Ini merupakan langkah terakhir Moeldoko yang tak terima atas tudingan yang disampaikan oleh ICW ihwal tuduhan pemburuan rente dalam peredaran Ivermectin dan ekspor beras antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa. Moeldoko menilai ICW tidak mampu membuktikan tudingan dan tak mau mencabut pernyataannya.
Presiden 3 Periode
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, mengatakan sikap Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah sangat tegas menolak wacana presiden 3 periode maupun perpanjangan masa jabatan presiden. Hal ini diungkapkan Fadjroel berdasarkan ucapan Jokowi pada 15 Maret 2021 lalu, yang menyebut ia tidak ada niat dan tak meminta jadi presiden 2 periode.
<!--more-->
"Konstitusi mengamanahkan 2 periode. Itu yang harus kita jaga bersama. Ini adalah sikap politik Presiden Joko Widodo untuk menolak wacana presiden 3 periode maupun memperpanjang masa jabatan presiden," kata Fadjroel dalam keterangannya, Sabtu, 11 September 2021.
Fadjroel mengatakan Jokowi memahami bahwa amandemen UUD 1945 adalah domain Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sikap politik Jokowi, kata Fadjroel, berdasarkan kesetiaan beliau pada konstitusi UUD 1945 dan amanah reformasi 1998.
"Pasal 7 UUD 1945, amandemen pertama, merupakan masterpiece dari gerakan demokrasi dan reformasi 1998 yang harus kita jaga bersama," kata Fadjroel.
Di sana disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. Fadjroel menyebut Jokowi akan setia pada hal ini.
Wacana jabatan presiden 3 periode atau perpanjangan masa jabatan terus mencuat dalam beberapa waktu belakangan. Hal ini seiring dengan wacana MPR untuk melakukan amandemen UUD 1945.
Meski MPR selalu menolak menyebut perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode adalah salah satu hal yang akan diubah dalam konstitusi, namun berbagai kalangan terus menyuarakan kekhawatiran wacana ini akan dilakukan, termasuk Presiden Jokowi.
Baca juga: Isu Presiden 3 Periode Disebut Picu Spekulasi Demi Ibu Kota Negara
EGI ADYATAMA | ANDITA RAHMA