Polemik KPK-Ombudsman, Pegawai Tegaskan Punya Hak Mengadu Soal TWK

Reporter

M Rosseno Aji

Sabtu, 7 Agustus 2021 09:50 WIB

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media terkait surat pelaporan di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Hotman Tambunan menjelaskan legal standing atau kedudukan hukum dalam melaporkan tes wawasan kebangsaan ke Ombudsman RI. Dia mengatakan pegawai KPK memiliki kedudukan hukum untuk melapor ke Ombudsman atas maladministrasi dalam pelayanan publik dalam TWK.

“Pegawai KPK punya hak dan kedudukan hukum untuk melapor ke Ombudsman,” kata Hotman dalam konferensi pers daring, Jumat, 6 Agustus 2021.

Hotman mengatakan berdasarkan Pasal 1 Angka 13 Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam Pasal 1 Angka 1 UU yang sama, pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi setiap warga negara, penduduk atau barang jasa publik, serta layanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara publik.

“Apakah pimpinan bermaksud mengatakan pegawai yang 75 itu bukan penduduk atau bukan warga negara?” kata Hotman.

Hotman berujar proses TWK banyak melibatkan lembaga pelayanan publik. Misalnya dalam harmonisasi peraturan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Lalu, pelaksanaan TWK oleh Badan Kepegawaian Negara. “Itu semua pelayanan publik,” ujar dia.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, soal kedudukan hukum menjadi salah satu alasan KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diminta Ombudsman dalam proses alih status pegawai menjadi ASN. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan status pelapor dalam hal ini pegawai KPK bukanlah masyarakat penerima layanan publik KPK.

Dia mengatakan alih status merupakan urusan internal KPK. Lembaga yang cocok memeriksa urusan internal lembaga adalah Pengadilan Tata Usaha Negara. Selain itu, Nurul Ghufron mengatakan pokok perkara yang diperiksa Ombudsman mengenai pembuatan, hingga pelaksanaan alih status pegawai KPK tidak masuk klasifikasi pelayanan publik.

Baca juga: Polemik KPK-Ombudsman, Pernyataan Nurul Ghufron Dinilai Penafsiran Pribadi

Berita terkait

Apa Itu LNG yang jadi Objek Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

6 jam lalu

Apa Itu LNG yang jadi Objek Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Mengenal lebih jauh tentang LNG yang jadi objek korupsi eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Independensi KPK Lemah Pasca Pimpinan Izinkan Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri

8 jam lalu

IM57+ Nilai Independensi KPK Lemah Pasca Pimpinan Izinkan Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri

IM57+ menilai pertemuan Oditur TNI Nazali Lempo dengan Tahanan KPK Dadan Tri Yudianto membuktikan independensi KPK kian melemah.

Baca Selengkapnya

KPK Buka Lowongan CPNS 2023, Segini Gajinya

10 jam lalu

KPK Buka Lowongan CPNS 2023, Segini Gajinya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu instansi yang membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (lowongan CPNS). Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Menakar Efektivitas HET Beras Meredam Gejolak Harga di Pasar

1 hari lalu

Menakar Efektivitas HET Beras Meredam Gejolak Harga di Pasar

Ombudsman RI dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) beda pendapat perihal efektivitas HET beras untuk meredam gejolak harga beras di pasar.

Baca Selengkapnya

CPNS KPK 2023: Syarat, Formasi, dan Penempatannya

1 hari lalu

CPNS KPK 2023: Syarat, Formasi, dan Penempatannya

Formasi CPNS KPK 2023, di antaranya Ahli Pertama - Analis Pemberantasan Tindak Korupsi dan Ahli Pertama - Penyelidik Tindak Pidana Korupsi.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata soal Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Kalau Disuruh Undur Diri, Dengan Senang Hati

1 hari lalu

Alexander Marwata soal Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Kalau Disuruh Undur Diri, Dengan Senang Hati

Alexander Marwata bersedia mundur dari jabatan jika Dewas menyatakan terbukti langgar kode etik perihal pertemuan Oditur TNI dengan Dadan

Baca Selengkapnya

Kronologi Pertemuan Oditur TNI dengan Tahanan KPK di Lantai 15

1 hari lalu

Kronologi Pertemuan Oditur TNI dengan Tahanan KPK di Lantai 15

Alexander Marwata mengakui dirinya yang mengizinkan seorang Oditur TNI bertemu dengan tahanan KPK Dadan Tri Yudianto.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Nyatakan Johanis Tanak Tak Langgar Kode Etik, ICW Sebut Putusan Itu Sarat Kepentingan

1 hari lalu

Dewas KPK Nyatakan Johanis Tanak Tak Langgar Kode Etik, ICW Sebut Putusan Itu Sarat Kepentingan

Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak melakukan pelanggaran etik. ICW menilai putusan tersebut sarat kepentingan

Baca Selengkapnya

Pimpinan KPK Jelaskan Sebab Terjadinya Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri Yudianto

1 hari lalu

Pimpinan KPK Jelaskan Sebab Terjadinya Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri Yudianto

Alex menyoroti mencuatnya informasi ini. Bagi dia, ada pegawai KPK yang berusaha merusak suasana kerja di KPK.

Baca Selengkapnya

Kasus Johanis Tanak, IM57+ Anggap Penegakkan Etik di KPK Lunak

1 hari lalu

Kasus Johanis Tanak, IM57+ Anggap Penegakkan Etik di KPK Lunak

Kata Praswad, meski chat sudah dihapus, perbuatan itu telah dilakukan, sehingga Johanis Tanak secara sadar telah mengirimkan pesan tersebut.

Baca Selengkapnya