Kasus Dugaan Korupsi PT Askrindo Mitra Utama, Kejagung Periksa Sopir Direksi
Reporter
Antara
Editor
Eko Ari Wibowo
Selasa, 3 Agustus 2021 01:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Penyidik Kejaksaan Agung RI memeriksa sopir direksi PT Askrindo sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) Tahun Anggaran 2016-2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan saksi diperiksa terkait penyerahan uang operasional kepada AFS, Direksi PT Askrindo. "Satu orang diperiksa sebagai saksi, yakni R selaku sopir AFS (Direksi PT Askrindo)," kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Senin 2 Agustus 2021.
Pada 27 Juli 2021, Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Keuangan PT AMU berinisial DH. "Pemeriksaan DH sebagai saksi terkait dengan pencairan komisi dan biaya operasional," katanya.
Penyidikan perkara dugaan korupsi di PT AMU anak usaha PT Askrindo periode 2016-2019, pemeriksaan terhadap saksi sudah dilakukan sejak pertengahan Juni 2021
Kasus dugaan tipikor PT AMU sudah naik tahap penyidikan, menyangkut pengelolaan keuangan di PT AMU (anak perusahaan PT Askrindo) yang ada kaitannya dengan kebijakan-kebijakan perusahaan induknya. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum tersangka dan nilai kerugian negara masih diselidiki.
Baca: Penyidik Kejaksaan Agung Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus Askrindo