Polemik KPK-Ombudsman, Pegawai Tegaskan Punya Hak Mengadu Soal TWK

Reporter

M Rosseno Aji

Sabtu, 7 Agustus 2021 09:50 WIB

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media terkait surat pelaporan di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Hotman Tambunan menjelaskan legal standing atau kedudukan hukum dalam melaporkan tes wawasan kebangsaan ke Ombudsman RI. Dia mengatakan pegawai KPK memiliki kedudukan hukum untuk melapor ke Ombudsman atas maladministrasi dalam pelayanan publik dalam TWK.

“Pegawai KPK punya hak dan kedudukan hukum untuk melapor ke Ombudsman,” kata Hotman dalam konferensi pers daring, Jumat, 6 Agustus 2021.

Hotman mengatakan berdasarkan Pasal 1 Angka 13 Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam Pasal 1 Angka 1 UU yang sama, pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi setiap warga negara, penduduk atau barang jasa publik, serta layanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara publik.

“Apakah pimpinan bermaksud mengatakan pegawai yang 75 itu bukan penduduk atau bukan warga negara?” kata Hotman.

Hotman berujar proses TWK banyak melibatkan lembaga pelayanan publik. Misalnya dalam harmonisasi peraturan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Lalu, pelaksanaan TWK oleh Badan Kepegawaian Negara. “Itu semua pelayanan publik,” ujar dia.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, soal kedudukan hukum menjadi salah satu alasan KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diminta Ombudsman dalam proses alih status pegawai menjadi ASN. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan status pelapor dalam hal ini pegawai KPK bukanlah masyarakat penerima layanan publik KPK.

Dia mengatakan alih status merupakan urusan internal KPK. Lembaga yang cocok memeriksa urusan internal lembaga adalah Pengadilan Tata Usaha Negara. Selain itu, Nurul Ghufron mengatakan pokok perkara yang diperiksa Ombudsman mengenai pembuatan, hingga pelaksanaan alih status pegawai KPK tidak masuk klasifikasi pelayanan publik.

Baca juga: Polemik KPK-Ombudsman, Pernyataan Nurul Ghufron Dinilai Penafsiran Pribadi

Berita terkait

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

30 menit lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

2 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

9 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

11 jam lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

12 jam lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

12 jam lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

12 jam lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

12 jam lalu

Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

13 jam lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

14 jam lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya