Begini Sikap yang Benar Saat Hormat Kepada Bendera Merah Putih

Selasa, 17 Agustus 2021 12:24 WIB

Pasukan Paskibraka saat menaikan bendera Merah Putih dalam Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Halaman Istana Merdeka, Selasa, 17 Agustus 2021. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

TEMPO.CO, Jakarta - Penghormatan kepada bendera merah putih memiliki aturan tersendiri. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia dan dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Penghormatan bendera bergaya militer dengan meletakkan telapak tangan kanan di depan alis adalah cara yang populer di masyarakat. Meski demikian, tidak ada aturan yang mengharuskan agar penghormatan kepada sang merah putih dilakukan dengan cara itu.

Menurut pasal 20 PP No. 40 Tahun 1958, sikap yang benar saat upacara penaikan atau penurunan Bendera Kebangsaan adalah dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai.

Advertising
Advertising

Lebih lanjut, pasal tersebut juga menjelaskan perbedaan cara penghormatan bagi masyarakat sipil dan masyarakat yang berseragam seperti Tentara Nasional Insonesia (TNI) atau Polri. Mereka yang berpakaian seragam dapat memberi hormat dengan cara yang telah ditentukan organisasinya.

Sementara masyarakat sipil memberi hormat dengan sikap sempurna, yakni meluruskan lengan ke bawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi-wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan. Hal ini pernah dilakukan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK pada upacara peringatan HUT RI ke-70 pada 2015 lalu.

Dalam penjelasan pasal 20, disebutkan bahwa penghormatan terhadap Bendera Kebangsaan seperti diatur dalam pasal ini sudah lazim di semua negeri.

Peraturan dalam pasal 20 tersebut kemudian diperkuat dalam pasal 15 UU No. 24 Tahun 2009 yang berbunyi, “Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai.”

SITI NUR RAHMAWATI

Baca juga:

Simak Bedanya Bendera Merah Putih Milik Indonesia dan Monako

Berita terkait

Spanyol Akan Kirim Rudal Patriot ke Ukraina

2 hari lalu

Spanyol Akan Kirim Rudal Patriot ke Ukraina

Kementerian Pertahanan Spanyol tidak mengungkap berapa banyak rudal patriot untuk Ukraina. Hanya menyebut rudal tiba beberapa hari ke depan.

Baca Selengkapnya

Filipina Pastikan Belum Ada Kata Sepakat dengan Beijing soal Laut Cina Selatan

3 hari lalu

Filipina Pastikan Belum Ada Kata Sepakat dengan Beijing soal Laut Cina Selatan

Filipina menyangkal klaim Beijing yang menyebut kedua negara telah mencapai kata sepakat terkait sengketa Laut Cina Selatan

Baca Selengkapnya

4 Fakta Lanud Soewondo yang Jadi Lokasi Konser Sheila on 7 di Medan

3 hari lalu

4 Fakta Lanud Soewondo yang Jadi Lokasi Konser Sheila on 7 di Medan

Konser Sheila on 7 akan digelar di lima kota termasuk Medan yang akan di langsungkan di Pangkalan Udara Seowondo, 14 September 2024

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

5 hari lalu

Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

Menurut Jusuf Kalla, pandangan masyarakat Papua seakan-akan Indonesia merampok Papua, mengambil kekayaan alamnya.

Baca Selengkapnya

Adik Kim Jong Un Umumkan Korea Utara sedang Bangun Militer Besar-besaran

6 hari lalu

Adik Kim Jong Un Umumkan Korea Utara sedang Bangun Militer Besar-besaran

Adik Kim Jong Un memastikan negaranya akan terus membangun kekuatan militer besar-besaran dan terkuat untuk melindungi kedaulatan dan perdamaian

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

6 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

Pengeluaran Militer Global Capai Rekor Tertinggi pada 2023, Israel Naik 24 Persen

8 hari lalu

Pengeluaran Militer Global Capai Rekor Tertinggi pada 2023, Israel Naik 24 Persen

Pengeluaran militer global pada 2023 mencapai rekor tertinggi dengan angka US$2.443 miliar atau sekitar Rp39,66 kuadriliun.

Baca Selengkapnya

AS akan Jatuhkan Sanksi pada Batalion Israel atas Pelanggaran HAM, Netanyahu: Saya Lawan!

8 hari lalu

AS akan Jatuhkan Sanksi pada Batalion Israel atas Pelanggaran HAM, Netanyahu: Saya Lawan!

PM Israel Benjamin Netanyahu akan melawan sanksi apa pun yang menargetkan unit militer Israel atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia.

Baca Selengkapnya

Digagas JK pada 2016, Ini Beda Rencana Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Versi Indonesia-Cina

8 hari lalu

Digagas JK pada 2016, Ini Beda Rencana Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Versi Indonesia-Cina

Presiden Jokowi mendiskusikan rencana pembangunan kereta cepat Jakarta-Surabaya dengan Menlu Cina, pernah akan dibangun pada 2018.

Baca Selengkapnya

Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

9 hari lalu

Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya