Sebut Aturan PPKM Darurat Carut-marut, ICJR Tak Setuju Ada Sanksi Pidana

Selasa, 20 Juli 2021 17:05 WIB

Petugas gabungan menghimbau pedagang yang masih berjualan malam untuk tutup saat PPKM Darurat di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Sabtu, 3 Juli 2021. Selama PPKM Darurat Jawa- Bali pada 3-20 Juli, Pemerintah Kabupaten Batang memberlakukan sistem layanan take away atau dibawa pulang makanan yang dipesan pada tempat makan dengan pembatasan tempat makan buka hingga pukul 20.00 WIB untuk mencegah laju penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Institut for Criminal Justice Reform (ICJR) tidak setuju dengan penerapan sanksi pidana terhadap orang yang dianggap melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat. Sebab, aturan PPKM itu sendiri dinilai carut-marut sejak awal.

"Pemerintah membuat kebijakan soal sanksi tanpa memperhatikan tata hukum yang ada, terlalu sering menerobos kewenangan," kata Direktur ICJR Erasmus Napitupulu dalam keterangan tertulis, Selasa, 20 Juli 2021.

Aturan sanksi bagi pelanggar PPKM tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 16 Tahun 2021. Dalam diktum kesepuluh aturan itu tertulis, setiap orang yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular akan dikenakan sanksi.

Pemberian sanksi itu berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah dan Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan ketentuan lain.

Erasmus mengatakan, Instruksi Mendagri ini mengesankan begitu mudahnya menyatakan seseorang melakukan tindak pidana. Padahal, hukum pidana tak bisa serta merta diterapkan tanpa memperhatikan unsur perbuatan jahat. Sanksi pidana pun hanya dapat dimuat dalam undang-undang dan peraturan daerah, tidak dalam instruksi menteri.

Advertising
Advertising

Erasmus menilai kesalahan pengaturan sanksi ini sudah terjadi sejak awal pandemi ketika pemerintah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kesalahan itu kembali terulang dalam pelaksanaan PPKM. Menurut Erasmus, ini menandakan bahwa pemerintah tak membahas secara serius ihwal sanksi pelaksanaan PSBB dan PPKM ini.

"Padahal pemberlakuan sanksi memuat pelanggaran hak asasi manusia," ujarnya.

ICJR menyoroti sejumlah kasus penghukuman warga dengan denda serta penyitaan alat-alat atau barang jualan warga tanpa mekanisme pemulihan dan uji yang jelas. Sedangkan di sisi lain, aparat yang berkerumun tidak dihukum.

Menurut Erasmus, aparat juga tak sensitif dan progresif dalam penegakan hukum. Misalnya, aparat justru menjatuhkan pidana penjara kepada warga yang tak sanggup membayar denda karena melanggar PSBB atau PPKM.

Erasmus mengatakan tujuan dari pembatasan kegiatan adalah menahan laju penyebaran Covid-19. Ia menilai aneh jika orang yang melanggar justru dikirim ke bui, tempat yang sulit untuk menerapkan protokol kesehatan.

"Hukuman tidak mesti denda dan penjara dalam lapas, bisa secara progresif diperkenalkan penahanan rumah sebagai hukuman, kerja sosial berkontribusi pada penanggulangan wabah, dan sebagainya," kata Erasmus.

Seorang pemilik kedai kopi di Tasikmalaya, Jawa Barat, Asep Lutfi, sebelumnya memilih dipenjara selama tiga hari ketimbang membayar denda Rp 500 ribu karena melanggar protokol kesehatan selama PPKM darurat. Ia harus menjalani kurungan di Lembaga Pemasyarakatan Tasikmalaya setelah ada putusan pengadilan.


BUDIARTI UTAMI PUTRI | ANTARA

Baca: PPKM Darurat, Kabareskrim Ingatkan Anggota Polisi Tidak Arogan ke Masyarakat

Berita terkait

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

6 jam lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

11 jam lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

18 jam lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

20 jam lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

1 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

1 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

1 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

1 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

3 hari lalu

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

Dia menyebut kedatangan misionaris menjadi peralihan di mana hukum pidana modern menggantikan hukum pidana Batak.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

6 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya