Top Nasional: Polisi Diminta Tak Mencari Pasal Kasus Akidi Tio, Upaya Ombudsman

Reporter

Tempo.co

Kamis, 5 Agustus 2021 07:16 WIB

Keluarga Alm Akidi Tio menyerahkan bantuan penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 2 Triliun kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol. Eko Indra Heri, Senin, 26 Juli 2021. Instagram/@divisihumaspolri

TEMPO.CO, Jakarta - Berita yang paling banyak dibaca sejak kemarin yaitu Pakar hukum Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana Bonaprapta, meminta Polda Sumatera Selatan tak mencari-cari pasal dalam kasus sumbangan Rp 2 trilliun keluarga almarhum Akidi Tio. Ia beralasan tidak ada unsur tindak pidana. Kemudian, Ombudsman belum menemukan adanya maladministrasi dalam kasus ini. Berikut ringkasannya:


1. Sebut Hibah Akidi Tio Tak Ada Unsur Pidana, Pakar Minta Polisi Tidak Cari Pasal

Pakar hukum Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana Bonaprapta, menilai kasus sumbangan Rp 2 trilliun keluarga almarhum Akidi Tio tidak memiliki unsur tindak pidana.

“Menurut saya tidak ada tindak pidana yang terjadi dalam peristiwa itu. Kalau dicari-cari pasalnya, jangan-jangan setiap perbuatan bisa dipidana,” kata Ganjar kepada Tempo, Selasa, 3 Agustus 2021.

Apabila keluarga almarhum Akidi Tio berbohong mengenai sumbangan tersebut, Ganjar menegaskan bahwa bohong bukan lah tindak pidana.

Advertising
Advertising

Polda Sumatera Selatan telah memeriksa anak perempuan, menantu, dan cucu Akidi Tio pada 2 Agustus 2021 dengan dugaan tidak adanya uang sumbangan Rp 2 triliun yang dijanjikan. “Semestinya hari ini sudah ada uang tersebut, tapi saat kita tunggu sampai pukul 14.00 WIB uang tersebut belum ada di Rekening Giro Bank Mandiri milik mereka, oleh karena itu kita panggil mereka untuk dimintai kejelasan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi Hisar Siallangan, Senin 2 Agustus 2021.

Dalam pemeriksaan tersebut, anak Akidi Tio, Heriyati dapat dikenakan ancaman hukuman akibat Menghina Negara dan Membuat Keonaran. Ancaman tersebut tertuang dalam Pasal 15 dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "Pasal penghinaan negara dengan ancaman 10 tahun,” kata Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Sumsel Komisaris Besar Ratno Kuncoro.

Laporan tersebut didasarkan pada hebohnya pemberitaan mengenai pemberian sumbangan Rp 2 triliun tersebut. Namun, apabila dana tersebut ternyata tidak masuk, proses seremonial pemberian sumbangan tersebut dianggap membuat onar. Selain itu, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber, proses seremonial tersebut juga bisa dianggap sebagai penghinaan terhadap negara, yang hukumannya diatur dalam Peraturan Hukum Pidana.

Kisah sumbangan keluarga Akidi Tio bermula pada Senin, 26 Juli 2021. Kala itu keluarga beserta dokter keluarga Akidi menyambangi Kantor Polda Sumatera Selatan dalam rangka prosesi penyerahan sumbangan uang tunai Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.

Prosesi itu pun dihadiri oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru. Tak hanya gubernur, penyerahan dana bantuan itu turut disaksikan Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Eko Indra Heri, Kepala Dinas Kesehatan Lesty Nuraini dan Komandan Korem 044/Gapo Brigadir Jenderal Jauhari Agus Suraji.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar juga menilai perkara sumbangan dari Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio tidak bisa disebut penipuan.

Ia mengatakan seharusnya sejak awal Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan alias PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dilibatkan untuk memeriksa seseorang. "Jangan-jangan ketidakbecusan polisi memeriksa didalilkan sebagai penipuan, duit Rp 2 triliun itu kan gede," ujar Haris dalam keterangan tertulis, Senin, 2 Agustus 2021.

2. Ombudsman Belum Temukan Potensi Maladministrasi Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) belum menemukan adanya aspek potensi maladministrasi dalam penyaluran sumbangan Rp 2 triliun oleh keluarga almarhum Akidi Tio lewat rekening yang disiapkan Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Eko Heri.

"Sehingga ORI belum masuk," kata Ketua ORI Mokhammad Najih saat dihubungi pada Rabu, 4 Agustus 2021.

Najih mengatakan, sebenarnya memberi atau menerima sumbangan itu hal yang wajar, apalagi dalam rangka penggalangan dana sosial. Namun yang perlu digali dan menjadi perhatian adalah mengapa sumbangan Rp 2 triliun itu harus diserahkan kepada kepolisian.

"Apa motifnya penyumbang itu? Dan dalam nilai yang tidak wajar itu memang semestinya perlu identifikasi dan verifikasinya," kata Najih.

Sebagaimana diketahui, riuh dugaan sumbangan fiktif muncul ketika keluarga Akidi Tio memberikan hibah bantuan penanganan Covid-19 sebesar Rp 2 triliun. Simbolisasi penyerahan ini bahkan dihadiri Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Eko Heri. Namun, belakangan diketahui, uang Rp 2 triliun itu tak pernah masuk ke rekening kepolisian.

Baca: Telaah Rekening Keluarga Akidi Tio, PPATK Tak Temukan Uang Rp 2 Triliun

Berita terkait

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

17 jam lalu

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih tak mempermasalahkan seleksi CASN 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan berdekatan Pilkada 2024. Asal..

Baca Selengkapnya

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

20 jam lalu

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

Menteri PNRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa seleksi CASN tidak bisa karena berdasar amanat Undang-undang 20/2023 harus selesai Desember ini.

Baca Selengkapnya

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

23 jam lalu

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

Ombudsman RI usul seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2024 ditunda hingga pilkada serentak 27 November karena khawatir dipolitisasi.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

1 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

1 hari lalu

Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengusulkan agar seleksi CASN ditunda hingga setelah Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

4 hari lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Tertahan 1,4 Tahun, Bea Cukai Serahkan Keyboard Braile Hibah dari Korea Selatan

4 hari lalu

Tertahan 1,4 Tahun, Bea Cukai Serahkan Keyboard Braile Hibah dari Korea Selatan

Keyboard braile untuk SLB tersebut tertahan karena disebut tidak ada pemberitahuan barang hibah ke Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Kakek Pencari Batu Hilang Tenggelam di Sungai Lematang, Basarnas Kerahkan Tim SAR Gabungan

9 hari lalu

Kakek Pencari Batu Hilang Tenggelam di Sungai Lematang, Basarnas Kerahkan Tim SAR Gabungan

Basarnas Palembang menurunkan satu tim rescue di Pos SAR Pagaralam lengkap dengan peralatan SAR Air ke lokasi pencarian orang hilang tenggelam itu.

Baca Selengkapnya

Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

9 hari lalu

Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

DK PWI telah memutuskan memberikan sanksi dan tindakan organisatoris terhadap Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus PWI lainnya.

Baca Selengkapnya

Banjir Bandang di Musi Rawas Utara, Listrik Padam dan Enam Jembatan Rusak Berat

16 hari lalu

Banjir Bandang di Musi Rawas Utara, Listrik Padam dan Enam Jembatan Rusak Berat

Banjir di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan merusak fasilitas publik. Listrik padam saat air meninggi.

Baca Selengkapnya