MAKI Akan Ajukan Praperadilan Soal Kasus Pelindo II, Kejagung: Silakan Diuji

Reporter

Andita Rahma

Minggu, 5 September 2021 08:49 WIB

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Agustus 2021. TEMPO/Andita Rahma

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mempersilakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang berencana untuk melayangkan gugatan praperadilan terkait mangkraknya kasus korupsi perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelindo II (Persero) dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi menyatakan, apapun langkah yang diambil timnya dalam pengusutan kasus Pelindo II ini, dapat dipertanggungjawabkan.

"Silakan kalau diuji (praperadilan), kami monggo. Apapun nanti penetapan tersangka tidak dilanjutkan, tidak cukup alat bukti, tidak masalah," ujar Supardi saat dikonfirmasi Tempo pada Ahad, 5 September 2021.

Supardi memastikan bahwa akhir keputusan apakah kasus Pelindo II lanjut atau dihentikan, sudah atas dasar pertimbangan yang profesional. "Pokoknya segala tindakan kami, sepanjang kami ambil keputusan profesional dan akuntabilitas terjaga, kami tidak ada masalah," kata dia.

Dalam perkara Pelindo II ini, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Menurut dia, Kejaksaan Agung telah memiliki bukti cukup, tetapi hingga kini tak dilakukan.

Advertising
Advertising

Boyamin membeberkan bahwa satu dari dua alat bukti sudah terpenuhi yakni audit investigatif BPK tertanggal 6 Juni 2017 tentang kasus JICT. Dalam konteks ini, audit investigatif BPK adalah alat legitimasi untuk menilai perbuatan melawan hukum dan menentukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi JICT. Sehingga wajib ditindaklanjuti pihak Kejagung.

Dalam laporan investigasinya, BPK menemukan beberapa dugaan perbuatan melawan hukum yakni perpanjangan kontrak JICT tanpa RUPS, RJPP dan RKAP. Sehingga melanggar PerMen BUMN No PER-01/MBU/2011 dan Pasal 3 serta Pasal 8 KepMen BUMN No KEP-101/MBU/2002. Selain itu kontrak JICT tanpa ada izin konsesi pemerintah dan melanggar UU 17/2008 Pasal 82 ayat 4, pasal 344 ayat 2 dan pasal 345 ayat 2. Pelanggaran aturan lain yang paling terlihat yakni Pasal 8 ayat 1 dan pasal 10 ayat 1 Permen BUMN No PER-06/MBU/2011 di mana Hutchison ditunjuk langsung tanpa tender.

"BPK juga telah mengungkapkan kasus JICT terindikasi merugikan negara Rp 4,08 trilyun. BPK menemukan bahwa Pelindo II tidak memiliki owner estimate (HPS) sebagai acuan menilai penawaran dari Hutchison. Dasar perhitungan yang tak valid ini berdampak pada penerimaan Pelindo II yang lebih rendah dari nilai seharusnya," ucap Boyamin melalui keterangan tertulis pada 2 September 2021.

Kemudian ihwal dugaan pemufakatan rekayasa keuangan, melalui surat No. HK 566/30/3/1/PI.II-15 Komisaris Pelindo II menugaskan perusahaan BS untuk mengevaluasi perhitungan bisnis perusahaan asing DB sebagai konsultan keuangan PT Pelindo II. Hasilnya ada beberapa dugaan kejanggalan berdasar analisis.

Yakni, pertama, perpanjangan kontrak JICT bukanlah penjualan saham, melainkan murni Kerja Sama Operasi (KSO). Hal ini terlihat jelas dari periode kerjasama yang akan berakhir tahun 2039. Boyamin menilai, seharusnya jika penjualan saham, maka tidak ada batas waktu karena kepemilikan saham bersifat perpetuity atau tidak mengenal mekanisme batas akhir.

Kedua, metode perbandingan total uang yang diterima Pelindo II berdasarkan perjanjian awal (1999-2019) dibandingkan perpanjangan kontrak yang dipercepat (2015-2039) bukanlah mekanisme perhitungan lazim untuk mengukur mana skema yang lebih baik.

Ketiga, perusahaan BS melakukan analisa keuangan dengan proyeksi arus kas yang telah dipersiapkan DB. Konsekuensinya beberapa potensi keuntungan tidak dapat dihitung karena keterbatasan data tersebut. Akibat yang lebih fatal, diduga terjadi kontradiksi skenario perhitungan DB sehingga menyebabkan proyeksi arus kas JICT lebih rendah (under value) dari yang seharusnya.

Sebagai tambahan fakta hukum, Biro Pengadaan PT Pelindo II diduga meloloskan DB meski tidak lulus tahap administrasi dan memiliki conflict of interest. DB diduga merangkap pekerjaan sebagai negosiator (kontrak JICT), lender (peminjam dana kepada Pelindo II) dan arranger (mencarikan dana bagi Pelindo II).

"Dari uraian di atas, kasus dugaan korupsi JICT seharusnya sudah terang benderang. Apabila dibiarkan menggantung lama tanpa adanya penetapan tersangka, maka MAKI akan segera mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung," kata Boyamin ihwal rencana melayangkan praperadilan di kasus PT Pelindo II.

ANDITA RAHMA

Baca: RJ Lino Didakwa Rugikan Negara Rp 28 Miliar dalam Pengadaan Crane di Pelindo

Berita terkait

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

54 menit lalu

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

7 jam lalu

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

18 jam lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Deretan Harta Harvey Moeis yang Disita Kejaksaan Agung, Terbaru Mobil Ferrari

21 jam lalu

Deretan Harta Harvey Moeis yang Disita Kejaksaan Agung, Terbaru Mobil Ferrari

Kejaksaan Agung menyita mobil mewah milik tersangka dugaan korupsi PT Timah, Harvey Moeis, Kamis, 25 April 2024.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

22 jam lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Kejagung Kembali Sita Mobil Mewah Harvey Moeis, Kali Ini Ferrari

1 hari lalu

Kejagung Kembali Sita Mobil Mewah Harvey Moeis, Kali Ini Ferrari

Kejaksaan Agung kembali menyita mobil mewah milik tersangka dugaan korupsi PT Timah, Harvey Moeis.

Baca Selengkapnya

Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

2 hari lalu

Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

Pembangunan tol MBZ (Mohamed Bin Zayed) diusut Kejaksaan Agung. Berikut profil Jalan Tol MBZ yang sebelumnya bernama Jalan Layang Japek II.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

2 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

2 hari lalu

Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

Kuasa hukum Direktur PT Refined Bangka Tin memberi penjelasan soal smelter timah PT RBT yang disita oleh Kejagung.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

3 hari lalu

Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.

Baca Selengkapnya