Ada Sanksi Menanti Jika KPK Tolak Rekomendasi Ombudsman

Reporter

Dewi Nurita

Sabtu, 7 Agustus 2021 08:01 WIB

Wakil ketua KPK, Nurul Gufron, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Agustus 2021. KPK sebagai pihak terlapor menyatakan keberatan dan menolak rekomendasi hasil temuan pemeriksaan Ombudsman RI terkait laporan pemberhentian 75 orang pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat saat mengikuti proses tes wawasan kebangsaan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengingatkan sebaiknya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kooperatif menindaklanjuti Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) soal dugaan malaadministrasi dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN.

KPK punya waktu selama 30 hari untuk melaksanakan tindakan korektif atas LAHP Ombudsman ini. "Jika tidak dilaksanakan, maka akan naik menjadi rekomendasi," ujar Alamsyah dalam diskusi daring, Jumat, 6 Agustus 2021.

Jika Ombudsman sudah mengeluarkan rekomendasi, lanjut Alamsyah, maka sifatnya wajib dilaksanakan sebagaimana diatur dalam UU 37/2008 tentang Ombudsman. Lalu ada sanksi administratif jika tidak dilaksanakan.

Alamsyah memaparkan, dalam UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang kemudian diperbaiki melalui UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, dalam Pasal 53 ayat (1) diatur bahwa; batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi, kalau kemudian Ombudsman nantinya menerbitkan rekomendasi, diberi waktu 60 hari sejak diterbitkan. Hati-hati, itu sudah batas waktu yang ditentukan untuk menjalankan semua rekomendasi sebagaimana diatur dalam undang-undang," ujar Alamsyah.

Jika tidak menjalankan rekomendasi dalam 60 hari, lanjut Alamsyah, maka permohonan untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman dianggap dikabulkan secara hukum.

"Bagaimana juga kalau tidak? Maka terbuka peluang gugatan ke pengadilan, tapi bukan menggugat SK-nya, tapi gugatan karena tidak mematuhi perintah peraturan perundang-undangan, yaitu menjalankan rekomendasi Ombudsman," tuturnya.

Gugatan ke pengadilan ini, ujar Alamsyah bisa untuk pengenaan sanksi sedang sampai berat. "Sanksi berat ini bisa berimplikasi sampai pada pemberhentian dari jabatan. Saya sih berharap, jangan sampai terjadi pertikaian karena 75 orang kemudian meminta diterapkan sanksi berat berupa pemberhentian lima pimpinan KPK melalui pengadilan. Kusut kita. Jadi, hati-hati betul ini advisor pimpinan KPK, jangan sembarangan. Ini bukan main-main," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menolak melakukan tindakan korektif atas LAHP Ombudsman soal dugaan malaadministrasi dalam proses TWK. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan ada 13 poin yang menjadi keberatan KPK.

Beberapa di antaranya, KPK menganggap Ombudsman tidak berwenang mengurus urusan internal seperti pegawai. KPK juga menilai Ombudsman menyalahi konstitusi karena gugatan proses pembentukan aturan internal lembaga merupakan kewenangan Mahkamah Agung.

Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan lembaganya sudah mengirim surat keberatan itu pagi tadi. “Pagi ini surat keberatan KPK atas LHAP dimaksud sudah diserahkan kepada Ombudsman RI,” kata Ali.

Baca juga: Jokowi Didesak Respons Temuan Ombudsman Soal TWK KPK

DEWI NURITA

Berita terkait

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

2 jam lalu

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

Ombudsman RI usul seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2024 ditunda hingga pilkada serentak 27 November karena khawatir dipolitisasi.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

2 jam lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

4 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

6 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

18 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

18 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

21 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

21 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

22 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

23 jam lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya