Variasi Jumlah Denda Ketika Melanggar PPKM Darurat

Reporter

Tempo.co

Jumat, 16 Juli 2021 14:39 WIB

Petugas gabungan gugus tugas COVID-19 melakukan sidak kawasan kuliner di Bandar Lampung, Lampung, Sabtu, 26 Juni 2021. PPKM Darurat bagi 15 wilayah tambahan ini mulai berlaku 12 Juli sampai waktu yang belum ditentukan. ANTARA/Ardiansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk wilayah Jawa-Bali, berdampak pada sektor ekonomi khususnya untuk Usaha Mikro Kecil Menengah atau UMKM. Tidak sedikit para pedagang kelas bawah ini diberikan sanksi denda hingga kurungan penjara ketika melanggar protokol yang sudah ditentukan sebelumnya.

Seperti pengusaha bubur di Tasikmalaya, Jawa Barat yang sempat viral beberapa saat lalu. Ia terkena Razia gabungan Satgas Covid-19 pada Senin, 5 Juli 2021 . Hal ini dikarenakan petugas mendapati pembeli yang makan di tempat. Sebelumnya, penjual bubur itu sudah meminta pembeli untuk tidak makan di tempat karena pemberlakuan PPKM Darurat. Namun, pembeli tetap ngeyel dan memaksa ingin makan di tempat.

Setelah terkena razia itu, pemiliki warung wajib mengikuti persidangan di tempat. Panjual bubur pun divonis bersalah dan melanggar PPKM Darurat dengan putusan sanksi denda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara.

Masih di Kota Tasikmalaya, kejadian serupa juga menimpa pemilik warung kopi yang berinisial ALS. Ia juga dikenakan denda Rp 5 juta, namun ia memilih dibui selama 3 hari karena tidak sanggup untuk membayar denda tersebut.

Terkait denda, sudah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. “Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular,” tulis peraturan tersebut dalam poin kesepuluh bagian C.

Advertising
Advertising

Adapun Undang-Undang yang menjadi rujukan poin tersebut yaitu, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Dalam Undang-Undang tersebut dituliskan, “Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.” Lebih lanjut, terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah akan diancam 6 bulan penjara atau denda Rp 500 ribu.

Selain itu denda juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang berisikan, “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.”

Denda pelanggaran PPKM Darurat ditetapkan oleh peraturan daerah, peraturan kepala daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

GERIN RIO PRANATA

Baca: Jurus Anak Kos Yogyakarta Cari Makan Selama PPKM Darurat

Berita terkait

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

1 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Jangan Menularkan Penyakit setelah Lebaran, Ini yang Perlu Dilakukan

12 hari lalu

Jangan Menularkan Penyakit setelah Lebaran, Ini yang Perlu Dilakukan

Setelah Lebaran, orang telah banyak berinteraksi dengan yang lain dan kemungkinan lupa menerapkan pola hidup sehat. Jangan sampai menularkan penyakit.

Baca Selengkapnya

Monash University Gelar World Health Summit, Demam Berdarah Hingga Penelitian Soal Obat Jadi Bahasan

17 hari lalu

Monash University Gelar World Health Summit, Demam Berdarah Hingga Penelitian Soal Obat Jadi Bahasan

World Health Summit akan pertama kali digelar di Monash University. Ada beberapa tema yang akan dibahas oleh peneliti, salah satunya, demam berdarah

Baca Selengkapnya

Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

17 hari lalu

Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

Pengadilan Rusia menolak banding Google Alphabet terhadap denda 4,6 miliar rubel atau sekitar US$49,4 juta terkait konten perang di Ukraina

Baca Selengkapnya

Kenali Gejala Flu Singapura, Mudah Tertular pada Anak Melalui Batuk

25 hari lalu

Kenali Gejala Flu Singapura, Mudah Tertular pada Anak Melalui Batuk

Flu Singapura yang mudah menular pada anak usia di bawah lima tahun. Orang tua perlu waspadai gejalanya.

Baca Selengkapnya

Saran agar Penderita TBC Tak Menulari Rekan Kerja

32 hari lalu

Saran agar Penderita TBC Tak Menulari Rekan Kerja

Penderita TBC perlu bersikap disiplin agar tak menulari rekan kerja, seperti memakai masker dan ruangan kerja berventilasi baik.

Baca Selengkapnya

Tak Nafsu Makan dan Lelah, Hati-hati Gejala TBC

44 hari lalu

Tak Nafsu Makan dan Lelah, Hati-hati Gejala TBC

Pada 2022, sebanyak 7,5 juta orang didiagnosis tuberkulosis dan menjadi rekor tertinggi yang pernah terjadi. Berikut gejala TBC yang perlu diwaspadai.

Baca Selengkapnya

Penyebab Penyakit Tangan, Kaki dan Mulut pada Anak Akibat Virus dan Cara Menanganinya

47 hari lalu

Penyebab Penyakit Tangan, Kaki dan Mulut pada Anak Akibat Virus dan Cara Menanganinya

Penyakit tangan, kaki dan mulut disebabkan virus dan menyebabkan perih dan ruam di sekitar mulut, juga ruam dan lepuhan di tangan dan kaki.

Baca Selengkapnya

Apa yang Terjadi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan?

48 hari lalu

Apa yang Terjadi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah alat yang digunakan oleh setiap wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak.

Baca Selengkapnya

Pentingnya Edukasi untuk Hilangkan Stigma tentang TBC Menurut Kemenkes

49 hari lalu

Pentingnya Edukasi untuk Hilangkan Stigma tentang TBC Menurut Kemenkes

Edukasi dan kepedulian terkait tuberkulosis (TBC) perlu ditingkatkan karena masih ada stigma di masyarakat tentang penyakit menular itu.

Baca Selengkapnya