Nama Harun Masiku Tak Masuk Situs Interpol, Polri: Untuk Percepatan Proses
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Eko Ari Wibowo
Selasa, 10 Agustus 2021 15:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polri memberikan penjelasan perihal nama mantan caleg PDIP Harun Masiku tidak masuk dalam situs resmi National Central Bureau (NCB) Interpol setelah penerbitan red notice. Sekretaris NCB Hubungan Internasional Polri Brigadir Jenderal Amur Chandra mengatakan keputusan penyidik untuk tidak memunculkan nama tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024 itu bisa dilihat masyarakat umum di situs Interpol agar prosesnya cepat.
"Jadi pada saat itu penyidik minta tidak untuk di-publish tentunya keinginan untuk percepatan," kata Amurm
Ia menyebut jika penyidik meminta untuk red notice Harun Masiku dipublikasi maka akan ada pertanyaan dari Interpol Lyon yang berkedudukan di Prancis yang dikhawatirkan memperlambat proses pencekalan Harun Masiku.
"Apabila minta di-publish nanti Intepol Lyon akan bertanya kembali ke penyidik, kenapa ini minta dipublikasi apakah ini perkara yang sangat besar dan memerlukan penanganan segera, banyak nanti akan tiktoknya, pertanyaan berulang kembali, sedangkan penyidik yang inginkan percepatan," tutur Amur.
Alasan lain tidak dipublikasinya pencekalan terhadap Harun Masiku, karena penyidik ingin ada kerahasiaan, menghindari masyarakat umum melakukan hal-hal yang tidak diinginkan dengan mengambil data dari situs tersebut.
"Kalau masyarakat umum melihat itu nanti, kami khawatirkan ada sesuatu hal yang dibikin-bikin, bisa mengambil dari situs itu dan bisa memanfaatkan hal-hal yang tidak diinginkan, jadi kami pilih tidak di-publish," ujar Amur.
Meski tidak dipublikasi, Amur memastikan red notice sudah masuk dalam jaringan 1427 Interpol yang tersebar ke 124 negara anggota, dan data tersebut masuk ke dalam data setiap pintu perlintasan.
Baca: Firli Bahuri Sebut Ada Negara Tetangga yang Respon Red Notice Harun Masiku