Daftar Bansos PPKM Level 4: Kartu Sembako, Subsidi Upah, Bebas PPN Sewa Toko
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Eko Ari Wibowo
Senin, 26 Juli 2021 08:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut pemerintah akan menyalurkan sejumlah bantuan sosial atau bansos selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, yang akan diberlakukan hingga 2 Agustus mendatang.
Berikut daftar bansos yang akan disalurkan pemerintah selama PPKM Level 4;
- Bantuan kartu sembako sebesar Rp200.000 untuk dua bulan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
- Kartu Sembako PPKM untuk 5,9 juta KPM. Besaran Rp200.000 per bulan selama 6 bulan.
- Perpanjangan Bantuan Sosial Tunai (BST) selama dua bulan (Mei-Juni) disalurkan bulan Juli untuk 10 juta KPM dengan total anggaran Rp6,14 triliun.
- Perpanjangan subsidi kuota internet selama lima bulan (Agustus-Desember) kepada 38,1 juta penerima. Total anggaran Rp5,54 triliun.
- Diskon listrik untuk tiga bulan (Oktober-Desember) untuk 32,6 juta pelanggan. Total anggaran Rp1,91 triliun.
- Perpanjangan bantuan rekening minimum biaya abonemen selama 3 bulan (Oktober-Desember) untuk 1,14 juta pelanggan. Total anggaran Rp420 miliar
- Tambahan Rp10 triliun untuk kartu prakerja. Anggaran ini akan digunakan untuk bantuan subsidi upah sebesar Rp 8,8 triliun dan sisanya Rp1,2 triliun untuk kartu prakerja. Bantuan diberikan sebesar Rp 600 ribu untuk dua bulan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan, khusus yang berada di area PPKM level 3 dan 4.
- Bantuan beras 10 kg untuk 28,8 juta KPM. Tahap pertama disalurkan ke 20 juta KPM. Tahap kedua disalurkan kepada 8,8 juta KPM.
- Bantuan UMK atau bantuan presiden usaha mikro, besarannya 3 juta yang akan dibagikan di kuartal kedua. Masing-masing menerima 1,2 juta (1 juta penerima) dan 1,5 juta untuk bantuan warung dan PKL. Bantuan akan dibagikan melalui TNI dan Polri, terutama di wilayah level 4.
- Bantuan kepada dunia usaha, untuk sewa toko pusat di pusat perbelanjaan/mal akan diberikan insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah untuk masa pajak Juni-Agustus (PMK sedang diproses).
DEWI NURITA
Baca: PPKM Level 4 Jawa-Bali: Warteg Boleh Buka, Kafe Layani Delivery dan Mal Ditutup