Ini Perbedaan Aturan PPKM Level 4 Terbaru dengan Pekan Lalu

Reporter

Friski Riana

Selasa, 17 Agustus 2021 11:09 WIB

Petugas kepolisian berjaga di pos pemeriksaan ganjil genap saat perpanjangan PPKM level 4 di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Ahad, 15 Agustus 2021. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan penurunan status level PPKM di Jakarta tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan permintaan publik karena harus merujuk ke sejumlah kriteria yang memiliki tolak ukur. ANTARA/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.

Instruksi ini berlaku sejak 17 Agustus hingga 23 Agustus 2021. Ada sejumlah ketentuan untuk wilayah PPKM Level 4 yang berbeda dengan Inmendagri pekan lalu dengan masa berlaku 10 Agustus-16 Agustus 2021. Berikut perbedaannya.


-Pada Inmendagri 17-23 Agustus, pelaksanaan kegiatan makan minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat, dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit.

Inmendagri sebelumnya, waktu makan maksimal 20 menit.


-Pelaksanaan kegiatan makan minum di restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

Advertising
Advertising

Inmendagri sebelumnya membatasi waktu makan maksimal 20 menit.


-Untuk DKI, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan, dengan ketentuan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00-20.00 WIB, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap pengunjung dan pegawai mal, restoran atau kafe di dalam mal dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas 25 persen, satu meja maksimal 2 orang dan waktu makan maksimal 30 persen. penduduk usia di bawah 12 tahun dilarang masuk mal. Bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan dalam mal ditutup;

Inmendagri sebelumnya, uji coba implementasi diberlakukan untuk Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya. Ketentuannya, mal diizinkan beroperasi 25 persen pada pukul 10.00-20.00 WIB. Penduduk usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk mall.

-Tempat ibadah dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat;

Instruksi Mendagri sebelumnya mengatur kapasitas maksimal 25 persen atau 20 orang.

FRISKI RIANA

Baca: PPKM 17-23 Agustus: Perusahaan Ekspor Uji Coba Beroperasi Penuh, Mal Dibuka

Berita terkait

Serangkaian Aturan Bagi Turis Asing Saat Berada di Bali: Soal Berlalu Lintas hingga Berbusana

40 hari lalu

Serangkaian Aturan Bagi Turis Asing Saat Berada di Bali: Soal Berlalu Lintas hingga Berbusana

Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan sejumlah aturan kepada wisatawan yang berkunjung ke Bali, apa saja?

Baca Selengkapnya

5 Insiden Penembakan di Tempat Ibadah, Teranyar, Belasan Jamaah Salat Subuh Tewas di Burkina Faso

1 Maret 2024

5 Insiden Penembakan di Tempat Ibadah, Teranyar, Belasan Jamaah Salat Subuh Tewas di Burkina Faso

Penembakan di tempat ibadah kembali terjadi.

Baca Selengkapnya

Gibran Belum Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat saat Kasus Covid-19 Naik

19 Desember 2023

Gibran Belum Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat saat Kasus Covid-19 Naik

Gibran belum memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di sejumlah daerah di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Moeldoko Beberkan 3 Strategi Utama RI Hadapi Pandemi Covid-19

25 Oktober 2023

Moeldoko Beberkan 3 Strategi Utama RI Hadapi Pandemi Covid-19

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, mengatakan pemerintah menerapkan tiga strategi saat menghadapi pandemi Covid-19 di tengah ketidakpastian global. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Penggerudukan Kapel di Cinere, Ini Penjelasan Wali Kota Depok

20 September 2023

Penggerudukan Kapel di Cinere, Ini Penjelasan Wali Kota Depok

Mohammad Indris mengatakan, ada salah persepsi yang perlu diluruskan dalam masalah kapel di Cinere itu.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Depok: Penggerudukan Kapel di Cinere Karena Salah Paham

19 September 2023

Wali Kota Depok: Penggerudukan Kapel di Cinere Karena Salah Paham

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengungkap adanya salah paham dan soal izin pemanfaatan ruko dalam kasus penggerudukan kapel di Cinere.

Baca Selengkapnya

7 Fakta Pelarangan Ibadah di Kapel Depok, Sempat Digedor dan Diteriaki

17 September 2023

7 Fakta Pelarangan Ibadah di Kapel Depok, Sempat Digedor dan Diteriaki

Puluhan massa menggeruduk sebuah kapel di salah satu ruko di Depok. Mereka menuding tempat ibadah tersebut belum memiliki izin.

Baca Selengkapnya

Pelarangan Ibadah di Depok, Jemaat Kapel Bukit Cinere Kebaktian Streaming Besok

16 September 2023

Pelarangan Ibadah di Depok, Jemaat Kapel Bukit Cinere Kebaktian Streaming Besok

Pelarangan ibadah terjadi di Kapel Bukit Cinere, Depok, saat puluhan puluhan massa yang menolak aktivitas peribadatan menggeruduknya pagi tadi

Baca Selengkapnya

Pelarangan Ibadah di Depok, Warga Cinere Geruduk Kapel

16 September 2023

Pelarangan Ibadah di Depok, Warga Cinere Geruduk Kapel

Puluhan warga Cinere, Depok, menggeruduk kapel atau tempat ibadah di salah satu ruko. Mereka menuding kapel tersebut tidak memiliki izin yang jelas

Baca Selengkapnya

Polemik Usul Kepala BNPT agar Tempat Ibadah di Bawah Kontrol Pemerintah, Langkah Mundur?

6 September 2023

Polemik Usul Kepala BNPT agar Tempat Ibadah di Bawah Kontrol Pemerintah, Langkah Mundur?

Usul Kepala BNPT agar tempat ibadah di bawah kontrol pemerintah menimbulkan sejumlah kritik. Usul ini bahkan dinilai sebagai langkah mundur.

Baca Selengkapnya