SAFEnet Sampaikan 10 Pertimbangan Amnesti Untuk Saiful Mahdi ke Jokowi

Kamis, 9 September 2021 04:04 WIB

Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi, bersama istrinya, Dian Rubianty, dan Direktur LBH Banda Aceh Syahrul Putra Mutia dalam perjalanan menuju Kejari Banda Aceh untuk menjalani eksekusi putusan, 2 September 2021.

TEMPO.CO, Jakarta - Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mengirimkan surat dukungan pemberian amnesti untuk dosen Universitas Syiah Kuala, Saiful Mahdi. Surat ini dikirimkan untuk mendukung LBH Banda Aceh yang telah mengajukan amnesti ke Presiden Jokowi pada 6 September 2021.

“Surat ini kami kirimkan berikut dengan sepuluh pertimbangan agar Presiden Joko Widodo tidak ragu-ragu memberikan amnesti kepada Dr. Saiful Mahdi, korban dari peradilan sesat dan ketidakadilan akibat UU ITE,” kata Direktir Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 8 September 2021.

Surat ini, kata Damar, menekankan bahwa ekspresi Saiful Mahdi mewakili kepentingan publik. Dia menyuarakan kejanggalan proses rekrutmen CPNS di tempatnya bekerja. Damar mengatakan kritik itu disampaikan dalam media tertutup atau terbatas, yakni Whatsapp Group bernama UnsyiahKITA. Karena itu, ujar Damar, seharusnya tidak dikategorikan sebagai pencemaran nama perseorangan.

"Karenanya bukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam UU ITE," ucap Damar.

Damar mengatakan vonis bersalah terhadap Saiful Mahdi di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung telah bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan tafsir Pasal 27 ayat 3 UU ITE berpijak pada Pasal 310 KUHP dan dipertegas dalam SKB 2021 dari Menkominfo, Kejaksaan dan Kapolri tentang Pedoman Implementasi.

Advertising
Advertising

Pertimbangan lain yang diajukan SAFEnet adalah putusan pidana penjara Saiful Mahdi hanya tiga bulan. Karena itu menurut Damar, putusan tersebut bukanlah putusan yang dapat dimintakan grasi. Damar lantas mencontohkan pemerian amnesti dari Jokowi kepada korban pelecehan seksual yang dijerat dengan UU ITE, Baiq Nuril Maknun.

"Maka amnesti untuk Dr. Saiful Mahdi dapat diberikan Presiden sesuai dengan wewenang konstitusional yang tertuang dalam Pasal 1 UU Amnesti dan Abolisi."

Pertimbangan terakhir dari SAFEnet adalah pemberian amnesti oleh Presiden Jokowi kepada Saiful Mahdi akan memperlihatkan keberpihakannya dalam mendukung dan menjamin kebebasan akademik. Selain itu, juga memberi rasa keadilan dan kemanusiaan kepada Saiful Mahdi.

Saiful Mahdi sebelumnya dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Upaya hukum banding hingga kasasi yang dilakukannya, ditolak. Dia menjalani eksekusi putusan vonis di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, sejak Kamis, 2 September 2021.

BACA: Lapas Izinkan Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Mengajar, tapi...

M YUSUF MANURUNG

Berita terkait

Universitas Syiah Kuala Sediakan Kuota 35 Persen untuk Jalur Seleksi Mandiri

1 hari lalu

Universitas Syiah Kuala Sediakan Kuota 35 Persen untuk Jalur Seleksi Mandiri

Pendaftaran seleksi mandiri Universitas Syiah Kuala atau USK dibuka hingga 20 Juni 2024 pukul 16:00 WIB.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

2 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

Penjelasan Bulog atas harga beras yang tetap mahal saat harga gabah terpuruk.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Peternak Diminta Penuhi Sertifikasi Halal, CPNS Belum Kunjung Dibuka

3 hari lalu

Terkini Bisnis: Peternak Diminta Penuhi Sertifikasi Halal, CPNS Belum Kunjung Dibuka

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengimbau kepada para pengusaha di bidang ternak ayam agar segera memenuhi standar sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

CPNS 2024 Belum Kunjung Dibuka, Kemenpan RB: Screening Dokumen Usulan Belum Selesai

3 hari lalu

CPNS 2024 Belum Kunjung Dibuka, Kemenpan RB: Screening Dokumen Usulan Belum Selesai

Kemenpan RB menjelaskan ada perbedaan teknis pengumpulan rincian formasi yang menghambat pengumuman CPNS tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kemenpan RB Tolak Tunda CASN 2024, Jamin Tak Ada Joki

3 hari lalu

Kemenpan RB Tolak Tunda CASN 2024, Jamin Tak Ada Joki

Menteri PANRB menolak usulan Ombudsman untuk menunda seleksi calon aparatur sipil negara atau CASN 2024 hingga Pilkada 2024 usai.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Seleksi CASN Lewat Sekolah Kedinasan Akan Dibuka Bulan ini

3 hari lalu

Pendaftaran Seleksi CASN Lewat Sekolah Kedinasan Akan Dibuka Bulan ini

Ada 8 sekolah kedinasan yang akan membuka formasi seleksi CASN.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

3 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

3 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

3 hari lalu

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

Ombudsman RI usul seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2024 ditunda hingga pilkada serentak 27 November karena khawatir dipolitisasi.

Baca Selengkapnya