Petugas gabungan dari Satgas COVID-19 memberi peringatan pada pengunjung tempat karaoke yang melanggar jam malam saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Legian, Bali, Sabtu 3 Juli 2021. Kebijakan PPKM Darurat mulai diberlakukan tanggal 3-20 Juli 2021di sembilan kabupaten dan kota di Bali itu salah satunya adalah penutupan tempat hiburan malam guna mencegah penularan COVID-19 yang akhir-akhir ini kasusnya meningkat. TEMPO/Johannes P. Christo
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Asahan menangkap lima orang yang diduga anggota DPRD Labuhan Batu Utara saat operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Operasi itu menyasar salah satu tempat hiburan malam di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting menyatakan identitas kelima anggota DPRD Labuhan Batu Utara yang ditangkap masing-masing berinisial JS, MAB, KAP, GK, dan PG.
Ia mengungkap kelima anggota DPRD itu terjaring bersama tujuh orang perempuan saat sedang pesta atau dugem. "Ada 17 orang yang kami amankan. Lima anggota DPRD Labura (Labuhan Batu Utara) turut dijaring saat sedang dugem bersama tujuh perempuan," ujar Nasri.
Pada saat razia PPKM, tuturnya, petugas polisi turut menemukan sisa-sisa ekstasi dari dalam ruangan.
Hingga saat ini kelima anggota DPRD dan belasan orang lainnya yang ditangkap saat razia PPKM masih dalam proses pemeriksaan. "Masih kami periksa secara menyeluruh," kata Nasri.