Menag Minta Aparat Tindak Tegas Kasus Perusakan Tempat Ibadah Ahmadiyah

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Amirullah

Jumat, 3 September 2021 16:56 WIB

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pemaparan saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 September 2021. Rapat tersebut membahas terkait pembahasan rencana kerja anggaran Kementerian atau Lembaga tahun 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengecam perusakan tempat ibadah jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, oleh sekelompok orang. Menurut Menag Yaqut, tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum.

“Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum,” ujar Yaqut lewat keterangan tertulis, Jumat, 3 September 2021.

Ia menyebut tindakan main hakim sendiri, apalagi dengan cara-cara kekerasan yang merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain, adalah ancaman nyata bagi kerukunan umat beragama. “Aparat keamanan perlu mengambil langkah dan upaya yang tegas dan dianggap perlu untuk mencegah dan mengatasi tindakan main hakim sendiri,” tuturnya. "Proses secara hukum".

Yaqut meminta Pemerintah Daerah dapat menjalankan fungsinya untuk menjaga kerukunan umat beragama di daerah masing-masing.

“Saya sudah minta Kakanwil Kalimantan Barat untuk berkoordinasi dengan pihak Pemda dan melaporkan update penanganan masalah yang terjadi serta langkah-langkah yang diambil dalam memelihara kerukunan umat beragama,” ujar dia.

Advertising
Advertising

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Donny Charles Go menyatakan sebanyak 300 personel TNI-Polri sudah mengamankan lokasi perusakan rumah ibadah milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kabupaten Sintang. "Sekitar 300 personel sudah berada di TKP dalam menjaga agar kondusif," ujar Donny, Jumat, 3 September 2021.

Dia menyatakan dalam insiden itu ada bangunan yang dirusak dan di bakar oleh massa yang berjumlah sekitar 200 orang. "Tidak ada korban jiwa dalam insiden itu. Untuk masjidnya ada yang rusak karena dilempar massa. Sedangkan yang sempat terbakar adalah bangunan di belakang masjid," tutur Donny.

Ia menambahkan saat ini kepolisian fokus mengamankan Jemaat Ahmadyah yang berjumlah 72 orang atau 20 kepala keluarga dan bangunan masjid. "Situasi saat ini sudah terkendali, massa sudah kembali," ujar Donny.

DEWI NURITA | ANTARA

Berita terkait

Mulai 17 Oktober 2024, Produk-produk ini Harus Bersertifikat Halal

23 jam lalu

Mulai 17 Oktober 2024, Produk-produk ini Harus Bersertifikat Halal

Produk yang harus memiliki sertifikat halal akhir tahap pertama : makanan dan minuman, bahan baku dan tambahan pangan, serta produk hasil sembelihan

Baca Selengkapnya

Kemenag dan Otorita IKN Siapkan Pembangunan Madrasah di Ibu Kota Negara

1 hari lalu

Kemenag dan Otorita IKN Siapkan Pembangunan Madrasah di Ibu Kota Negara

Kemenag bersama Otorita Ibu Kota Negara (IKN) bersiap membangun Madrasah Terpadu di IKN.

Baca Selengkapnya

Kemenag Luncurkan Sektretariat Bersama Moderasi Beragama

1 hari lalu

Kemenag Luncurkan Sektretariat Bersama Moderasi Beragama

Pembentukan Sekretariat Bersama menjadi amanat dari Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama.

Baca Selengkapnya

KPAI Kritik Istri Pimpinan Ponpes di Aceh yang Siram Santri Pakai Air Cabai sebagai Hukuman

1 hari lalu

KPAI Kritik Istri Pimpinan Ponpes di Aceh yang Siram Santri Pakai Air Cabai sebagai Hukuman

KPAI mengkritik keras tindakan istri pimpinan salah satu pesantren di Aceh Barat, NN (40), yang menyiram seorang santri karena dianggap salah.

Baca Selengkapnya

Gaduh Sertifikat Halal, Menag: Kami Akan Lakukan Pengecekan

1 hari lalu

Gaduh Sertifikat Halal, Menag: Kami Akan Lakukan Pengecekan

Sejak dibentuk pada 2017, BPJPH Kemenag telah menerbitkan dua juta sertifikat halal atau setara dengan lima juta produk.

Baca Selengkapnya

Koalisi Sipil Siapkan Judicial Review Tolak Raperpres Kerukunan Umat Beragama yang Diskriminatif

2 hari lalu

Koalisi Sipil Siapkan Judicial Review Tolak Raperpres Kerukunan Umat Beragama yang Diskriminatif

Koalisi menilai Perpres Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama diskriminatif terhadap kelompok minoritas berbasis agama maupun kepercayaan.

Baca Selengkapnya

Aturan Pendirian Rumah Ibadah Akan Hapuskan Rekomendasi FKUB, Ini Alasan Kemenag

2 hari lalu

Aturan Pendirian Rumah Ibadah Akan Hapuskan Rekomendasi FKUB, Ini Alasan Kemenag

Kementerian Agama menyiapkan rancangan Perpres pendirian rumah ibadah. Tak perlu lagi rekomendasi FKUB untuk dirikan rumah ibadah.

Baca Selengkapnya

Kemenag: Indeks Kerukunan Umat Beragama 2024 Naik Jadi 76,47

2 hari lalu

Kemenag: Indeks Kerukunan Umat Beragama 2024 Naik Jadi 76,47

Tren kenaikan Indeks Kerukunan Umat Beragama menggambarkan bahwa sikap toleransi antarumat beragama di Indonesia cenderung membaik.

Baca Selengkapnya

Kemenag Buka Pendaftaran Pengajuan Prodi PTKI hingga 31 Oktober 2024

4 hari lalu

Kemenag Buka Pendaftaran Pengajuan Prodi PTKI hingga 31 Oktober 2024

Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag membuka kembali pengajuan pendaftaran program studi bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam

Baca Selengkapnya

Heboh 'Tuyul' dan 'Wine' Dapat Sertifikat Halal, Ini Penjelasan Kemenag

4 hari lalu

Heboh 'Tuyul' dan 'Wine' Dapat Sertifikat Halal, Ini Penjelasan Kemenag

Sejumlah merek minuman dengan nama "tuyul", "tuak", "beer", dan "wine" memiliki sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Baca Selengkapnya