KPK Tetapkan Walkot Tanjungbalai Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan

Reporter

M Rosseno Aji

Jumat, 27 Agustus 2021 17:39 WIB

Terdakwa kasus suap ke penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 25 Agustus 2021. M Syahrial diperiksa terkait kasus dugaan suap dari dirinya kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dalam kasus jual-beli jabatan di Tanjungbalai. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial menjadi tersangka kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Dia diduga menerima suap dari Yusmada, pejabat yang melamar posisi Sekretaris Daerah Tanjungbalai.

"Dengan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2021," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di kantornya, Jumat, 27 Agustus 2021. KPK turut menetapkan Yusmada menjadi tersangka pemberi suap.

Karyoto mengatakan kasus suap ini bermula ketika Syahrial menerbitkan surat seleksi terbuka untuk posisi Sekda pada Juni 2019. Yusmada yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai masuk sebagai salah satu pelamar seleksi.

Setelah mengikuti beberapa tahap seleksi, pada Juli 2019 Yusmada bertemu dengan Sajali Lubis, orang kepercayaan Syahrial. Dalam pertemuan itu, Yusmada menjanjikan duit Rp 200 juta. Sajali kemudian menelepon Syahrial. Syahrial diduga menyepakati pemberian uang itu.

Pada September 2019, YM dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai berdasarkan Surat Keputusan Wali kota Tanjungbalai yang ditandatangani oleh Syahrial.

Advertising
Advertising

Setelah terpilih, Syahrial diduga menyuruh Sajali untuk menagih duit Rp 200 juta. Setelah itu, KPK menyangka Yusmada menyerahkan duit itu ke Syahrial.

Kasus jual beli jabatan ini menjadi awal perkara penyuapan terhadap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. KPK mendakwa Syahrial memberikan uang ke Robin untuk menghalangi perkara jual beli jabatan yang menjeratnya.

Kasus ini juga menyeret nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili diduga berkomunikasi dengan Syahrial mengenai perkembangan kasus jual beli jabatan tersebut. Dalam berbagai kesempatan, Lili Pintauli membantahnya.

Baca juga: Dewas KPK Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli 30 Agustus

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

23 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya