TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan bahwa menegaskan bahwa hubungan antara debitur dan obligator dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan Negara, adalah urusan Perdata. Ia pun mengharapkan para obligor atau debitur hendaknya memenuhi kewajibannya untuk menyelesaikan utang-utangnya kepada negara.
"Saya ingin menekankan bahwa proses yang kita lakukan ini adalah proses hukum perdata karena hubungan antar debitur dan obligor dengan negara adalah hubungan hukum perdata sesuai dengan putusan MA yang sudah inkracht," kata Mahfud Jumat, 27 Agustus 2021.
Ia mengatakan hubungan keperdataan itu ditetapkan atau diputuskan oleh Mahkamah Agung dalam kerangka penetapan atau hubungan yang dilakukan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan para obligor dan debitur. Berdasar itu, sudah menjadi hak negara untuk menagih. Pemerintah terus mengejar tenggat yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan urusan ini, yaitu pada Desember 2023.
Mahfud menegaskan pemerintah akan berusaha menyelesaikan kasus ini sebagai hukum perdata. Meski begitu, ia mengatakan bukan tidak mungkin jika nanti di dalam perjalanannya urusannya bisa mengandung atau disertai dengan tindak-tindak pidana.
Ia mencontohkan dugaan adanya pemberian keterangan palsu, pengalihan aset terhadap yang sah sudah dimiliki oleh negara, hingga penyerahan dokumen-dokumen yang juga palsu. Hal-hal itu termasuk ke dalam ranah hukum pidana.
"Atas dasar itu pula, Satgas Dana BLBI (Satgas BLBI) juga melibatkan Kejaksaan Agung hingga Mabes Polri. Mereka diharapkan bisa ikut berpartisipasi dalam meneliti unsur pidana dalam kasus ini," kata Mahfud Md.
Baca juga: Jika Tommy Soeharto dan 47 Obligor BLBI Mangkir, Mahfud MD: Bisa Jadi Pidana