Kepmenaker soal Hubungan Kerja di Masa Pandemi Atur Tiga Hal

Senin, 16 Agustus 2021 11:39 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

INFO NASIONAL - Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan yang mengatur hubungan kerja di masa pandemi Covid-19, khususnya di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). "Kepmenaker ini adalah sebagai wujud respons Kementerian Ketenagakerjaan terhadap dampak pandemi Covid-19 dalam hubungan kerja," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, di Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021.

Menurut Ida, pandemi Covid-19 adalah masalah bersama bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Sehingga penanganan dampak pandemi ini membutuhkan komitmen dan kerja sama semua pihak. "Karena itu, dalam Kepmenaker ini kita ingin menekankan pentingnya dialog sosial. Karena kita ingin semua pihak benar-benar terlindungi dari dampak pandemi ini," ujar Ida.

Kepmenaker tersebut mencakup tiga hal utama. Pertama, pelaksanaan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan bekerja di kantor atau Work From Office (WFO). Kedua, pelaksanaan upah dan hak-hak pekerja lainnya. "Dalam Kepmenaker tersebut, kita sampaikan acuan atau pedoman bagi pengusaha dan pekerja yaitu pengusaha yang memberlakukan sistem kerja WFH tetap wajib membayar upah," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri Putri.

Sedangkan untuk WFO, harus diatur persentase pekerja yang bekerja, serta pengaturan shifting atau pembagian waktu kerja dan hari kerja dalam satu bulan secara bergiliran.
"Jam kerja juga diatur dengan sebaik-baiknya dengan mengutamakan mereka yang sehat. Bagi ibu hamil atau rentan sakit agar bekerja dari rumah saja," ujar Putri.

Kepmenaker tersebut juga menjelaskan perusahaan yang terpaksa merumahkan pekerja karena dampak pandemi Covid-19. Tertulis di aturan itu, pekerja tetap berhak atas gaji atau upah saat dirumahkan. "Lalu perusahaan yang secara finansial tidak mampu membayar upah bagi para pekerja, maka pengusaha dan pekerja dapat membuat kesepakatan penyesuaian upah," kata Putri.

Perhitungan iuran manfaat jaminan sosial bagi pekerja, pesangon, dan hak-hak lain bagi pekerja, yang dihitung dengan upah, maka harus mengacu kepada upah sebelum penyesuaian.

Ruang lingkup ketiga yang diatur dalam Kepmenaker 104 Tahun 2021 adalah pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). PHK adalah jalan terakhir dan satu-satunya yang bisa diambil jika pandemi Covid-19 berdampak terhadap keberlangsungan usaha. “Kalau sudah dilakukan upaya-upaya lain kemudian tidak ada jalan lain maka terpaksa PHK, namun harus suatu keputusan bersama antara pengusaha dan pekerja," kata Putri.

Jika PHK terpaksa dibuat karena ketidakmampuan finansial perusahaan, maka harus dibuktikan dengan laporan finansial perusahaan bahwa perusahaan tersebut sudah tidak mampu. "Dalam dialog bipartit dengan putusan PHK kiranya melibatkan dinas ketenagakerjaan setempat. Dan jangan lupa hak-hak pekerja ini harus tetap diberikan walaupun perusahaan itu bangkrut," ujar Putri.(*)

Berita terkait

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

11 hari lalu

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

11 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

16 hari lalu

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.

Baca Selengkapnya

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

41 hari lalu

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.

Baca Selengkapnya

Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

41 hari lalu

Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

Asosiasi Driver Online atau ADO angkat bicara atas sengkarut pemberian THR kepada mitra pengemudi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

43 hari lalu

Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022.

Baca Selengkapnya

Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

44 hari lalu

Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

Kemnaker menegaskan perusahaan Ojol wajib memberikan THR Idulfitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir.

Baca Selengkapnya

Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

44 hari lalu

Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

Kemnaker mengimbau pengusaha membayar THR maksimal sepekan sebelum Lebaran. Simak cara melaporkan pengusaha yang belum memberikan THR berikut ini.

Baca Selengkapnya

Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

44 hari lalu

Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Menaker Ida Fauziyah menegaskan agar perusahaan mematuhi ketentuan THR bagi pekerja dan buruh. Dia mengatakan, THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Wajib Bayar Full THR Karyawan H-7 Sebelum Lebaran, Ini Hitungannya

48 hari lalu

Perusahaan Wajib Bayar Full THR Karyawan H-7 Sebelum Lebaran, Ini Hitungannya

Menaker mengingatkan pengusaha untuk membayar THR maksimal H-7 Hari Raya Idul Fitri dan tidak boleh dicicil. Seperti apa hitungannya?

Baca Selengkapnya