TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terhadap ihwal adanya maladministrasi Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK .
Pelaksanaan TWK merupakan bagian proses pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah menerima salinan dokumen yang diberikan Ombudsman dan segera mempelajarinya lebih detil dokumen yang memuat saran dan masukan tersebut.
"Saat ini, KPK juga masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) tentang hasil uji materi atas Peraturan Komisi Nomor 1 tahun 2021 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan yang diajukan oleh beberapa pihak," ujar Ali melalui keterangan tertulis pada Rabu, 21 Juli 2021.
KPK, kata Ali, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di kedua lembaga tersebut, yaitu MA dan MK.
Ali menegaskan, sampai dengan hari ini, KPK tidak pernah memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN.
"Selanjutnya, sebagai lembaga negara yang taat hukum, KPK akan menghormati setiap putusan hukum. Dan, KPK akan memberitahukan kepada publik," kata Ali.
ANDITA RAHMA
Baca: Pegawai KPK Sebut Temuan Ombudsman Bongkar Rekayasa TWK