Jokowi Apresiasi Kerja MPR Kaji Substansi Pokok Haluan Negara
Reporter
Egi Adyatama
Editor
Amirullah
Senin, 16 Agustus 2021 11:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengapresiasi langkah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang mengkaji substansi dan bentuk hukum pokok-pokok Haluan Negara. Hal ini diungkapkan Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR, di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Senin, 16 Agustus 2021.
"Agenda MPR untuk mengkaji substansi dan bentuk hukum Pokok-pokok Haluan Negara juga perlu diapresiasi untuk melandasi pembangunan Indonesia yang berkelanjutan lintas kepemimpinan," kata Jokowi.
Jokowi juga memuji Program Empat Pilar yang dimiliki MPR. Ia mengatakan hal ini menunjukan MPR terus konsisten memperkokoh ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Sebelumnya, diketahui Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan telah berbincang dengan Presiden Joko Widodo soal rencana amandemen UUD 1945. Salah satu rencana perubahan terbatas ini adalah menyertakan pokok-pokok haluan negara atau PPHN.
Bamsoet, sapaan akrab Bambang, mengatakan PPHN ini akan diusulkan melalui Ketetapan atau TAP MPR. PPHN, yang dulu bernama GBHN, merupakan salah satu rekomendasi MPR periode 2014-2019.
"Amandemen konstitusi menambahkan satu ayat di Pasal 3 tentang kewenangan MPR membuat dan menetapkan PPHN," kata Bamsoet pada Sabtu, 14 Agustus 2021.
Amandemen juga akan menyertakan satu ayat di Pasal 23 tentang kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat. Isinya menolak atau mengembalikan RAPBN untuk diperbaiki jika tidak sesuai dengan PPHN.
EGI ADYATAMA | BUDIARTI UTAMI PUTRI