Banjir Kritik KPK dalam Perkara TWK

Reporter

M Rosseno Aji

Sabtu, 7 Agustus 2021 14:12 WIB

Video mapping bertuliskan Rakyat Sudah Mual ditampilkan dalam aksi #SaveKPK oleh aktivis Green Peace, di Gedung KPK, Jakarta, Senin malam, 28 Juni 2021. Aksi ini untuk menyuarakan perjuangan keadilan bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi di bawah kepemimpinan Firli Bahuri belum berhenti mendapat kritik. Kali ini kritik terhadap KPK datang gara-gara menolak melaksanakan tindakan korektif dari Ombudsman RI mengenai pelaksanaan tes wawasan kebangsaan.

KPK justru menyerang balik Ombudsman dengan alasan lembaga pemantau pelayanan publik itu tak punya wewenang mencampuri urusan internalnya. Ombudsman dituding melanggar konstitusi, hingga melakukan maladiministrasi dalam pemeriksaan TWK.

“Alih status pegawai adalah urusan kepegawaian, bukan layanan publik,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Kamis, 5 Agustus 2021.

Respons KPK itu dipermasalahkan oleh beberapa pihak. KPK dinilai bukan kali ini saja melakukan ‘pembangkangan’ dalam hal pelaksanaan TWK.

Sebelumnya, pimpinan KPK dianggap telah mengabaikan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi dan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keduanya meminta alih status pegawai tidak merugikan pegawai. Berikut adalah sejumlah kritik dari berbagai pihak untuk sikap KPK yang dianggap antikritik.

Advertising
Advertising

Pegawai KPK

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan menilai sikap pimpinan KPK terhadap laporan Ombudsman RI mengenai tes wawasan kebangsaan memalukan. Dia menilai KPK seharusnya menganggap masalah TWK sebagai skandal.

“Memang keterlaluan dan membuat malu,” kata dia lewat keterangan tertulis, Kamis, 5 Agustus 2021. Dia mengatakan temuan Ombudsman mengenai permasalahan TWK adalah hal yang serius. Proses TWK, kata dia, suatu skandal serius dalam upaya pemberantasan korupsi.

Novel mengatakan mestinya pimpinan KPK meminta maaf mengetahui fakta itu. “Setidaknya responnya minta maaf,” ujar pegawai yang terancam dipecat karena TWK ini.

LSM

Indonesia Corruption Watch mengkritik sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Ombudsman RI perihal tes wawasan kebangsaan atau TWK. ICW menilai sikap itu menyempurnakan pembangkangan yang dilakukan oleh pimpinan KPK. “Bagi ICW, lengkap sudah pembangkangan yang dilakukan oleh pimpinan KPK,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, lewat keterangan tertulis, Jumat, 6 Agustus 2021.

Kurnia mengatakan sebelum menolak menjalankan tindakan korektif yang diminta Ombudsman, pimpinan KPK sudah membangkang arahan Presiden Jokowi dan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai alih status pegawai. Dia menilai sikap KPK menganulir temuan Ombudsman sebagai sikap yang arogan. “Ini semakin menunjukkan sikap arogansi dan tidak tahu malu dari pimpinan KPK,” ujar Kurnia

Pakar

Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai Komisi Pemberantasan Korupsi keliru karena menuding Ombudsman melakukan maladministrasi dalam pemeriksaan laporan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Dia mengatakan berdasarkan Undang-Undang Ombudsman, komisioner boleh ikut dalam pemeriksaan. “Baca peraturan,” kata Feri menyindir lewat keterangan tertulis, Jumat, 6 Agustus 2021.

<!--more-->

Peneliti Themis Indonesia ini menduga KPK dan pimpinannya tidak membaca UU itu secara utuh. Dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 ayat (1) huruf c UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI diatur bahwa salah satu fungsi, tugas dan wewenang lembaga itu adalah meminta klarifikasi dan/atau salinan atau fotocopy dokumen yang diperlukan dari instansi manapun untuku pemeriksaan dari instansi manapun untuk pemeriksaan laporan dan instansi terlapor. “Dalam menyelenggarakan fungsi, tugas dan kewenangannya itu, berdasarkan Pasal 12 UU ORI tersebut di atas, Ombudsman dibantu asisten,” kata dia.

Eks Pimpinan Ombudsman

Mantan Anggota Ombudsman, Alamsyah Saragih mengingatkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kooperatif menindaklanjuti Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI soal dugaan malaadministrasi dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Jadi LAHP ini bukan rekomendasi. Di dalam proses ini diberi waktu selama 30 hari untuk melaksanakan tindakan korektif secara voluntary. Jika tidak dilaksanakan, maka akan naik menjadi rekomendasi," ujar Alamsyah dalam diskusi daring, Jumat, 6 Agustus 2021.

Jika Ombudsman sudah mengeluarkan rekomendasi, lanjut Alamsyah, maka bersifat wajib dilaksanakan sebagaimana diatur dalam undang-undang. "Kalau tidak dilakukan, akan ada sanksi administratif. Adapula sanksi moral dan sosial karena rekomendasi itu akan dipublikasikan dan disampaikan ke Presiden dan DPR. Kalau nanti merasa dignity-nya rusak, ya, salah sendiri, dulu dikasih kesempatan perbaiki enggak mau," ujarnya.

Eks Pimpinan KPK

Bambang Widjojanto menilai sikap KPK terhadap temuan Ombudsman RI sebagai hal yang tak patut. Mantan pimpinan KPK itu mengatakan kepemimpinan lembaga harus dibimbing oleh adab dan etik.

“Kepemimpinan harus dibimbing oleh adab dan etik,” kata Bambang Widjojanto lewat keterangan tertulis, Jumat, 6 Agustus 2021.

Pria yang akrab disapa BW itu mengatakan apa yang dilakukan pimpinan KPK di luar etik dan keadaban seorang pimpinan lembaga penegak hukum. Dia menganggap tindakan itu merendahkan institusi KPK. “Secara sengaja menghina dan merendahkan kehormatan institusi KPK,” kata dia.

Baca juga: 3 Jejak Perlawanan Pimpinan KPK Dalam Perkara TWK

Berita terkait

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

34 menit lalu

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

Kementerian PUPR bakal merelokasi merelokasi warga terdampak erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

36 menit lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

47 menit lalu

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

Prabowo disebut akan membentuk Presidential Club yang menjadi wadah pertemuan mantan presiden.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

1 jam lalu

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

Menteri PNRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa seleksi CASN tidak bisa karena berdasar amanat Undang-undang 20/2023 harus selesai Desember ini.

Baca Selengkapnya

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

3 jam lalu

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi meminta pendataan penduduk terdampak erupsi Gunung Ruang dan persiapan tempat relokasi

Baca Selengkapnya

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

3 jam lalu

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menanggapi wacana pembentukan presidential club yang disampaikan juru bicara Prabowo

Baca Selengkapnya

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

4 jam lalu

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

Ketua DPP PSI, Andre Vincent Wenas, mengatakan nama Presiden Jokowi menjadi rebutan di luar PDIP. PSI pun mengklaim partainya adalah partai Jokowi.

Baca Selengkapnya

Kata Pengamat soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club: Kalo Tidak Perlu, Jangan

5 jam lalu

Kata Pengamat soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club: Kalo Tidak Perlu, Jangan

Menurut Ujang Komarudin, pembentukan Presidential Club oleh Prabowo Subianto harus dilihat berdasarkan kebutuhan.

Baca Selengkapnya

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

5 jam lalu

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

Ombudsman RI usul seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2024 ditunda hingga pilkada serentak 27 November karena khawatir dipolitisasi.

Baca Selengkapnya