Publik Soroti Perubahan Statuta UI tentang Rangkap Jabatan, Begini Bunyinya

Reporter

Tempo.co

Rabu, 21 Juli 2021 13:37 WIB

Gedung Rektorat Universitas Indonesia (UI). (ANTARA/Feru Lantara)

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI atau Universitas Indonesia. Salah satu aturan yang berubah ialah ketentuan ihwal rangkap jabatan pimpinan universitas di perusahaan Badan Usaha Milik Negara.

Statuta Universitas Indonesia berubah pada pasal yang mengatur rangkap jabatan pimpinan universitas. Dalam Statuta UI yang baru, Pasal 39 poin c menyebutkan bahwa rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan universitas dilarang merangkap sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

Sebelum revisi, Statuta UI melarang rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

"Benar, untuk statuta sekarang berubah dari pejabat ke direksi," kata anggota Majelis Wali Amanat UI dari unsur mahasiswa, Ahmad Naufal Hilmy ketika dihubungi, Selasa, 20 Juli 2021.

Beberapa pekan lalu, menjadi sorotan publik saat mengemuka Rektor UI Ari Kuncoro menjabat pula sebagai komisaris pada sebuah bank milik negara.

Advertising
Advertising

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI, jelas rektor UI melanggar aturan tersebut karena pada pasal 35 huruf c, disebutkan bahwa rektor UI dilarang menjadi pejabat, baik pada perusahaan milik negara, daerah, maupun swasta.

Namun, pada peraturan terbaru mengenai Statuta UI yang ditandatangani dan diundangkan pada 2 Juli 2021 terdapat perubahan yang cukup signifikan. Pada PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI Pasal 39, rektor UI boleh menjadi pejabat pada badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik negara (BUMN), maupun swasta. Pada aturan terbaru ini yang dilarang hanya menjabat sebagai direksi. Dengan kata lain, menjadi komisaris diperbolehkan.

Rangkap jabatan rektor UI dan perubahan Statuta UI, menambah panjang daftar pejabat publik yang rangkap jabatan pada BUMN. Berdasarkan, pemaparan dari Ombudsman RI tahun 2019 tercatat 397 pejabat publik yang merangkap jabatan di BUMN. Dari jumlah tersebut, tercatat 31 orang atau 8 persen adalah pejabat dari sebuah perguruan tinggi.

Anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih, memaparkan bahwa rangkap jabatan yang dilakukan oleh para pejabat publik melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pada pasal 17 huruf a UU No. 25 Tahun 2009 disebutkan bahwa pejabat publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD.

“Ini nanti yang akan menjadi catatan Ombudsman. Kita nanti perlu memperbaiki hal-hal yang sifatnya fundamental. Tampaknya tidak bisa diserahkan ke menteri. Ini harus ada di tangan presiden,” kata Alamsyah Saragih.

Perubahan Statuta UI yang memperbolehkan rangkap jabatan ini, melanggar aturan yang ada pada UU No. 25 Tahun 2009. Ubedilah Badrun, Sosiolog Politik UNJ, mengkritik keras perubahan aturan tersebut. “Pemerintah ngaco. Pejabat melanggar aturan, kok, aturannya yang diubah,” kata Ubed dalam keterangannya, Selasa 20 Juli 2021.

EIBEN HEIZIER

Baca: Jokowi Ubah Statuta UI, Sosiolog: Pejabat Langgar Aturan Kok Aturannya Diubah

Berita terkait

Jokowi Jamu Makan Malam 2.300 Undangan Delegasi World Water Forum di Bali, Ini Pesannya

5 jam lalu

Jokowi Jamu Makan Malam 2.300 Undangan Delegasi World Water Forum di Bali, Ini Pesannya

Ada 500 undangan naratetama atau VVIP dan Ketua DPR Puan Maharani di antara welcoming dinner delegasi World Water Forum ke-10 di Bali malam ini.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Golkar Siapkan Karpet Merah untuk Jokowi, Gibran dan Maruarar Jika Ingin Gabung

8 jam lalu

Bamsoet: Golkar Siapkan Karpet Merah untuk Jokowi, Gibran dan Maruarar Jika Ingin Gabung

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan bakal menyiapkan karpet merah bagi siapa pun yang ingin bergabung dengan partainya.

Baca Selengkapnya

Datangkan Alat dari Luar Negeri, Ini 3 Fungsi Utama Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi

11 jam lalu

Datangkan Alat dari Luar Negeri, Ini 3 Fungsi Utama Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi

Peringkat laboratorium Indonesia Digital Test House disebutkan hampir sama dengan Rumah Sakit Tipe A di bidang layanan kesehatan.

Baca Selengkapnya

Didorong Jadi Sekjen PBB, Pernahkah Presiden Jokowi Hadir dalam Sidang Umum PBB?

12 jam lalu

Didorong Jadi Sekjen PBB, Pernahkah Presiden Jokowi Hadir dalam Sidang Umum PBB?

Hingga tahun terakhir menjabat, Presiden Jokowi tidak pernah hadir secara langsung dalam Sidang Umum PBB.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ingin Ada Forum yang Satukan Prabowo, Jokowi, Mega, dan SBY

12 jam lalu

Bamsoet Ingin Ada Forum yang Satukan Prabowo, Jokowi, Mega, dan SBY

Bamsoet menilai pertemuan presiden dan mantan presiden penting dilakukan untuk menunjukkan keharmonisan antara pemimpin-pemimpin Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hadiri World Water Forum Ke-10, Elon Musk Disambut Luhut Pandjaitan

15 jam lalu

Hadiri World Water Forum Ke-10, Elon Musk Disambut Luhut Pandjaitan

Presiden Joko Widodo bersama Elon Musk akan meluncurkan Starlink di salah satu Puskesmas di Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

16 jam lalu

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

BPJS Kesehatan barus saja mengumumkan bahwa mereka akan memberlakukan sistem kelas tunggal, bagaimana kilas balik jaminan kesehatan nasional?

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

17 jam lalu

BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

BPJS Kesehatan akan memberlakukan kelas tunggal dan sistem baru dalam bentuk KRIS, bagaimana sistem dan ketentuan naik kelas rawat inap?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

21 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

1 hari lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya