Satgas BLBI Susun Strategi Kejar Aset Obligor di Luar Negeri
Reporter
Egi Adyatama
Editor
Aditya Budiman
Jumat, 27 Agustus 2021 19:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mengakui ada sejumlah kendala yang dihadapi dalam upaya mengembalikan kerugian negara dari obligor dan debitur BLBI. Masalah yang muncul salah satunya seputar aset negara yang berada di luar negeri.
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan sistem hukum yang berbeda di negara luar dengan di Indonesia membuat persoalan ini menjadi rumit. "Strategi dalam menyelesaikan permasalahan BLBI yang diperlukan adalah dengan melakukan pengepungan dari segala penjuru baik melalui pendekatan hukum, perpajakan, juga kerja sama internasional," kata Setia dalam konferensi pers, Jumat, 27 Agustus 2021.
Selain itu, ia mengatakan diperlukan upaya lain seperti gugatan keperdataan, pembekuan aset baik di dalam maupun luar negeri termasuk perusahaan obligor. Ia mengatakan mutual legal assistance dan perjanjian ekstradisi yang masih jarang dilakukan harus dimaksimalkan.
"Melakukan pendalaman atas laporan aset para obligor dan kemungkinan adanya pelanggaran pajak di dalamnya serta penguasaan fisik aset eks BLBI," kata Setia.
Setia juga mendorong semua pihak untuk segera memulai pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset. Ia meyakini jika disahkan, RUU ini akan membantu kerja Satgas BLBI.
"Sebagai dasar penegak hukum melakukan pengejaran harta kekayaan para penjahat ekonomi untuk sebelum, selama, dan setelah proses persidangan," kata Setia ihwal rencana pengejaran aset oleh Satgas BLBI.
Baca juga: Mahfud Md Minta Obligor dan Debitur BLBI Lunasi Utang ke Negara