Banjir Kritik KPK dalam Perkara TWK
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Aditya Budiman
Sabtu, 7 Agustus 2021 14:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi di bawah kepemimpinan Firli Bahuri belum berhenti mendapat kritik. Kali ini kritik terhadap KPK datang gara-gara menolak melaksanakan tindakan korektif dari Ombudsman RI mengenai pelaksanaan tes wawasan kebangsaan.
KPK justru menyerang balik Ombudsman dengan alasan lembaga pemantau pelayanan publik itu tak punya wewenang mencampuri urusan internalnya. Ombudsman dituding melanggar konstitusi, hingga melakukan maladiministrasi dalam pemeriksaan TWK.
“Alih status pegawai adalah urusan kepegawaian, bukan layanan publik,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Kamis, 5 Agustus 2021.
Respons KPK itu dipermasalahkan oleh beberapa pihak. KPK dinilai bukan kali ini saja melakukan ‘pembangkangan’ dalam hal pelaksanaan TWK.
Sebelumnya, pimpinan KPK dianggap telah mengabaikan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi dan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keduanya meminta alih status pegawai tidak merugikan pegawai. Berikut adalah sejumlah kritik dari berbagai pihak untuk sikap KPK yang dianggap antikritik.
Pegawai KPK
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan menilai sikap pimpinan KPK terhadap laporan Ombudsman RI mengenai tes wawasan kebangsaan memalukan. Dia menilai KPK seharusnya menganggap masalah TWK sebagai skandal.
“Memang keterlaluan dan membuat malu,” kata dia lewat keterangan tertulis, Kamis, 5 Agustus 2021. Dia mengatakan temuan Ombudsman mengenai permasalahan TWK adalah hal yang serius. Proses TWK, kata dia, suatu skandal serius dalam upaya pemberantasan korupsi.
Novel mengatakan mestinya pimpinan KPK meminta maaf mengetahui fakta itu. “Setidaknya responnya minta maaf,” ujar pegawai yang terancam dipecat karena TWK ini.
LSM
Indonesia Corruption Watch mengkritik sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Ombudsman RI perihal tes wawasan kebangsaan atau TWK. ICW menilai sikap itu menyempurnakan pembangkangan yang dilakukan oleh pimpinan KPK. “Bagi ICW, lengkap sudah pembangkangan yang dilakukan oleh pimpinan KPK,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, lewat keterangan tertulis, Jumat, 6 Agustus 2021.
Kurnia mengatakan sebelum menolak menjalankan tindakan korektif yang diminta Ombudsman, pimpinan KPK sudah membangkang arahan Presiden Jokowi dan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai alih status pegawai. Dia menilai sikap KPK menganulir temuan Ombudsman sebagai sikap yang arogan. “Ini semakin menunjukkan sikap arogansi dan tidak tahu malu dari pimpinan KPK,” ujar Kurnia
Pakar
Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai Komisi Pemberantasan Korupsi keliru karena menuding Ombudsman melakukan maladministrasi dalam pemeriksaan laporan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Dia mengatakan berdasarkan Undang-Undang Ombudsman, komisioner boleh ikut dalam pemeriksaan. “Baca peraturan,” kata Feri menyindir lewat keterangan tertulis, Jumat, 6 Agustus 2021.
<!--more-->
Peneliti Themis Indonesia ini menduga KPK dan pimpinannya tidak membaca UU itu secara utuh. Dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 ayat (1) huruf c UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI diatur bahwa salah satu fungsi, tugas dan wewenang lembaga itu adalah meminta klarifikasi dan/atau salinan atau fotocopy dokumen yang diperlukan dari instansi manapun untuku pemeriksaan dari instansi manapun untuk pemeriksaan laporan dan instansi terlapor. “Dalam menyelenggarakan fungsi, tugas dan kewenangannya itu, berdasarkan Pasal 12 UU ORI tersebut di atas, Ombudsman dibantu asisten,” kata dia.
Eks Pimpinan Ombudsman
Mantan Anggota Ombudsman, Alamsyah Saragih mengingatkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kooperatif menindaklanjuti Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI soal dugaan malaadministrasi dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN.
"Jadi LAHP ini bukan rekomendasi. Di dalam proses ini diberi waktu selama 30 hari untuk melaksanakan tindakan korektif secara voluntary. Jika tidak dilaksanakan, maka akan naik menjadi rekomendasi," ujar Alamsyah dalam diskusi daring, Jumat, 6 Agustus 2021.
Jika Ombudsman sudah mengeluarkan rekomendasi, lanjut Alamsyah, maka bersifat wajib dilaksanakan sebagaimana diatur dalam undang-undang. "Kalau tidak dilakukan, akan ada sanksi administratif. Adapula sanksi moral dan sosial karena rekomendasi itu akan dipublikasikan dan disampaikan ke Presiden dan DPR. Kalau nanti merasa dignity-nya rusak, ya, salah sendiri, dulu dikasih kesempatan perbaiki enggak mau," ujarnya.
Eks Pimpinan KPK
Bambang Widjojanto menilai sikap KPK terhadap temuan Ombudsman RI sebagai hal yang tak patut. Mantan pimpinan KPK itu mengatakan kepemimpinan lembaga harus dibimbing oleh adab dan etik.
“Kepemimpinan harus dibimbing oleh adab dan etik,” kata Bambang Widjojanto lewat keterangan tertulis, Jumat, 6 Agustus 2021.
Pria yang akrab disapa BW itu mengatakan apa yang dilakukan pimpinan KPK di luar etik dan keadaban seorang pimpinan lembaga penegak hukum. Dia menganggap tindakan itu merendahkan institusi KPK. “Secara sengaja menghina dan merendahkan kehormatan institusi KPK,” kata dia.
Baca juga: 3 Jejak Perlawanan Pimpinan KPK Dalam Perkara TWK