Nurul Ghufron: Yang Menyebut KPK Membangkang Malah Menghina Ombudsman
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Syailendra Persada
Senin, 9 Agustus 2021 12:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan keberatan lembaganya terhadap temuan Ombudsman RI dalam proses tes wawasan kebangsaan telah sesuai prosedur.
Dia mengatakan pihak yang menilai lembaganya telah membangkang justru menghina Ombudsman. “Yang menilai keberatan KPK atas LHAP ORI sebagai pembangkangan adalah menghina ORI,” kata Ghufron lewat keterangan tertulis, Ahad, 8 Agustus 2021.
Nurul Ghufron mengatakan penyampaian keberatan telah diatur dalam peraturan Ombudsman RI. Mekanisme penyampaian keberatan merupakan itikad baik Ombudsman, bahwa setiap hasil pemeriksaannya bisa disanggah. Mekanismen itu, kata dia, merupakan bentuk keseimbangan.
“KPK menjalankan prosedur itu, bukan membangkang, yang menyatakan membangkan mereka yang tak paham hukum dan merendahkan ORI,” kata Ghufron.
Sebelumnya, sejumlah pihak menuding KPK telah melakukan pembangkangan terhadap tindakan korektif yang diminta oleh Ombudsman. Indonesia Corruption Watch menilai keberatan itu menyempurnakan pembangkangan yang dilakukan oleh pimpinan KPK. “Bagi ICW, lengkap sudah pembangkangan yang dilakukan oleh pimpinan KPK,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, lewat keterangan tertulis, Jumat, 6 Agustus 2021.
Kurnia mengatakan sebelum menolak menjalankan tindakan korektif yang diminta Ombudsman, pimpinan KPK sudah membangkang arahan Presiden Joko Widodo dan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai alih status pegawai. Dia menilai sikap KPK menganulir temuan Ombudsman sebagai sikap yang arogan. “Ini semakin menunjukkan sikap arogansi dan tidak tahu malu dari pimpinan KPK,” ujar Kurnia.
Mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto menilai sikap bekas lembaganya terhadap temuan Ombudsman RI sebagai hal yang tak patut. Dia mengatakan kepemimpinan lembaga harus dibimbing oleh adab dan etik. “Kepemimpinan harus dibimbing oleh adab dan etik,” kata Bambang Widjojanto lewat keterangan tertulis, Jumat, 6 Agustus 2021.
Pria yang akrab disapa BW itu mengatakan apa yang dilakukan pimpinan KPK di luar etik dan keadaban seorang pimpinan lembaga penegak hukum. Dia menganggap tindakan itu merendahkan institusi KPK. “Secara sengaja menghina dan merendahkan kehormatan institusi KPK,” kata dia.
Baca juga: Jokowi Didesak Respons Temuan Ombudsman Soal TWK KPK