Kumpulkan Bukti, KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Probolinggo

Reporter

M Rosseno Aji

Kamis, 2 September 2021 19:00 WIB

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kiri) bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 31 Agustus 2021. KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin serta mengamankan barang bukti Rp326.500.000 dan menahan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait seleksi kepala desa di Kabupaten Probolinggo. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah dinas Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari pada Kamis, 2 September 2021. Penggeledahan ini dilakukan dalam penyidikan kasus jual beli jabatan yang menjerat Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin.

“Salah satu tempat yang digeledah, yaitu rumah dinas jabatan Bupati Probolinggo,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, 2 September 2021.

Ali mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti kasus ini. Saat ini, tim masih menggeledah rumah tersebut. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan lebih lanjut.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari menjadi tersangka. Puput menjadi tersangka dalam kasus dugaan seleksi jabatan di Probolinggo. Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta mengatakan dalam rangkaian operasi tangkap tangan atau OTT ini ada 10 orang yang ditangkap pada Senin, 30 Agustus 2021 pukul 04.00 WIB pagi.

Setelah melalui pemeriksaan, KPK menemukan ada banyak orang yang terlibat dalam dugaan jual beli jabatan ini. "KPK menetapkan 22 orang tersangka sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Alexander dalam konferensi pers pada Selasa, 31 Agustus 2021. Dua di antaranya adalah Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin, yang juga anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai NasDem.

Advertising
Advertising

Ia mengatakan Hasan dan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari diduga bermain dalam jual beli posisi penjabat kepala desa di Probolinggo. KPK menduga Hasan mematok tarif Rp 20 juta untuk posisi pejabat kepala desa plus upeti sewa sawah sebesar Rp 5 juta per hektar.

Baca juga: Cara Bupati Probolinggo Siapkan Dinasti Politik: Bagi Bingkisan hingga Kunjungan

Berita terkait

Pemerintahan Jokowi Manjakan Kepala Desa, Apa Saja Keuntungan Finansialnya?

7 jam lalu

Pemerintahan Jokowi Manjakan Kepala Desa, Apa Saja Keuntungan Finansialnya?

Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa, yang mencakup Kepala Desa.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

8 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

10 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

12 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

12 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Peternak Diminta Penuhi Sertifikasi Halal, CPNS Belum Kunjung Dibuka

15 jam lalu

Terkini Bisnis: Peternak Diminta Penuhi Sertifikasi Halal, CPNS Belum Kunjung Dibuka

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengimbau kepada para pengusaha di bidang ternak ayam agar segera memenuhi standar sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

17 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

17 jam lalu

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

UU Desa yang diteken Jokowi menyebutkan kepala desa akan mendapat uang pensiun, Profesi apa lagi yang mendapat uang pensiun tetap?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

17 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

20 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya