Pakar HAM Unair: Pemerintah Telah Abaikan UU Kekarantinaan Kesehatan

Reporter

Tempo.co

Kamis, 22 Juli 2021 12:41 WIB

Seorang penjual minuman menunggu pembeli saat perpanjangan PPKM level 4 di Kawasan Blok M, Jakarta, Rabu, 21 Juli 2021. Kawasan kuliner dan perbelanjaan ini tampak sepi saat penerapan PPKM level 4. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar HAM Universitas Airlangga atau Unair Dr. Herlambang P. Wiratraman menyebut pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 telah mengabaikan UU Kekarantinaan Kesehatan dan keliru telah menerapkan kebijakan PPKM yang hanya berdasarkan instruksi Mendagri.

Pemerintah secara konsisten mengubah-ubah nama aturan pembatasan sosial, mulai dari PSBB, PPKM, PPKM Mikro, kemudian PPKM Darurat dan kini kabarnya telah menjelma menjadi PPKM Level 4. Aturan soal PPKM tersebut didasarkan atas instruksi menteri.

Menurutnya, hukum kedaruratan dalam menanggapi pandemi harus di bawah standar HAM, baik secara substansi dan prosedural, maupun secara teoretis. Kebijakan PPKM Darurat yang ditetapkan oleh pemerintah tersebut dinilai salah oleh Herlambang lantaran mengenai pembatasan hak, hanya dapat dilakukan oleh UU maupun Peraturan Daerah.

“Hukum tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ujar Herlambang, dalam diskusi isu REACT Legal Bootcamp 2021, pada Rabu, 14 Juli 2021, dikutip Tempo dari laman Unair.

Herlambang juga menilai pemerintah telah gagal dalam menangani kasus Covid-19 di Indonesia, hal ini terbukti dari banyaknya rumah sakit yang overload keterisian tempat tidur untuk pasien Covid-19 selama lonjakan kedua.

Advertising
Advertising

Menurut Herlambang, akar permasalahan dari penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia terletak pada orientasi kebijakan yang kerap tidak berdasarkan pada sains, melainkan pada ekonomi yang mengabdi pada kepentingan oligarki.

Kesalahan tersebut, menurut Herlambang, menyebabkan sikap pemerintah yang menyangkal dan meremehkan bahaya virus corona di awal pandemi pada 2020, serta tidak bekerjanya hukum di berbagai bidang selama pagebluk. Hal ini diperparah dengan munculnya tren pengendalian informasi oleh pemerintah yang mengarah pada penyempitan ruang sipil atau shrinking civic space.

Tren penyempitan ruang sipil yang dilakukan pemerintah di antaranya wewenang yang berlebihan oleh aparat kepolisian untuk pelabelan hoaks terhadap produk jurnalistik yang memberitakan kegagalan pemerintah dalam menanggulangi pagebluk. Selain itu adanya narasi yang kontra dalam jurnalisme dan media sosial sehingga menimbulkan kesan pandemi telah terkendalikan.

Herlambang menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 tak hanya menguji sistem pelayanan kesehatan di tanah air, tetapi juga sistem negara dan kebebasan sipil. “Pandemi ini kita juga melihat matinya keadaban politik untuk suatu visi yang tak etis dan menggadaikan integritas,” kata Herlambang dalam Pelatihan yang digelar Politik BEM Fakultas Hukum Unair bekerja sama dengan Kementerian Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa, dan Kementerian Sosial itu.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga: Apakah UU Kekarantinaan Kesehatan Diterapkan Jika PPKM Darurat Diperpanjang?

Berita terkait

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

1 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

2 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Tips Lolos UTBK SNBT 2024 Versi Unair

3 hari lalu

Tips Lolos UTBK SNBT 2024 Versi Unair

Simak tips lolos UTBK SNBT 2024 di sini.

Baca Selengkapnya

Pasca Pandemi, Gaya Belanja Offline Tetap Digemari Masyarakat

4 hari lalu

Pasca Pandemi, Gaya Belanja Offline Tetap Digemari Masyarakat

Riset menyatakan bahwa preferensi konsumen belanja offline setelah masa pandemi mengalami kenaikan hingga lebih dari 2 kali lipat.

Baca Selengkapnya

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

4 hari lalu

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

Pakar Unair mewanti-wanti regulator soal bahaya AI terhadap dunia kerja. AI bisa menyulitkan angkatan kerja baru, terutama yang memiliki skill rendah.

Baca Selengkapnya

Unair Buka Pendaftaran 4 Jalur Seleksi Mandiri: Jadwal Lengkap, Syarat dan Biayanya

4 hari lalu

Unair Buka Pendaftaran 4 Jalur Seleksi Mandiri: Jadwal Lengkap, Syarat dan Biayanya

Universitas Airlangga buka Seleksi Mandiri, yang terdiri dari empat jalur yaitu Mandiri Prestasi, Mandiri UTBK, Mandiri Ujian Tulis, Mandiri Kemitraan Ujian Tulis.

Baca Selengkapnya

Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?

6 hari lalu

Tak Wajib Publikasi di Jurnal Scopus, Berapa Jurnal Ilmiah yang Harus Dicapai Dosen untuk Angka Kredit?

Penulisan jurnal ilmiah bagi dosen akan membantu menyumbang angka kredit dosen, meskipun tak wajib publikasi di jurnal Scopus.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

6 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

Pengamat Politik Unair Soal Gugatan Sengketa Pilpres, Hasil Jika Berdasarkan Bukti Hukum dan Unsur Tekanan Politik

6 hari lalu

Pengamat Politik Unair Soal Gugatan Sengketa Pilpres, Hasil Jika Berdasarkan Bukti Hukum dan Unsur Tekanan Politik

Pengamat politik Unair sebut sengketa pilpres bisa diterima jika berdasarkan bukti hukum di persidangan. Bagaimana jika sarat tekanan politik?

Baca Selengkapnya