Kasus PT Pelindo II Mangkrak, MAKI Bakal Ajukan Praperadilan

Reporter

Andita Rahma

Kamis, 2 September 2021 16:33 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan berkas saat menyerahkan pengajuan berkas uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 31 Mei 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bakal melayangkan gugatan praperadilan atas mangkraknya kasus korupsi perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelindo II (Persero) dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Menurut dia, Kejaksaan Agung telah memiliki bukti cukup, tetapi hingga kini tak dilakukan.

Padahal sudah sekitar 25 orang saksi yang diperiksa. "Di antaranya mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino beserta istri dan anak-anaknya. Kejaksaan Agung mengaku telah menemukan dugaan unsur gratifikasi terkait perkara dugaan korupsi JICT. Pihak lain yang turut diperiksa yaitu Dirut Pelindo II Arif Suhartono, Komisaris Utama JICT WS (Maman) Wiryawan dan Direksi Antam Dana Amin (mantan Direktur Operasi Pelindo II)," ujar Boyamin melalui keterangan tertulis pada Kamis, 2 September 2021.

Boyamin menyatakan, jika dilihat dari beberapa dokumen, kasus dugaan korupsi JICT juga melibatkan konsultan asing dan pengusaha nasional. Misalnya DB, R dan NR. Selain itu ada GT dan PW yang berperan sebagai penasihat sekaligus negosiator.

"Melihat konstruksi kasus dugaan korupsi yang terang benderang dan para pihak terlibat, MAKI mendesak agar Kejaksaan Agung segera mengumumkan tersangka kasus JICT. Desakan ini tentu disertai dengan argumentasi hukum yang sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP," kata Boyamin.

Advertising
Advertising

Boyamin membeberkan bahwa satu dari dua alat bukti sudah terpenuhi yakni audit investigatif BPK tertanggal 6 Juni 2017 tentang kasus JICT. Dalam konteks ini, audit investigatif BPK adalah alat legitimasi untuk menilai perbuatan melawan hukum dan menentukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi JICT. Sehingga wajib ditindaklanjuti pihak Kejagung.

Dalam laporan investigasinya, BPK menemukan beberapa dugaan perbuatan melawan hukum yakni perpanjangan kontrak JICT tanpa RUPS, RJPP dan RKAP. Sehingga melanggar PerMen BUMN No PER-01/MBU/2011 dan Pasal 3 serta Pasal 8 KepMen BUMN No KEP-101/MBU/2002. Selain itu kontrak JICT tanpa ada izin konsesi pemerintah dan melanggar UU 17/2008 Pasal 82 ayat 4, pasal 344 ayat 2 dan pasal 345 ayat 2. Pelanggaran aturan lain yang paling terlihat yakni Pasal 8 ayat 1 dan pasal 10 ayat 1 Permen BUMN No PER-06/MBU/2011 di mana Hutchison ditunjuk langsung tanpa tender.

"BPK juga telah mengungkapkan kasus JICT terindikasi merugikan negara Rp 4,08 trilyun. BPK menemukan bahwa Pelindo II tidak memiliki owner estimate (HPS) sebagai acuan menilai penawaran dari Hutchison. Dasar perhitungan yang tak valid ini berdampak pada penerimaan Pelindo II yang lebih rendah dari nilai seharusnya," ucap Boyamin.

Kemudian ihwal dugaan pemufakatan rekayasa keuangan, melalui surat No. HK 566/30/3/1/PI.II-15 Komisaris Pelindo II menugaskan perusahaan BS untuk mengevaluasi perhitungan bisnis perusahaan asing DB sebagai konsultan keuangan PT Pelindo II. Hasilnya ada beberapa dugaan kejanggalan berdasar analisis.

Yakni, pertama, perpanjangan kontrak JICT bukanlah penjualan saham, melainkan murni Kerja Sama Operasi (KSO). Hal ini terlihat jelas dari periode kerjasama yang akan berakhir tahun 2039. Boyamin menilai, seharusnya jika penjualan saham, maka tidak ada batas waktu karena kepemilikan saham bersifat perpetuity atau tidak mengenal mekanisme batas akhir.

Kedua, metode perbandingan total uang yang diterima Pelindo II berdasarkan perjanjian awal (1999-2019) dibandingkan perpanjangan kontrak yang dipercepat (2015-2039) bukanlah mekanisme perhitungan lazim untuk mengukur mana skema yang lebih baik.

Ketiga, perusahaan BS melakukan analisa keuangan dengan proyeksi arus kas yang telah dipersiapkan DB. Konsekuensinya beberapa potensi keuntungan tidak dapat dihitung karena keterbatasan data tersebut. Akibat yang lebih fatal, diduga terjadi kontradiksi skenario perhitungan DB sehingga menyebabkan proyeksi arus kas JICT lebih rendah (under value) dari yang seharusnya.

Sebagai tambahan fakta hukum, Biro Pengadaan PT Pelindo II diduga meloloskan DB meski tidak lulus tahap administrasi dan memiliki conflict of interest. DB diduga merangkap pekerjaan sebagai negosiator (kontrak JICT), lender (peminjam dana kepada Pelindo II) dan arranger (mencarikan dana bagi Pelindo II).

"Dari uraian di atas, kasus dugaan korupsi JICT seharusnya sudah terang benderang. Apabila dibiarkan menggantung lama tanpa adanya penetapan tersangka, maka MAKI akan segera mengajukan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung," kata Boyamin ihwal rencana melayangkan praperadilan di kasus PT Pelindo II.

Baca juga: Jokowi Minta Pungli di Tanjung Priok Diberantas, Pelindo II Ambil Langkah Tegas

ANDITA RAHMA

Berita terkait

Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

5 jam lalu

Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

KPK memeriksa Dirut PT Taspen Antonius Kosasih dalam kasus dugaan investasi fiktif. Ada beberapa tersangka lain dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

9 jam lalu

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

10 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan KPK karena Dugaan Korupsi, Subandi jadi Plt Bupati Sidoarjo

12 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan KPK karena Dugaan Korupsi, Subandi jadi Plt Bupati Sidoarjo

KPK menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD)

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

13 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

15 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

20 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

21 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

1 hari lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

1 hari lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya