Hakim Vonis Eks Bupati Banggai Laut 4,5 Tahun Penjara di Kasus Suap

Reporter

Antara

Jumat, 3 September 2021 19:08 WIB

Terdakwa mantan Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo seusai mengikuti sidang lanjutan secara virtual dari gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 Juni 2021. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus korupsi terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah tahun anggaran 2020. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo divonis 4 tahun 6 bulan penjara ditambah denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim menyatakan ia terbukti menerima suap Rp2,2 miliar dari sejumlah pengusaha ihwal pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2020.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I Wenny Bukamo bersama-sama terdakwa II Recky Suhartono Godiman dan terdakwa III Hengky Thiono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim M Djamir di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palu, Jumat, 3 September 2021.

Majelis hakim juga mewajibkan Wenny untuk membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta dengan ketentuan bila paling lama 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar maka harta bendanya akan disita. Bila Wenny tidak bisa membayar uang pengganti maka akan menjalani pidana selama 1 tahun penjara.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan mencabut hak politik Wenny.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa I Wenny Bukamo berupa pencabutan hak untuk dipilih dan menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan setelah terpidana selesai menjalani pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata hakim Djamir.

Vonis hakim itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Wenny Bukamo divonis 5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Wenny juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta subsider 1 tahun penjara serta pencabutan hak untuk dipilih dan menduduki jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani pidana.

Saat membacakan putusan hakim menyatakan Wenny terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kedua, yaitu pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan yang terbukti tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa KPK yang menuntut mantan Bupati Banggai Laut itu berdasarkan dakwaan pertama yaitu dari pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Banyak Jabatan Di Kabupaten Probolinggo Diduga Sudah Dipasang Tarif

Berita terkait

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

7 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

12 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

21 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

21 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

23 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

1 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya