Top Nasional: Rektor UI Rangkap Jabatan dan Sultan HB X Apresiasi PPKM Darurat

Reporter

Tempo.co

Kamis, 22 Juli 2021 06:38 WIB

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan HB X menyampaikan sambutan pada pembukaan Simposium Fishcrime kedua di Gedung Kesenian, Komplek Gedung Agung, Yogyakarta, 10 Oktober 2016. Ini merupakan penyelenggaraan tahun kedua Simposium Fishcrime setelah sebelumnya diselenggarakan di Capetown, Afrika Selatan. TEMPO/Pius Erlangga

TEMPO.CO, Jakarta - Dua berita dari kanal Nasional menjadi perhatian pembaca sepanjang Rabu, kemarin. Pertama soal polemik Statuta Universitas Indonesia yang mengubah tentang aturan rangkap jabatan Rektor UI. Kedua soal Sultan HB X yang mengapresiasi perpanjangan PPKM Darurat. Berikut rangkumannya.

Rangkap Jabatan Rektor UI

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Arteria Dahlan mengaku merasa terlecehkan dengan rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia atau Rektor UI Ari Kuncoro. Alumnus Fakultas Hukum UI ini mengatakan, kampus kuning tersebut memiliki motto veritas (kebenaran), probitas (jujur), dan iustisia (adil) yang menjadi kebanggaan.

Arteria juga menilai Rektor UI bak Presiden Republik UI dengan posisi politik yang sangat tinggi. Ia mempertanyakan mengapa sang Rektor masih mau mengambil jabatan sebagai komisaris BUMN yang merupakan bawahan seorang menteri. Arteria menanggap sikap tersebut memalukan.

"Saya sih merasa terlecehkan dan yang bersangkutan harusnya mundur aja jadi rektor kalau punya keinginan lain," kata Arteria dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 21 Juli 2021.

Advertising
Advertising

Menurut Arteria, waktu untuk mengurus UI pun sangat kurang jika dikerjakan dengan sungguh-sungguh. "Apalagi kalau harus berbagi perhatian walau jadi komisaris sekali pun," kata Arteria.

Anggota Komisi Hukum DPR ini menilai rangkap jabatan Rektor UI tersebut melawan hukum. Ari Kuncoro diangkat menjadi wakil komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ketika Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI masih berlaku.

Aturan itu melarang rektor merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN, termasuk menjadi komisaris. Arteria berujar, Ari mestinya bisa diberhentikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi demi hukum.

"Lalu segala penerimaan yang dilakukan dengan cara melawan hukum itu pun bisa dikategorikan perilaku koruptif lho, lihat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor," ujar dia.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta rupiah dan paling banyak Rp 1 miliar rupiah.

Sedangkan Pasal 3 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta rupiah dan maksimal Rp 1 miliar.

Menurut Arteria, masalah ini mestinya bisa selesai jika Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir juga menghormati hukum. Dia menilai sikap para menteri tersebut justru menyusahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kasihan Pak Jokowi direpotkan untuk urusan-urusan yang seperti ini, padahal punya pembantu-pembantu yang harusnya bisa menjaga hal seperti ini tidak terjadi," kata Arteria.

Sultan HB X Apresiasi PPKM Darurat Diperpanjang

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X atau Sultan HB X mengucap syukur atas kebijakan pemerintah pusat yang memutuskan memperpanjang masa PPKM Darurat hingga 25 Juli mendatang.

<!--more-->

Hal itu diungkap Sultan HB X dalam kegiatan Sapa Aruh atau menyapa warga yang dilakukan dari Kantor Gubernur Kepatihan Yogyakarta Rabu 21 Juli 2021.

"Syukur alhamdulillah bahwa setelah dipertimbangkan secara mendalam atas dinamika dan aspirasi masyarakat dari berbagai sumber, Bapak Presiden mengumumkan Perpanjangan Terbatas PPKM Darurat dan kebijakan pelonggaran aturan setelah 25 Juli 2021," kata Sultan.

Sultan menuturkan, pihaknya bisa membayangkan bagaimana sulitnya pilihan sebelum menetapkan kebijakan tersebut. "Bagi pemerintah dan rakyat Yogyakarta, selain mensyukurinya, juga wajib mengamankan kebijakan perpanjangan PPKM Darurat itu," kata Sultan.

Sultan punya alasan mengapa mensyukuri kebijakan perpanjangan PPKM Darurat itu. Sebab jika membandingkan PPKM Darurat dengan PSBB saat diberlakukan pada awal pandemi ini muncul, sesungguhnya pada dasarnya tidaklah jauh berbeda.

Yang membedakan, ujar dia, mungkin adalah faktor psikologis masyarakat, berupa kejenuhan yang bagi sebagian besar rakyat kecil dirasakan sudah tak tertahankan lagi. Karena, sudah melewati batas ketahanan masyarakat.

"Dalam menghadapi dilema itu, saya sebagai gubernur sekaligus Pamong Rakyat Yogyakarta, dalam posisi pertama, pernah muncul gagasan untuk mengusulkan penundaan PPKM Darurat dengan pelonggaran sementara dengan memberikan relaksasi dan nafas bagi mereka guna mencari nafkah kembali, betapa pun sulitnya," kata dia.

Sedangkan, dalam posisi kedua, dengan dasar pertimbangan keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, Sultan merasa punya kewajiban menyelamatkan rakyat dengan cara dan pendekatan berbeda. Namun tanpa mencederai tanggung-jawab dan kewajibannya kepada Presiden RI dan rakyat Yogya.

Sultan merujuk Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang mencantumkan kutipan “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia sebagai tujuan utama pembentukan NKRI”.

Bertolak dari pertimbangan itu, ujar Sultan, Pemda DIY akan lebih mempercepat kelancaran bantuan sosial dari pemerintah pusat. Baik yang berupa uang tunai, sembako maupun vitamin dan obat-obatan bagi mereka yang berhak.

"Sedangkan dari APBD dan dana keistimewaan segera dilakukan refokusing anggaran secara maksimal dengan merealokasi ke dana bantuan sebagai dampak pandemi covid serta pengadaan perlengkapan dan peralatan kesehatan yang mendesak diperlukan," kata Sultan.

Hal ini juga akan diikuti percepatan pelaksanaan vaksinasi, agar segera terbentuk imunitas kelompok atau herd immunity. "Saya yakin dan percaya, bahwa dengan pelonggaran itu nanti, rakyat Yogya pasti siap sedia untuk melakukan penegakan protokolnya secara mandiri," kata dia.

Sedangkan bagi mereka yang melanggarnya, harus siap menanggung risiko sanksi sosial dan sanksi hukum. Dalam hal ini, Pemda DIY akan melibatkan secara aktif TNI/Polri melalui pemberlakuan aturan BKO dengan menempatkan posisi dan peran TNI/Polri dalam sistem komando operasional di lapangan.

Demikian rangkuman berita terpopuler dari kanal Nasional tentang rangkap jabatan Rektor UI dan Sultan HB X yang bersyukur PPKM Darurat diperpanjang.

Baca juga: Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM Darurat Hanya 5 Hari

BUDIARTI UTAMI PUTRI | PRIBADI WICAKSONO

Berita terkait

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

1 jam lalu

Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan akan terus mempersempit ruang gerak bagi pelaku judi online.

Baca Selengkapnya

Akhir Politik Jokowi di PDIP

7 jam lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.

Baca Selengkapnya

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

11 jam lalu

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

13 jam lalu

Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

Kaesang mengingatkan kader PSi untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024 pada wilayah dengan potensi jumlah kursi terbanyak.

Baca Selengkapnya

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

14 jam lalu

1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

1 hari lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Baca Selengkapnya

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

1 hari lalu

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

Rencana pembukaan lahan 1 juta hektar untuk padi Cina di Kalimantan menuai pro dan kontra. Cara mendaftar menjadi penerima subsidi LPG 3 kilogram.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

1 hari lalu

Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

Presiden Jokowi menerima laporan hasil lawatan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi ke Vietnam beberapa hari lalu.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

1 hari lalu

Usai Tak Lagi Dianggap Kader PDIP, Gibran Bilang Belum Bergabung Kemana-Mana

"Kami berteman dengan semua, semua partai kami anggap rumah ya," ujar Gibran.

Baca Selengkapnya

Jokowi hingga Ma'ruf Amin Dukung Rencana Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

1 hari lalu

Jokowi hingga Ma'ruf Amin Dukung Rencana Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

Jokowi memastikan pemerintah mendukung proses peralihan pemerintahan ke Prabowo-Gibran dapat berjalan baik dan lancar.

Baca Selengkapnya