Nurul Ghufron: Yang Menyebut KPK Membangkang Malah Menghina Ombudsman

Senin, 9 Agustus 2021 12:06 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron (tengah) didampingi Pelaksana tugas Kepala Biro Sumber Daya Manusia Yonathan Demme (kiri) dan Plt Juru Bicara Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 5 Agustus 2021. KPK menyatakan keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan keberatan lembaganya terhadap temuan Ombudsman RI dalam proses tes wawasan kebangsaan telah sesuai prosedur.

Dia mengatakan pihak yang menilai lembaganya telah membangkang justru menghina Ombudsman. “Yang menilai keberatan KPK atas LHAP ORI sebagai pembangkangan adalah menghina ORI,” kata Ghufron lewat keterangan tertulis, Ahad, 8 Agustus 2021.

Nurul Ghufron mengatakan penyampaian keberatan telah diatur dalam peraturan Ombudsman RI. Mekanisme penyampaian keberatan merupakan itikad baik Ombudsman, bahwa setiap hasil pemeriksaannya bisa disanggah. Mekanismen itu, kata dia, merupakan bentuk keseimbangan.

“KPK menjalankan prosedur itu, bukan membangkang, yang menyatakan membangkan mereka yang tak paham hukum dan merendahkan ORI,” kata Ghufron.

Sebelumnya, sejumlah pihak menuding KPK telah melakukan pembangkangan terhadap tindakan korektif yang diminta oleh Ombudsman. Indonesia Corruption Watch menilai keberatan itu menyempurnakan pembangkangan yang dilakukan oleh pimpinan KPK. “Bagi ICW, lengkap sudah pembangkangan yang dilakukan oleh pimpinan KPK,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, lewat keterangan tertulis, Jumat, 6 Agustus 2021.

Advertising
Advertising

Kurnia mengatakan sebelum menolak menjalankan tindakan korektif yang diminta Ombudsman, pimpinan KPK sudah membangkang arahan Presiden Joko Widodo dan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai alih status pegawai. Dia menilai sikap KPK menganulir temuan Ombudsman sebagai sikap yang arogan. “Ini semakin menunjukkan sikap arogansi dan tidak tahu malu dari pimpinan KPK,” ujar Kurnia.

Mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto menilai sikap bekas lembaganya terhadap temuan Ombudsman RI sebagai hal yang tak patut. Dia mengatakan kepemimpinan lembaga harus dibimbing oleh adab dan etik. “Kepemimpinan harus dibimbing oleh adab dan etik,” kata Bambang Widjojanto lewat keterangan tertulis, Jumat, 6 Agustus 2021.

Pria yang akrab disapa BW itu mengatakan apa yang dilakukan pimpinan KPK di luar etik dan keadaban seorang pimpinan lembaga penegak hukum. Dia menganggap tindakan itu merendahkan institusi KPK. “Secara sengaja menghina dan merendahkan kehormatan institusi KPK,” kata dia.

Baca juga: Jokowi Didesak Respons Temuan Ombudsman Soal TWK KPK

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

3 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

5 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

13 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan, IM57+: Wajib Didalami

23 jam lalu

Nurul Ghufron Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan, IM57+: Wajib Didalami

Ketua IM57+ InstituteNurul Ghufron yang mengaku berdiskusi dengan Alexander Marwata soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

23 jam lalu

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih tak mempermasalahkan seleksi CASN 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan berdekatan Pilkada 2024. Asal..

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

1 hari lalu

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

Menteri PNRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa seleksi CASN tidak bisa karena berdasar amanat Undang-undang 20/2023 harus selesai Desember ini.

Baca Selengkapnya

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

1 hari lalu

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

Ombudsman RI usul seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2024 ditunda hingga pilkada serentak 27 November karena khawatir dipolitisasi.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

1 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya