Desak Firli Bahuri Mundur, ICW Nilai Banyak Masalah di KPK

Reporter

M Rosseno Aji

Jumat, 23 Juli 2021 17:14 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan keterangan pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu, 24 April 2021. KPK menetapkan M. Syahrial menjadi tersangka dalam kasus dugaan perkara penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri mengundurkan diri. ICW beranggapan sikap itu layak dilakukan menyusul temuan Ombudsman mengenai pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).

“Berangkat dari banyaknya permasalahan di tubuh KPK, ICW mendesak agar Ketua KPK Firli Bahuri segera mengundurkan diri,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis, Jumat, 23 Juli 2021.

ICW menganggap hasil TWK sejak awal mengundang banyak kecurigaan. Sebagian besar pegawai yang disingkirkan, kata dia, adalah mereka yang punya rekam jejak panjang dalam pemberantasan korupsi. Mereka yang disingkirkan juga sedang menangani kasus-kasus besar di KPK.

Kurnia menganggap temuan Ombudsman bukan satu-satunya bukti kebobrokan KPK di bawah pimpinan era Firli. Dia mengatakan contoh lainnya, penurunan angka operasi tangkap tangan.

Pada 2020, KPK hanya mampu melakukan tujuh operasi tangkap tangan. KPK gagal menangkap buronan Harun Masiku, dan banyaknya kebocoran informasi. Tak hanya sektor penindakan, Kurnia beranggapan di bidang pencegahan pun Badan Pemeriksa Keuangan telah menemukan indikasi bahwa tindakan KPK tidak efektif.

Advertising
Advertising

Selain itu, tingkap kepercayaan masyarakat terhadap KPK merosot di era Firli Bahuri. Kurnia mengatakan sedikitnya delapan lembaga survei pada 2020 mengkonfirmasi degradasi kepercayaan publik terhadap komisi antirasuah. “Situasi ini belum pernah terjadi pada era kepemimpinan komisioner sebelumnya,” kata Kurnia.

Di bawah kepemimpinan Firli Bahuri, Kurnia mengatakan tata kelola birokrasi dan kepegawaian KPK juga bermasalah. Hal itu, kata dia, dapat dilihat dari penggemukan birokrasi di KPK yang pertama kali muncul melalui Perkom 7 tahun 2020 tentang OTK KPK, dan mekanisme perekrutan maupun pengangkatan sejumlah pejabat struktural di KPK, yang diduga kuat sengaja diletakkan pada posisi tersebut, untuk menjaga dan mendukung posisi Firli Bahuri di KPK.

Kurnia mengatakan dengan kondisi itu, mekanisme mengundurkan diri bagi pimpinan KPK (Firli Bahuri) terbuka lebar. Ada dua peraturan perundang-undangan yang mengakomodir hal itu, di antaranya: Pasal 32 ayat (1) huruf c UU 19/2019 tentang KPK, yang menyebutkan Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena melakukan perbuatan tercela dan TAP MPR No VI/2001 yang menyatakan siap mundur dari jabatan politik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Baca juga: Begini Respons KPK terhadap Temuan Ombudsman Soal Maladministasi TWK

Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

12 jam lalu

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih tak mempermasalahkan seleksi CASN 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan berdekatan Pilkada 2024. Asal..

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

14 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

15 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

15 jam lalu

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

Menteri PNRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa seleksi CASN tidak bisa karena berdasar amanat Undang-undang 20/2023 harus selesai Desember ini.

Baca Selengkapnya

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

19 jam lalu

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

Ombudsman RI usul seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2024 ditunda hingga pilkada serentak 27 November karena khawatir dipolitisasi.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

19 jam lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

21 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya