Gugatan Ditolak MA, Pegawai KPK Berharap Segera Ada Keputusan Jokowi Soal TWK

Reporter

M Rosseno Aji

Jumat, 10 September 2021 13:35 WIB

Ketua Wadah Pegawai KPK juga anggota tim penyidik (nonaktif), Yudi Purnomo memberikan keterangan mengenai tudingan penganiayaan saksi kepada awak media, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat 11 Juni 2021. Falentino selaku pendamping dua penyidik yang dilaporkan Yogas mengatakan punya bukti bahwa intimidasi itu tak pernah terjadi. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo berharap Presiden Joko Widodo atau Jokowi mau mengambil alih proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara. Dia mengatakan meski gugatannya ditolak, Mahkamah Agung menyatakan tindak lanjut hasil tes wawasan kebangsaan merupakan kewenangan pemerintah bukan KPK.

"Oleh karena itu kami menunggu kebijakan dari Presiden terhadap hasil asesmen TWK pegawai KPK yang saat ini belum diangkat sebagai ASN sesuai dengan perintah Undang-Undang KPK mengenai alih status Pegawai KPK menjadi ASN," kata Yudi, Jumat, 10 September 2021.

Yudi beranggapan putusan MA tidak berbeda jauh dengan Putusan Mahkamah Konstitusi. Kedua putusan, kata dia, menyatakan secara formal TWK bisa dilakukan KPK. Namun, walaupun boleh dilakukan tapi proses pelaksanaannya harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel.

Kenyataannya, kata dia, ternyata hasil temuan Ombudsman menunjukan adanya Mal Administrasi dan ada 11 pelanggaran HAM hasil temuan Komnas HAM.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak gugatan materiil yang diajukan Yudi dan pegawai KPK lainnya Farid Andhika. MA beranggapan pasal TWK yang ada dalam Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 sesuai dengan aturan yang berada di atasnya. MA menyatakan tindak lanjut hasil asesmen tersebut merupakan kewenangan pemerintah.

Advertising
Advertising

Baca: Pakar: Putusan MK Soal TWK Tak Benarkan Tindakan Inkonstitusional Petinggi KPK

Catatan koreksi:
Berita ini telah mengalami perbaikan pada judul pada Jumat 10 September 2021 pukul 13.52

Berita terkait

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

2 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

5 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

8 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

18 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

19 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

20 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

22 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya