Kemnaker Tingkatkan Kapital Digital SDM Indonesia

Jumat, 30 Juli 2021 12:36 WIB

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi.

INFO NASIONAL- Menciptakan SDM yang unggul pascapandemi Covid-19 jadi fokus Kemnaker memulihkan ekonomi nasional. Salah satu langkah strategisnya adalah meningkatkan kapital digital SDM Indonesia agar akses terhadap teknologi digital dapat dimanfaatkan secara optimal.

"Melalui kapital digital juga akan melakukan transformasi pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan kapital ekonomi, kapital sosial, dan kapital kultural (sertifikasi profesi)," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi saat menjadi pembicara pada Webinar Pasar Sakti (job fair) bertajuk 'Fight Back Economy', Kamis, 29 Juli 2021.

Anwar menegaskan, fleksibilitas pasar kerja dan masifikasi penciptaan lapangan kerja yang berkualitas merupakan sebuah keharusan dalam arah kebijakan Ketenagakerjaan. Untuk itu, pihaknya memberikan ruang seluas-luasnya bagi para talenta muda agar bisa berkreasi.

"Kami memiliki beberapa agenda seperti transformasi innovation room menjadi talent hub. Kemudian pengembangan kompetensi talenta muda, mulai dari pemetaan talenta muda, pembentukan tim seleksi talenta muda, dan peningkatan talenta muda. Termasuk juga pembentukan talent corner di BLK UPTP dan talent scouting inovator muda," ujar Anwar.

Seiring makin cepatnya perubahan dunia ketenagakerjaan akibat proses otomasi industri dan dampak Covid-19 yang mendorong percepatan penggunaan teknologi digital dan online, Kemnaker telah menyiapkan strategi pelatihan vokasi memiliki sejumlah keunggulan.

Yakni durasi relatif singkat, input peserta tidak terbatas usia tertentu (long life learning), pengajar yang praktisi, fleksibilitas program pelatihan terhadap perubahan dunia kerja, dan program pelatihan yang to the point terhadap kompetensi yang dibutuhkan. Selain itu dapat dikombinasikan dengan program social safety seperti Kartu Prakerja, KIP, PKH, BPJS, dan lainnya.

Untuk meningkatkan mutu pelatihan vokasi dan penguatan akses, Kemnaker telah mengeluarkan berbagai kebijakan. Mulai dari masuk BLK tanpa syarat umur dan latar belakang pendidikan, masifikasi output pelatihan melalui program 3R, BLK Komunitas, triple skilling, penambahan instruktur pelatihan. Berikutnya perbaikan sarana dan prasarana latihan kerja, bantuan sarana, prasarana dan program untuk LPKS, pemagangan nasional bersama Kadin, Apindo, dan industri; dan pelatihan mentor dari industri.

Saat ini ada 109 pusat pelatihan di 17 Kementerian/Lembaga yang memiliki kapasitas 1,2 juta orang, 799 pusat pelatihan sektor industri yang mampu melatih kapasitas 1,4 juta orang, dan 2.127 BLK Komunitas berkapasitas 204.149 orang. Selain itu, masih ada 524 BLKLN dan 305 BLK Pemerintah dengan kapasitas 300.898 orang, 5.020 LPK swasta dengan, kapasitas 2.239.608 orang, dan sebanyak 1.874 LSP untuk sertifikasi dengan kapasitas 4.926.635 asesi.

"Kalau semua diintegrasikan jumlahnya 5.443.181 orang per tahun. Dengan dukungan infrastruktur dan potensi yang besar, semoga mampu menjawab tantangan menghadapi akibat pandemi Covid-19 dengan komitmen yang kuat," kata Anwar. (*)

Advertising
Advertising

Berita terkait

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

5 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

17 hari lalu

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

17 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

22 hari lalu

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.

Baca Selengkapnya

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

46 hari lalu

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.

Baca Selengkapnya

Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

47 hari lalu

Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

Asosiasi Driver Online atau ADO angkat bicara atas sengkarut pemberian THR kepada mitra pengemudi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

48 hari lalu

Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022.

Baca Selengkapnya

Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

50 hari lalu

Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

Kemnaker menegaskan perusahaan Ojol wajib memberikan THR Idulfitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir.

Baca Selengkapnya

Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

50 hari lalu

Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

Kemnaker mengimbau pengusaha membayar THR maksimal sepekan sebelum Lebaran. Simak cara melaporkan pengusaha yang belum memberikan THR berikut ini.

Baca Selengkapnya

Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

50 hari lalu

Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Menaker Ida Fauziyah menegaskan agar perusahaan mematuhi ketentuan THR bagi pekerja dan buruh. Dia mengatakan, THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha.

Baca Selengkapnya