Tak Ajukan Banding, KPK Segera Eksekusi Eks Mensos Juliari Batubara
Reporter
Andita Rahma
Editor
Eko Ari Wibowo
Rabu, 1 September 2021 11:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera mengeksekusi Juliari Batubara, mantan menteri sosial. Juliari divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan 12 tahun penjara setelah terbukti korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.
"Setelah Tim JPU (jaksa penuntut umum) memperoleh salinan petikan putusan maka segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor KPK untuk pelaksanaan eksekusinya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Rabu, 1 September 2021.
Atas vonis ini, baik KPK maupun Juliari sama-sama tidak mengajukan banding. Ali beralasan KPK tak mengajukan banding karena analisis yuridis jaksa KPK telah diambil alih sebagai pertimbangan majelis hakim. Sebab, menurut dia, seluruh amar tuntutan jaksa KPK juga telah dikabulkan oleh majelis hakim. Alhasil, putusan pun telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
"Saat ini perkara dengan terdakwa Juliari P. Batubara telah berkekuatan hukum tetap," kata Ali.
Selain dihukum selama 12 tahun penjara, Juliari juga menerima hukuman denda Rp 500 juta dan pencabutan hak politik selama empat tahun.
Kemudian, Juliari juga dikenai pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dirampas untuk menutupi kerugian keuangan negara
Hakim menilai Juliari Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi di perkara bansos Covid-19 yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
ANDITA RAHMA
Baca: Cercaan ke Juliari Batubara Jadi Alasan Meringankan Hukuman, ICW: Mengada-ada