Badan Khusus pada UU Otsus Papua Dinilai Hilangkan Semangat Desentralisasi

Kamis, 15 Juli 2021 17:35 WIB

Anggota DPR RI saat mengikuti rapat paripurna ke-17 masa persidangan V tahun 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Mei 2021. Rapat Paripurna tersebut beragendakan mendengarkan pidato ketua DPR RI dalam rangka pembukaan masa persidangan V tahun 2020-2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mempertanyakan rencana pembentukan badan khusus yang mengurusi otonomi khusus Papua. Pembentukan badan khusus itu diamanatkan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua) hasil revisi yang disahkan hari ini, Kamis, 15 Juli 2021.

"Itu justru menjadi satu pertanyaan besar, badan ini dia akan lakukan tugas apa, apakah dia akan menjadi semacam pesaing gubernur yang ada di Jayapura dan Manokwari dan segenap perangkatnya," kata Yan Christian kepada Tempo, Rabu malam, 14 Juli 2021.

Sebab, Yan melanjutkan, pemerintah daerah Papua dan segenap perangkatnyalah yang akan menjalankan dan menerima dana otsus. Ia pun bertanya-tanya sinkronisasi semacam apa yang bakal dilakukan oleh badan khusus tersebut.

Yan khawatir pembentukan badan khusus itu bagian dari upaya pemerintah melakukan sentralisasi kekuasaan dari pusat sampai ke daerah. Padahal, kata advokat dan pembela HAM di Papua ini, semangat otonomi adalah desentralisasi. "Desentralisasi dengan sendirinya jadi hilang karena badan ini," kata Yan.

Menurut Yan Christian, ketentuan ihwal badan khusus itu juga justru bertabrakan dengan Pasal 32 UU Otsus Papua lawas. Pasal tersebut mengatur tentang pembentukan komisi hukum adhoc untuk efektivitas pembentukan dan pelaksanaan hukum di Papua.

Advertising
Advertising

"Dia akan menafikan apa yang kami perjuangkan dulu supaya ada amanat Pasal 32, yang sekarang juga sama sekali tidak diubah, yaitu komisi hukum adhoc," ucapnya.

Yan Christian mengatakan, komisi hukum adhoc itu sedianya bertugas membantu gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua dalam menyelesaikan peraturan daerah khusus (perdasus) dan peraturan daerah provinsi (perdasi). Komisi hukum berperan menggodok aturan-aturan lokal itu sebelum diusulkan ke pemerintah pusat untuk disahkan.

Dengan adanya badan khusus, Yan khawatir semua kewenangan itu akan diambil pemerintah pusat lewat Kementerian Dalam Negeri. "Jadi Pasal 32 tidak ada artinya sama sekali, dia jadi pasal yang kosong, tidak punya denyut nadi untuk bisa bergerak seperti itu," katanya.

Menurut Yan, pemerintah pusat semestinya mengawasi saja pelaksanaan otonomi khusus, bukannya mengambil alih kewenangan pemerintah daerah. Dia mengaku pernah mengusulkan adanya semacam badan di bawah presiden yang bertugas memonitoring pelaksanaan otsus agar berjalan baik.

"Misalnya pembantu presiden yang tidak struktural, tapi semacam menjadi contact person antara presiden dan pemerintah di kedua provinsi di Tanah Papua," ujar Yan.

Dia mengimbuhkan, Pasal 67 UU Otsus Papua yang lama juga telah mengatur ihwal perlunya pengawasan demi pemerintahan yang baik, bersih, berwibawa, transparan, dan bertanggung jawab. Pengawasan itu malah dibuat tiga lapis, mulai dari pengawasan politik, hukum, dan sosial.

Menurut dia, pengawasan politik dilakukan oleh partai-partai politik, pengawasan hukum oleh lembaga penegak hukum, sedangkan pengawasan sosial oleh masyarakat dan kelompok sipil. "Ini yang selama ini tidak berjalan selama kurang lebih 20 tahun otsus berlaku," kata dia.

Ketua Panitia Khusus Rancangan UU Otsus Papua, Komarudin Watubun, mengatakan pembentukan badan khusus itu untuk mensinkronkan program-program berbagai kementerian/lembaga di Papua. Ia mengatakan, kesekretariatan badan itu akan berada di Papua sekaligus menjadi simbol kehadiran Istana di Bumi Cenderawasih.

Berita terkait

TPNPB-OPM Rampas Ponsel dan Laptop Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang, Warga Disebut Bersembunyi ke Hutan

32 menit lalu

TPNPB-OPM Rampas Ponsel dan Laptop Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang, Warga Disebut Bersembunyi ke Hutan

TPNPB-OPM mendatangi jemaat gereja di Distrik Borme, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan, pada Ahad, 5 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kemendagri Dorong Implementasi Standar Pelayanan Minimal di Tingkat Pemda

2 jam lalu

Kemendagri Dorong Implementasi Standar Pelayanan Minimal di Tingkat Pemda

Kemendagri mendorong penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara konsisten di semua tingkatan pemerintahan, terutama di lingkungan Pemda.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

5 jam lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Polisi Sebut KKB Serang Jemaat Gereja yang Sedang Ibadah Minggu di Pegunungan Bintang Papua

17 jam lalu

Polisi Sebut KKB Serang Jemaat Gereja yang Sedang Ibadah Minggu di Pegunungan Bintang Papua

Polisi menyebut Kelompok Kriminal Bersenjata menyerang jemaat gereja yang tengah ibadah minggu di Distrik Borme, Pegunungan Bintang Papua.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Evakuasi Jenazah Warga Sipil yang Dibunuh TPNPB-OPM di Kampung Pogapa

1 hari lalu

TNI-Polri Evakuasi Jenazah Warga Sipil yang Dibunuh TPNPB-OPM di Kampung Pogapa

Aleksander Parapak tewas ditembak kelompok bersenjata TPNPB-OPM saat penyerangan Polsek Homeyo, Intan Jaya, Papua

Baca Selengkapnya

Usai Serangan TPNPB-OPM, Polda Papua Tambah Personel dan Kirim Helikopter untuk Pengamanan di Intan Jaya

1 hari lalu

Usai Serangan TPNPB-OPM, Polda Papua Tambah Personel dan Kirim Helikopter untuk Pengamanan di Intan Jaya

Polda Papua akan mengirim pasukan tambahan setelah penembakan dan pembakaran SD Inpres oleh TPNPB-OPM di Distrik Homeyo Intan Jaya.

Baca Selengkapnya

Kopassus dan Brimob Buru Kelompok TPNPB-OPM Setelah Bunuh Warga Sipil dan Bakar SD Inpres di Papua

2 hari lalu

Kopassus dan Brimob Buru Kelompok TPNPB-OPM Setelah Bunuh Warga Sipil dan Bakar SD Inpres di Papua

Aparat gabungan TNI-Polri kembali memburu kelompok TPNPB-OPM setelah mereka menembak warga sipil dan membakar SD Inpres di Intan Jaya Papua.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

2 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

2 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya