Kemenag Terbitkan Edaran Soal Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan Selama PPKM

Reporter

Friski Riana

Kamis, 12 Agustus 2021 11:14 WIB

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggelar konferensi pers hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1442 H di Kementerian Agama, Jakarta, Rabu 11 Mei 2021. Pada Sidang Isbat tersebut ditetapkan 1 Syawal 1442 H atau Hari Raya Idul Fitri 1442 pada 13 Mei 2021. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

“SE ini diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya, Kamis, 13 Agustus 2021.

Ada tiga hal pokok yang diatur dalam edaran ini, yaitu tempat ibadah, pengelola tempat ibadah, dan jemaah. Berikut ketentuannya.

1. Tempat Ibadah

Tempat ibadah di wilayah Jawa-Bali dengan kriteria level 4 dan 3 dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah selama masa PPPKM, dengan jumlah jemaah maksimal 25 persen dari kapasitas atau paling banyak 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Sedangkan pada level 2, tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan berjemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas atau paling banyak 50 jemaah.

Advertising
Advertising

Tempat ibadah di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua dengan kriteria level 4 dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas atau paling banyak 30 orang. Namun lebih dioptimalkan pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan di rumah.

Tempat ibadah yang berada di lingkungan RT Zona Merah, dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir di kabupaten/kota dengan kriteria level 2 dan 1, tidak mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah sementara waktu sampai wilayah tidak lagi dinyatakan Zona Merah.

Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah dengan kriteria level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjemaah selama PPKM dengan jumlah paling banyak 25 persen dari kapasitas atau paling banyak 50 orang.

Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria Level 2 dan 1 Zona Hijau, kegiatan peribadatan dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Untuk Zona Kuning, jumlah jemaah paling banyak 50 persen, Zona Oranye dan Zona Merah jumlah jemaah maksimal 25 persen.

2. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah

Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan thermogun, menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.

Kemudian menyediakan cadangan masker medis, melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan, mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter dengan memberi tanda khusus pada lantai, halaman atau kursi.

Tidak menjalankan atau mengedarkan kotak amal ke jemaah, mengatur akses keluar dan masuk jemaah agar tidak ada kerumunan, melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan, memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk. Melaksanakan kegiatan peribadatan paling lama 1 jam, memastikan pelaksanaan kutbah atau ceramah wajib memenuhi ketentuan memakai masker dan pelindung wajah, kutbah dengan durasi paling lama 15 menit, dan mengingatkan jemaah untuk menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

3. Jemaah

Jemaah menggunakan masker dengan baik dan benar, menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan air mengalir atau hand sanitizer, menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 meter, dalam kondisi sehat, tidak sedang menjalani isolasi mandiri, membawa perlengkapan peribadatan masing-masing, menghindari kontak fisik atau bersalaman, tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah, yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil atau menyusui disarankan beribadah di rumah.

FRISKI RIANA

Baca juga: Data Covid-19 Bermasalah, Epidemiolog UI: Buat Sistem Pelaporan Terintegrasi

Berita terkait

Kemenag Gelar Penyuluh Agama Islam Award 2024, Bisa Dapat Tunjangan Rp 25 Juta

1 hari lalu

Kemenag Gelar Penyuluh Agama Islam Award 2024, Bisa Dapat Tunjangan Rp 25 Juta

Kemenag akan menggelar penyuluh agama Islam Award 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag Luncurkan Gerakan Senam Haji Jaga Ketahanan Fisik Jemaah

4 hari lalu

Kemenag Luncurkan Gerakan Senam Haji Jaga Ketahanan Fisik Jemaah

Gerakan Senam Haji dikemas untuk menjaga kebugaran dan ketahanan fisik jemaah.

Baca Selengkapnya

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

6 hari lalu

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

kemenag mengalokasikan anggaran dana BOS Pesantren sebesar Rp 340,5 miliar tahun ini.

Baca Selengkapnya

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

8 hari lalu

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

Kemenag mengatakan ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Diketahui Jemaah haji Indonesia akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 12 Mei

Baca Selengkapnya

Saran Tenaga Medis agar Kebersihan Tangan Selalu Terjaga

9 hari lalu

Saran Tenaga Medis agar Kebersihan Tangan Selalu Terjaga

Menjaga kebersihan tangan merupakan upaya mencegah berbagai penyakit infeksi dan bagian dari cara hidup sehat. Ini cara yang dianjurkan.

Baca Selengkapnya

Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

9 hari lalu

Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

Digitalisasi regulasi pengawasan ini nantinya akan mengatasi masalah ketimpangan rasio pengawas dengan jumlah madrasah.

Baca Selengkapnya

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

10 hari lalu

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.

Baca Selengkapnya

Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag Meningkat karena Perbaikan Pengawasan

11 hari lalu

Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag Meningkat karena Perbaikan Pengawasan

Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag), Faisal mengatakan, ada tujuh aksi perbaikan pengawasan yang berdampak positif. Salah satunya, adanya kenaikan indeks reformasi birokrasi dan integritas.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

12 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

13 hari lalu

Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

Kemenag mamfasilitasi ribuan warga untuk balik dari kampung ke tempat kerja mereka di Jakarta setelah mudik.

Baca Selengkapnya