Ingin Mengikuti Upacara Virtual HUT ke-76 RI, Begini Cara Daftarnya

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Kamis, 12 Agustus 2021 13:55 WIB

Logo HUT RI ke-76. Setneg.go.id

TEMPO.CO, Jakarta - Untuk merayakan HUT ke-76 RI di masa pandemi Covid-19, pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat Indonesia—baik di dalam maupun luar negeri—untuk melakukan upacara virtual bersama Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia pada 17 Agustus 2021.

Berdasarkan situs bapasklaten.kemenkumham.go.id, masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam upacara virtual dapat mendaftarkan diri ke situs pandang.istanapresiden.go.id.

Alokasi kuota masyarakat yang mendaftar online sebanyak 35.690 undangan yang terbagi atas Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia sebanyak 17.845 peserta dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih sebanyak 17.845 peserta.

Adapun syarat dan ketentuan untuk mendaftar pada acara tersebut yaitu mengisi formulir permohonan dengan menekan tombol "daftar videoconference", berusia minimal 6 tahun, sehat jasmani dan rohani, dan berada di tempat yang kondusif pada saat videoconference.

Selain itu tetap menerapkan protokol kesehatan di tempat masing-masing, pastikan perangkat kamera dan mikrofon berjalan dengan baik, diperkenankan memakai pakaian adat pada saat upacara berlangsung, serta memeriksa e-mail terkait informasi gladi dan hari pelaksanaan.

Advertising
Advertising

Untuk teknis pendaftaran, peserta wajib mengunjungi kanal pandang.istanapresiden.go.id. Setelah berhasil masuk ke dalam kanal tersebut, pendaftar bisa mengunjungi menu daftar yang terletak di bagian kanan atas halaman.

Adapun form pendaftaran yang perlu diisi mulai dari tempat domisili, provinsi dan kabupaten (bagi yang berdomisili di Indonesia), nama lengkap, jenis kelamin, nomor HP yang tersinkronasi dengan Whatsapp, alamat email, profesi, serta nomor identitas (KTP, SIM, atau Kartu Pelajar).

Formular tersebut juga meminta pendaftar mengunggah kartu identitas dengan ukuran file sebesar 4 mb. Selain itu, formular pendaftaran ini juga meminta swafoto pendaftar dengan memegang kartu identitas tersebut.

Pendaftar juga harus memilih salah satu permohonan undangan seperti upacara pengibaran bendera atau upacara penurunan bendera. Syarat yang terakhir yaitu alasan pendaftar mengikuti upacara virtual tersebut.

Untuk petunjuk pendaftaran, pemohon harus melengkapi seluruh kolom isian yang disiapkan serta pastikan email dan nomor WhatsApp sesuai dan aktif. Setelah menerima e-mail konfirmasi pendaftaran, pemohon dipersilahkan melakukan konfirmasi pada email, dan cek whatsapp dan e-mail anda secara berkala untuk informasi selanjutnya.

GERIN RIO PRANATA

Baca juga: Meriahkan 17 Agustus, ini Daftar Twibbon HUT RI ke-76 yang Bisa Anda Unggah

Berita terkait

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

2 Cara Blur WhatsApp Web di Chrome untuk Menjaga Privasi Chat

2 hari lalu

2 Cara Blur WhatsApp Web di Chrome untuk Menjaga Privasi Chat

Ada beberapa cara blur WhatsApp Web di Chrome agar chat rahasia Anda tidak dibaca orang lain. Berikut ini beberapa tata caranya.

Baca Selengkapnya

3 Cara Mengembalikan Chat WhatsApp yang Terhapus atau Hilang

2 hari lalu

3 Cara Mengembalikan Chat WhatsApp yang Terhapus atau Hilang

Terkadang chat dihapus karena memori penuh, namun ada riwayat chat di WhatsApp yang tiba-tiba dibutuhkan. Begini cara mengembalikannya.

Baca Selengkapnya

Meta AI Resmi Diluncurkan, Ini Fitur-fitur Menariknya

2 hari lalu

Meta AI Resmi Diluncurkan, Ini Fitur-fitur Menariknya

Chatbot Meta AI dapat melakukan sejumlah tugas seperti percakapan teks, memberi informasi terbaru dari internet, menghubungkan sumber, hingga menghasilkan gambar dari perintah teks.

Baca Selengkapnya

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

3 hari lalu

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

PT PundiKas Indonesia, layanan pinjaman dana online atau pinjol, membantah institusinya telah menjebak nasabah dengan mentransfer tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya

WhatsApp Kembangkan Fitur Kelola Jadwal, Tidak Ada Lagi Alasan Lupa

3 hari lalu

WhatsApp Kembangkan Fitur Kelola Jadwal, Tidak Ada Lagi Alasan Lupa

Fitur terbaru WhatsApp memudahkan pengguna untuk mengatur pengingat jadwal via grup.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengatasi Notifikasi WhatsApp Terlambat Muncul

4 hari lalu

Begini Cara Mengatasi Notifikasi WhatsApp Terlambat Muncul

Untuk mengatasi notifikasi WhatsApp terlambat muncul, berikut beberapa langkah yang bisa dicoba.

Baca Selengkapnya

Cara Pakai Dua Nomor WhatsApp di Satu HP Secara Mudah

4 hari lalu

Cara Pakai Dua Nomor WhatsApp di Satu HP Secara Mudah

Ketahui cara pakai dua nomor WhatsApp di satu HP tanpa aplikasi tambahan untuk perangkat Android. Caranya cukup mudah dan praktis.

Baca Selengkapnya

Israel Dakwa Saudara Perempuan Ketua Hamas Ismail Haniyeh Melakukan Hasutan Teror

5 hari lalu

Israel Dakwa Saudara Perempuan Ketua Hamas Ismail Haniyeh Melakukan Hasutan Teror

Pengadilan Israel mendakwa saudara perempuan pemimpin Hamas Ismail Haniyeh atas tuduhan menghasut untuk melakukan terorisme.

Baca Selengkapnya

Cara Download WhatsApp di Laptop dan Keunggulannya

8 hari lalu

Cara Download WhatsApp di Laptop dan Keunggulannya

Sebagai platform komunikasi yang banyak digunakan orang, WhatsApp juga dapat digunakan melalui laptop. Ini cara download WhatsApp di laptop.

Baca Selengkapnya