PPKM Darurat Diperlonggar 26 Juli, Boleh Makan di Tempat Tapi Hanya 30 Menit
Reporter
Andita Rahma
Editor
Eko Ari Wibowo
Selasa, 20 Juli 2021 19:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan melonggarkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mulai 26 Juli 2021 atau setelah masa perpanjangan berakhir.
Namun, kelonggaran itu bakal diberlakukan jika angka kasus harian positif Covid-19 mengalami penurunan.
"Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," ujar Jokowi melalui konferensi pers daring pada Selasa, 20 Juli 2021.
Salah satu yang kembali diperbolehkan adalah masyarakat bisa makan di tempat. Namun hanya boleh maksimal selama 30 menit. Restoran, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki usaha di ruang terbuka dipersilakan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Jokowi mengatakan, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sementara untuk pasar tradisional yang menjual bukan kebutuhan pokok, hanya akan beroperasi hingga pukul 15.00 WIB dengan kapasitas yang sama, yakni maksimal 50 persen.
"Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh pemerintah daerah," ucap Jokowi.
Kemudian, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diperkenankan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
ANDITA RAHMA