Kejaksaan Akhirnya Jebloskan Pinangki ke Lapas Wanita Tangerang

Senin, 2 Agustus 2021 16:29 WIB

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 8 Februari 2021. Vonis Pinangki ditambah dengan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menjebloskan Pinangki Sirna Malasari ke penjara. Eksekusi dilakukan hari ini. "Sudah kami bawa ke lapas untuk menjalani pidana penjara hari ini," kata Kepala Kejari Jakarta Pusat Riono Budi Santosos, lewat pesan tertulis, Senin, 2 Agustus 2021.

Riono mengatakan Pinangki dieksekusi ke Lapas Wanita Kelas II A Tangerang. Ia akan menjalani hukuman selama 4 tahun.

Eksekusi ini akhirnya dilakukan tiga hari setelah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia memprotes pada 31 Juli 2021. Dari informasi yang dikumpulkan, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan Pinangki masih ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung. Boyamin menilai perlakuan terhadap Pinangki itu tidak adil dan diskriminatif, dibandingkan nasib narapidana lainnya.

“MAKI mengecam dan menyayangkan Pinangki belum juga dieksekusi ke lapas Wanita, telah terjadi disparitas penegakan hukum,” kata dia.

MAKI menuntut jaksa Kejagung segera menjebloskan Pinangki ke penjara. Bila hingga pekan depan belum juga dilaksanakan, MAKI berencana melapor ke Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Muda Pengawasan, dan Komisi Hukum DPR.

Advertising
Advertising

Boyamin akan meminta mereka menegur Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang belum juga memerintahkan eksekusi terhadap Pinangki.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membacakan vonis untuk Pinangki sejak Juni 2021. Pengadilan memvonis Pinangki bersalah menerima uang dari Djoko Tjandra. Pinangki dihukum 4 tahun penjara. Atas putusan itu, kejaksaan tidak mengajukan kasasi.

Hukuman tingkat banding memangkas hukuman Pinangki dari yang sebelumnya 10 tahun penjara. Selaku penegak hukum, Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu terbukti menerima suap sebesar US$ 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra, pemufakatan jahat dan pencucian uang.

Baca juga: Pengamat Nilai Pengurangan Vonis Hukuman Djoko Tjandra Janggal

Berita terkait

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

5 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

9 jam lalu

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

Taksiran harga rumah Tamron, tersangka korupsi timah yang disita Kejagung

Baca Selengkapnya

Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

1 hari lalu

Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

Tersangka kasus korupsi timah, Tamron adalah beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

2 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Periksa Sandra Dewi, Penyidik Kejaksaan Agung Dalami Soal Kepemilikan Jet Pribadi

2 hari lalu

Periksa Sandra Dewi, Penyidik Kejaksaan Agung Dalami Soal Kepemilikan Jet Pribadi

Penyidik Kejaksaan Agung mendalami soal kepemilikan jet pribadi saat memeriksa Sandra Dewi, istri Harvey Moeis tersangka korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tetapkan Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Importasi Gula

2 hari lalu

Kejagung Tetapkan Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Importasi Gula

Jadi tersangka kasus importasi gula, eks Kakanwil Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

3 hari lalu

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

Sandra Dewi disebut disebut datang ke ruang pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khsusus lewat basement Gedung Kartika.

Baca Selengkapnya

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

3 hari lalu

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

Crazy Rich PIK Helena Lim diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah. Menyusul Sandra Dewi yang tiba sejak pagi.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Mengenakan Pakaian Serba Hitam

3 hari lalu

Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Mengenakan Pakaian Serba Hitam

Dalam sebuah foto yang dibagikan Kejaksaan Agung, Sandra Dewi tampak menjalani pemeriksaan dengan mengenakan pakaian serba hitam.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

3 hari lalu

Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis, tersangka korupsi tata niaga Timah hari ini.

Baca Selengkapnya