3 Jejak Perlawanan Pimpinan KPK Dalam Perkara TWK

Reporter

M Rosseno Aji

Sabtu, 7 Agustus 2021 11:43 WIB

Lima komisioner KPK baru, Firli Bahuri (tengah), Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron (kiri), Nawawi Pomolango (kanan), Alexander Marwata, dalam acara serah terima jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2019. Lima pimpinan KPK, resmi dipimpin Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata dan lima anggota Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Artidjo Alkostar, Harjono, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris resmi menjabat sebagai Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK untuk periode 2019-2023. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menolak melaksanakan tindakan korektif dari Ombudsman RI perihal tes wawasan kebangsaan atau TWK. Beberapa pihak menuding bahwa ini adalah pembangkangan lagi terhadap arahan mengenai tes yang dianggap kontroversial itu.

Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana mencatat pembangkangan yang terakhir ini telah melengkapi pengabaian yang dilakukan oleh pimpinan lembaga antirasuah itu soal alih status pegawai. ICW mencatat ada tiga 'pembangkangan' yang dilakukan, yaitu terhadap pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi, arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan terakhir tindakan korektif Ombudsman.

“Bagi ICW, lengkap sudah pembangkangan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK,” kata Kurnia lewat keterangan tertulis, Jumat, 6 Agustus 2021.

Berdasarkan data yang dikumpulkan, ada beberapa arahan maupun pertimbangan mengenai alih status pegawai yang disebut dikesampingkan oleh KPK. Berikut adalah daftarnya:

Pertimbangan Putusan MK

Advertising
Advertising

Mahkamah Konstitusi dalam sidang uji materi UU KPK pada Selasa, 4 Mei 2021 menyatakan pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai dengan alasan apapun. MK menganggap pegawai KPK telah mengabdi dan dedikasinya dalam pemberantasan korupsi tak perlu diragukan.

"Maka dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun, di luar desain yang telah ditentukan tersebut," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih di sidang uji materi UU KPK, Selasa, 4 Mei 2021.

Arahan Presiden Jokowi

Presiden Jokowi memberi arahan yang serupa soal alih status pegawai KPK. Dia menyatakan satu suara dengan pertimbangan MK. Jokowi mengatakan TWK terhadap pegawai KPK tidak boleh dijadikan dasar memberhentikan 75 pegawai yang tidak lolos. Hasil tes, kata dia, seharusnya dijadikan pertimbangan untuk memperbaiki kualitas individu maupun lembaga antikorupsi.

"Hasil tes wawasan kebangsaan hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu atau institusi KPK dan tidak serta-merta menjadi dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes," kata Jokowi dalam video yang disiarkan Sekretariat Presiden, Senin, 17 Mei 2021.

Tindakan Korektif Ombudsman

Ombudsman menyatakan telah terjadi tindakan maladministratif berlapis-lapis dalam proses TWK. Tindakan maladministratif berlapis itu terjadi mulai dari pembentukan Peraturan KPK nomor 1 tahun 2021 yang memuat pasal TWK, hingga pelaksanaannya.

Beberapa temuan Ombudsman, di antaranya dugaan penyisipan pasal TWK ke dalam Perkom sehingga pegawai tidak tersosialisasi dengan cukup. Selain itu, ada dugaan fabrikasi tanda tangan dalam dokumen rapat harmonisasi, hingga adanya manipulasi dalam kontrak kerja sama pelaksanaan TWK antara KPK dan Badan Kepegawaian Negara. Dokumen kontrak dan pembayaran itu diduga dilakukan secara backdate.

Ombudsman meminta KPK melakukan beberapa tindakan untuk mengkoreksi kesalahan itu. Salah satunya, adalah mengangkat 75 pegawai KPK menjadi ASN seperti yang dilakukan ke pegawai KPK lainnya.

Respons KPK

KPK menyatakan telah melakukan arahan dari MK dan Presiden Jokowi. Soal pertimbangan MK, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan alih status pegawainya tak menggunakan UU ASN. Bila menggunakan UU itu, maka pegawai yang berusia di atas 35 tahun tidak bisa diangkat. Begitupun pegawai yang pernah mengundurkan diri dari PNS, juga tak bisa diangkat kembali menjadi ASN. “Dengan putusan ini hak tersebut dipulihkan untuk menjadi ASN,” kata Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Kamis, 5 Agustus 2021.

Mengenai arahan Presiden Jokowi, Ghufron bilang telah dilakukan rapat koordinasi pada 25 Mei 2021 antara beberapa lembaga. Rapat itu, kata dia, untuk menindaklanjuti permintaan Presiden Jokowi agar TWK tidak menjadi satu-satunya alasan untuk memberhentikan pegawai. Hasil dari rapat itu, 51 pegawai dipecat, sementara 24 lainnya bisa diangkat menjadi ASN asal mau mengikuti pendidikan kebangsaan kembali.

Baca juga: Jokowi Didesak Respons Temuan Ombudsman Soal TWK KPK

Berita terkait

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

26 menit lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

1 jam lalu

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

2 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Ma'ruf Amin Sebut Prabowo Perlu Berupaya Lebih Keras Bikin Presidential Club

3 jam lalu

Ma'ruf Amin Sebut Prabowo Perlu Berupaya Lebih Keras Bikin Presidential Club

Wapres mengatakan presidential club ini bisa dalam bentuk konsultasi baik secara personal maupun informal, jika sulit diformalkan

Baca Selengkapnya

Jerry Sambuaga Dorong IEU-CEPA Selesai sebelum Jokowi Lengser dari Jabatan Presiden

3 jam lalu

Jerry Sambuaga Dorong IEU-CEPA Selesai sebelum Jokowi Lengser dari Jabatan Presiden

Jerry Sambuaga mengatakan baik Jerman maupun Indonesia memegang posisi penting di regional masing-masing.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan PPDS: Pendidikan Dokter Spesial Gratis, Dapat Gaji Lagi

3 jam lalu

Jokowi Resmikan PPDS: Pendidikan Dokter Spesial Gratis, Dapat Gaji Lagi

Kementerian Kesehatan membuka Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS berbasis rumah sakit pendidikan gratis.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

5 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

5 jam lalu

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

Bea Cukai menanggapi unggahan video Tiktok yang mengaku mengirim cokelat dari luar negeri senilai Rp 1 juta dan dikenakan bea masuk Rp 9 juta.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

5 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

Daftar 12 Laboratorium di Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

6 jam lalu

Daftar 12 Laboratorium di Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi Hari Ini

Indonesia Digital Test House menjadi laboratorium uji perangkat digital terbesar di Asia Tenggara. Simak pesan peresmian Jokowi.

Baca Selengkapnya